Kementerian Agama Kabupaten Cilacap
  • Beranda
  • Profil
    • Sejarah
    • Tugas dan Fungsi
    • Visi dan Misi
    • Struktur Organisasi
    • Nilai Budaya Kerja
  • Layanan Umum
    • Jadwal Shalat
    • LPSE
    • SAPK
    • PUPNS
    • emis kemenag
    • Info Haji
    • Informasi Lowongan
  • Berita
    • Penyelenggara Haji Dan Umroh
    • Penerangan Agama Islam Zakat Dan Wakaf
    • Urusan Agama Islam Dan Pembinaan Syariah
    • Pendidikan Agama Islam
    • Pendidikan Diniyah Dan Pondok Pesantren
    • Pendidikan Madrasah
    • Pembimbing Masyarakat Katolik
  • Pengaduan
  • PPID
Tidak ada Hasil
Tampilkan Semua Hasil
  • Login
Kementerian Agama Kabupaten Cilacap
  • Beranda
  • Profil
    • Sejarah
    • Tugas dan Fungsi
    • Visi dan Misi
    • Struktur Organisasi
    • Nilai Budaya Kerja
  • Layanan Umum
    • Jadwal Shalat
    • LPSE
    • SAPK
    • PUPNS
    • emis kemenag
    • Info Haji
    • Informasi Lowongan
  • Berita
    • Penyelenggara Haji Dan Umroh
    • Penerangan Agama Islam Zakat Dan Wakaf
    • Urusan Agama Islam Dan Pembinaan Syariah
    • Pendidikan Agama Islam
    • Pendidikan Diniyah Dan Pondok Pesantren
    • Pendidikan Madrasah
    • Pembimbing Masyarakat Katolik
  • Pengaduan
  • PPID
Tidak ada Hasil
Tampilkan Semua Hasil
  • Login
Kementerian Agama Kabupaten Cilacap
Tidak ada Hasil
Tampilkan Semua Hasil
Beranda Pembimbing Masyarakan Hindu

Pastikan Layanan Haji Dan Umrah, Kemenag Terbitkan Rekomendasi

oleh admin
03-Apr-2017
Dalam Kategori Pembimbing Masyarakan Hindu
Durasi Membaca: 2 Menit
A A
Pastikan Layanan Haji Dan Umrah, Kemenag Terbitkan Rekomendasi

Untuk memastikan layanan calon jamaah umrah dan haji khusus, pemerintah mengeluarkan aturan baru terkait pembuatan paspor. Saat akan mengurus paspor di Kantor Imigrasi, mereka harus mendapatkan rekomendasi dari Kankemenag Kabupaten/Kota. Aturan tersebut merupakan jawaban pemerintah atas permasalahan terkait umrah dan haji khusus selama ini.

Pernyataan tersebut disampaikan Kepala Kantor Kementerian Agama Kabupaten Cilacap, melalui Kasi Penyelenggaraan Haji dan Umrah, Khumsiatiningsing Senin (3/4) di tengah-tengah proses pemotretan untuk penerbitan paspor di Kantor Imigrasi Kelas II Cilacap.

Ditegaskan bahwa, rekomendasi tersebut adalah persyaratan tambahan yang diminta oleh pihak imigrasi. Kankemenag Kab/Kota termasuk Cilacap sudah memberikan layanan rekomendasi sejak (8/3) lalu. Namun, rekomendasi hanya diberikan kepada calon jemaah yang berangkat dari Penyelenggara Perjalalan Ibadah Umrah (PPIU) dan Penyelenggara Ibadah Haji Khusus (PIHK) yang terdaftar resmi di Kementerian Agama.

Lebih lanjut dikatakan, bahwa pemberlakukan rekomendasi tersebut merupakan salah satu hasil keputusan pertemuan lintas kementerian dan badan yang terkait dengan Kemenkumham dan Kementerian Ketenagakerjaan baru-baru ini. Pertemuan itu membahas maraknya tenaga kerja Indonesia (TKI) yang bekerja tidak sesuai dengan prosedur (non-prosedural) sehingga menimbulkan dampak sosial, ekonomi, dan keselamatan terhadap TKI di luar negeri ataupun keluarga dan lingkungan sosialnya. Hasil pertemuan itu menyepakati pentingnya memperkuat sinergi dan kerja sama lintas kementerian dan lembaga untuk mencegah masalah tersebut.

Sebagai pedoman kerja, kemudian Dirjen Penyelenggaraan Haji dan Umrah telah mengeluarkan surat edaran untuk Kanwil Kemenag Provinsi tentang Penambahan Syarat Rekomendasi Kepala Kantor Kemenag Kabupaten/Kota bagi Pemohon Paspor Ibadah Umrah/Haji Khusus.

Adapun beberapa point pentingnya yakni, pengajuan rekomendasi dilakukan calon jemaah umrah/haji khusus atau diwakili PPIU/PIHK dengan melampirkan surat kuasa dari calon jemaah. Rekomendasi hanya diberikan kepada calon jemaah yang akan berangkat melalui PPIU/PIHK berizin resmi dari Kemenag. Rekomendasi dikeluarkan dan ditandatangani oleh pejabat berwenang pada Kankemenag Kab/Kota. Kantor Kemenag Kab/Kota akan merekap data jemaah yang dibuatkan rekomendasi untuk disampaikan ke Kanwil Kemenag Provinsi dan diteruskan ke Ditjen Penyelenggaraan Haji dan Umrah.

Sementara itu, proses pembuatan paspor untuk calon jamaah haji reguler masih berjalan seperti biasa. Sebanyak 844 calhaj Kabupaten Cilacap, secara bergilir mengikuti proses pemotretan yang akan berlangsung hingga (13/4) mendatang.(On)

Tags: rekomendasi, paspor, umroh, haji
ShareTweetSend
Artikel Sebelumnya

Persiapan MAN Cilacap Menjelang UNBK

Artikel Selanjutnya

Peresmian Gedung Baru KPRI Ikhlas Kemenag Cilacap

Artikel Terkait

Manasik Haji Angkatan 1, Kankemenag Cilacap DIbuka
Pembimbing Masyarakan Hindu

Manasik Haji Angkatan 1, Kankemenag Cilacap DIbuka

oleh admin
04 Jun 2022
0

Humas--Dua tahun sudah selama Pandemi Covid-19 berlangsung, pelaksanaan ibadah haji melewati beberapa kali penundaan, harapan dari calon Haji kabupaten Cilacap...

Selanjutnya
JAS OMBAK ( Jalan Sehat dan Obrolan Madrasah Bersama Kepala Kantor)

JAS OMBAK ( Jalan Sehat dan Obrolan Madrasah Bersama Kepala Kantor)

12 Mar 2022
Kepala Kankemenag Kabupaten Cilacap serahkan Izin Operasional Rumah Tahfidz dan TPQ Nurut Tauhid Kawunganten

Kepala Kankemenag Kabupaten Cilacap serahkan Izin Operasional Rumah Tahfidz dan TPQ Nurut Tauhid Kawunganten

18 Feb 2022

Survey Kepuasan Layanan Publik Pada KANKEMENAG Kab. Cilacap Periode April s/d Juni 2021

27 Jan 2022
Kankemenag Lakukan Penguatan Moderasi Beragama

Kankemenag Lakukan Penguatan Moderasi Beragama

22 Jan 2022
Artikel Selanjutnya
Peresmian Gedung Baru KPRI Ikhlas Kemenag Cilacap

Peresmian Gedung Baru KPRI Ikhlas Kemenag Cilacap

Peresmian Toko Ikhlas Kemenag

Peresmian Toko Ikhlas Kemenag

Seminar Membangun Kepribadian DWP Kankemenag Cilacap

Seminar Membangun Kepribadian DWP Kankemenag Cilacap

Recommended

  • Berita
  • Informasi Penting
Peran Strategis Madrasah Dalam Ilmu Pengetahuan Modern

Peran Strategis Madrasah Dalam Ilmu Pengetahuan Modern

25 Januari 2018
ORANG BIJAK BERFIKIR RADIKAL

ORANG BIJAK BERFIKIR RADIKAL

1 Desember 2015
SERAH TERIMA YAYASAN MASJID AGUNG DARUSSALAM

SERAH TERIMA YAYASAN MASJID AGUNG DARUSSALAM

29 Juli 2015
10 Sertifikat Produk Halal dan 50 Sertifikat Wakaf Diserahkan

10 Sertifikat Produk Halal dan 50 Sertifikat Wakaf Diserahkan

12 Januari 2022
PENGARUH LINGKUNGAN

PENGARUH LINGKUNGAN

15 November 2016
  • Macam-macam Najis dan Cara Mensucikannya

    0 shares
    Share 0 Tweet 0
  • MAKNA KATA AULIYA DALAM SURAH AL MAIDAH AYAT 51

    0 shares
    Share 0 Tweet 0
  • BIDAH

    0 shares
    Share 0 Tweet 0
  • PROSEDUR NIKAH

    0 shares
    Share 0 Tweet 0
  • Riba dalam Perspektif Agama dan Sejarah

    0 shares
    Share 0 Tweet 0
Ikuti Kami
Lokasi Kantor
Kantor Kementerian Agama Kabupaten Cilacap

Jl. Perwira No.14A, Cilacap, Sidanegara, Kec. Cilacap Tengah, Kabupaten Cilacap, Jawa Tengah 53212

Kontak Kami

Telp : (0282) 534609

Whatsapp : 08112968686

Jam Kerja

Senin - Kamis 07.30 - 16.00

Jum'at            07.30 - 16.30

© 2025 Kementerian Agama Kabupaten Cilacap

Tidak ada Hasil
Tampilkan Semua Hasil
  • Beranda
  • Berita
    • Penyelenggara Haji Dan Umroh
    • Penerangan Agama Islam Zakat Dan Wakaf
    • Urusan Agama Islam Dan Pembinaan Syariah
    • Pendidikan Agama Islam
    • Pendidikan Diniyah Dan Pondok Pesantren
    • Pendidikan Madrasah
    • Pembimbing Masyarakan Kristen
    • Pembimbing Masyarakat Katolik
    • Pembimbing Masyarakan Hindu
    • Pembimbing Masyarakat Buddha
  • Profil
  • PPID
  • Login

© 2025 Kementerian Agama Kabupaten Cilacap

Welcome Back!

Login to your account below

Forgotten Password?

Retrieve your password

Please enter your username or email address to reset your password.

Log In
Translate »
Situs web ini menggunakan cookie. Dengan terus menggunakan situs web ini, Anda memberikan persetujuan terhadap penggunaan cookie. Kunjungi Kebijakan Privasi dan Cookie kami.