Dalam rangka memenuhi target pemerintah, Kementerian Agama Kabupaten Cilacap kebut penyelesaian Pendatan Ulang Pegawai Negeri Sipil secara elektronik (e-PUPNS). Sesuai kebijakan, bahwa batas akhir verivikasi adalah (17/1) 2016. Karena tidak mau ada pegawainya yang tereliminasi, Kemenag Kabupaten Cilacap mengerahkan tenaga admin verivikasi dari seluruh satuan kerjanya untuk menuntaskan verifikasi tahap tiga.
e-PUPNS sebagai langkah awal pemerintah dalam melaksanakan program peningkatan kualitas aparaturnya. Semula masih banyak aparatur yang menganggap remeh, bahwa yang tidak masuk e-PUPNS secara otomatis akan dihapus data basenya. Namun pemerintah tidak pernah main-main dengan kebijakan yang diambil.
Seperti dikatakan KaKankemenag Kabupaten Cilacap melalui KaSubBag TU, Jasmin pada kegiatan verivikasi e-PUPNS Kankemenag Kabupaten Cilacap, Sabtu (16/1). Bahwa bagi PNS yang tidak terdaftar pada e-PUPNS secara otomatis seluruh datanya dihapus oleh Badan Kepegawaian Negara (BKN). Akibatnya, segala pelayanan mutasi bagi pegawai yang bersangkutan tidak akan dilayani. “Ini sesuai Peraturan Kepala BKN no 19 tahun 2015,” ungkapnya. Karenanya sejak awal peluncuran program e-PUPNS, Kemenag Kabupaten Cilacap sudah gencar menyosialisasikannya.
P3K
Masih terkait peningkatan kualitas, sebagai pemacu semangat dan terapi mental bagi PNS, pemerintah sudah mulai merekrut Pegawai Pemerintah dengan Perjanjian Kerja (PPPK). P3K ini walaupun statusnya bukan PNS, tetapi tugas dan wewenangnya sama dengan PNS. Perbedaan dengan PNS hanya satu, yakni tidak mendapat uang pensiun. Ditegaskan pula bahwa, jika PNS tidak bisa bersaing dengan P3K, maka posisinya akan digeser oleh P3K. Jabatan seperti Kepala KUA, Penghulu, Ka Kankemenag, Ka Kanwil bahkan hingga tingkat Sekjen pun bisa diduduki oleh P3K. (on)