Forum Komunikasi Pondok Pesantren (FKPP) merupakan jembatan perantara Pemerintah (Kemenag) dengan para pengurus pondok pesantren se Kabupaten Cilacap. Wilayah Kabupaten Cilacap sangat luas dengan jumlah pesantren mencapai 238 lembaga. Karenanya memerlukan wadah sebuah forum komunikasi yang efektif dan efisien.
Ditegaskan Kepala Kantor Kementerian Agama Kabupaten Cilacap Mughni Labib pada acara rapat koordinasi pondok pesantren, Selasa (23/2) di Aula Kankemenag Cilacap, bahwa karena keterbatasan Kemenag, maka sangat memerlukan sebuah forum khusus. Forum yang mewadahi pengurus pesantren se Kabupaten Cilacap sebagai sarana komunikasi dan koordinasi.
“Forum ini bukanlah organisasi legal formal, sehingga tidak perlu mohon izin hingga ke Kementerian Hukum dan Hak Azasi Manusia (Kemenkumham). Juga bukan merupakan organisasi tandingan atas organisasi yang sudah ada seperti Rabithah Ma’ahid Islamiyah (RMI) sebagai wadah organisasi Nahdlatul Ulama (NU). FKPP mewadahi seluruh pondok pesantren yang ada, dari salafiyah, khalafiyah dan campuran. Intinya Kemenag sangat memerlukan jembatan penghubung agar komunikasi dan koordinasi dengan pondok pesantren efektif dan efisien,”katanya.
Mekanisme
Seperti halnya forum-forum lain, FKPP juga terdapat unsur Ketua, Sekretaris, Bendahara dan unsur penunjang lainnya. Setelah terbentuk, FKPP diharapkan bisa bekerja secara maksimal, yakni menjadi corong Kemenag yang efektif dan efisien.
Mekanisme kerjanya, kapanpun Kemenag akan mengumumkan program-programnya, FKPP selalu siap sedia. Kemenag hanya menyampaikan kepada pengurus FKPP tentang program dan mekanismenya, kemudian diteruskan kepada seluruh pengurus pondok pesantren yang ada oleh FKPP. Terkait seluruh penjelasan dan mekanisme program-program, FKPP bisa menjadi ujung tombak keberhasilannya. Endingnya, saat Kemenag mengeksekusi program kegiatan yang ada, seluruh pengurus pesantren sudah siap. (on)