Data bisa dikatakan sebagai kebutuhan pokok yang mendasar dan mendesak untuk dipenuhi. Hal ini tidaklah berlebihan mengingat data merupakan dasar untuk mengambil keputusan. Sedangkan keputusan diambil sebagai langkah nyata dalam melaksanakan pelayanan.
Pernyataan tersebut dilontarkan Pelaksanan tugas Kepala Seksi Pendidikan Diniyah dan Pondok Pesantren, Moech Tongat Senin (5/12) pada kegiatan Penguatan Data Pendidikan Keagamaan di Ruang Rapat Kankemenag.
Lebih lanjut dijelaskan, bahwa tanpa data sebuah organisasi atau lembaga tidak akan bisa menyusun program kegiatannya. Dan bisa dipastikan organisasi atau lembaga yang bersangkutan akan mati.
Para pengelola pendidikan keagamaan baik pesantren, madrasah diniyah maupun Taman Pendidikan Qur’an (TPQ) dihimbau untuk memberikan data yang valid dan terkini. Format pengumpulan data sebelumnya sudah disampaikan kepada masing-masing pengelola. Setelah beberapa minggu, form tersebut agar dikumpulkan untuk digabungkan menjadi data kabupaten.
Kegiatan sinkronisasi data antara yang sudah dikirim dengan data terkini yang dibawa oleh para pengelola. Langkah ini untuk menekan angka kekeliruan sekecil mungkin. Pemeriksaan langsung dengan para koordinator sangat diperlukan. Data tersebut nantinya akan digunakan Kementerian Agama dalam meberikan layanan kepada para pelaksana pendidikan keagamaan. Jika data tidak valid, maka akan berimbas balik kepada mereka, yakni kurangnya pelayanan.
Kendala
Efek dari efisiensi anggaran oleh pemerintah berimbas tidak adanya anggaran secara khusus di Kankemenag Kab. Cilacap mengakibatkan terganggunya komunikasi dengan para pengelola data. Di samping letaknya yang terpencil, banyak pengelola data pendidikan keagamaan yang belum memiliki akses internet yang memadai.
Keadaan riil di lapangan memaksa pengelola data pendidikan keagamaan kabupaten harus kerja ekstra keras. Mengatasi perbedaan pemikiran antara salaf dengan modern harus pandai-pandai menggunakan pendekatan.(on)