Pembangunan Balai Nikah dan Manasik Haji sekaligus Kantor Urusan Agama (KUA) Kecamatan Cipari sudah mulai dikerjakan sejak Jumat (13/5). Pekerjaan pembangunan dilaksanakan oleh CV. Surya Putra Kenanga sebagai pemenang tender yang diadakan secara elektronik.
Anggaran yang keluarkan untuk bangunan tersebut yakni Rp 824.040.00. Sesuai rencana, kegiatan pembangunan harus selesai dalam jangka waktu 150 hari. Di dalam gambar rencana pembangunan, kelak balai nikah dan manasik haji Kecamatan Cipari berlantai dua.
Untuk memastikan kegiatan proyek pembangungan berjalan sesuai rencana, Selasa (17/5) Kepala Kantor Kementerian Agama Kabupaten Cilacap Mughni Labib meninjau secara langsung. Dengan didampingi salah satu pegawai KUA, Kakankemenag memeriksa seluruh komponen proyek, mulai dari bahan bangunan, gambar, jumlah pekerja, pelengkapan keselamatan kerja hingga papan nama proyek.
Dikatakan bahwa pembangunan balai nikah dan manasik haji Kecamatan Cipari dibiayai oleh dana Surat Berharga Syariah Negara (SBSN). Dalam pasal 1 ayat (1) UU SBSN, pengertian Surat Berharga Syariah Negara (SBSN) adalah surat berharga yang diterbitkan berdasarkan prinsip syariah, sebagai bukti atas bagian penyertaan terhadap aset SBSN, baik dalam mata uang rupiah maupun valuta asing. Sukuk yang dikeluarkan harus memenuhi syarat bahwa aset harus riil dan bernilai ekonomis, aktivitas yang dijalankan tidak melanggar prinsip syariah, dan pengembangan dana sukuk memberi dampak pada ekonomi.
Secara keseluruhan, SBSN dapat dikatakan sebagai instrumen yang zero risk karena dijamin oleh pemerintah. Imbal hasil yang diperoleh nasabah dan dana pokok sukuk pun telah masuk dalam APBN, sehingga kepastian pembayarannya telah terjamin dan pasti. Sejak pengesahan UU SBSN pada 2008, pemerintah telah menerbitkan beberapa jenis sukuk, yaitu seri Islamic Fixed Rate, Sukuk Negara Indonesia (sukuk global), surat perbendaharaan negara syariah, sukuk ritel, sukuk dana haji Indonesia (SDHI) dan sukuk berbasis proyek.
Selain sebagai balai nikah, salah satu fungsi KUA lainnya yakni sebagai balai manasik haji. Itulah sebabnya, pembangunan KUA sebagai balai nikah dan manasik haji bisa dibiayai dengan SBSN. Hal ini sesuai salah satu jenis sukuk yang dikeluarkan SBSN yaitu sukuk dana haji Indonesia (SDHI).(on)