Kementerian Agama Kabupaten Cilacap
  • Beranda
  • Profil
    • Sejarah
    • Tugas dan Fungsi
    • Visi dan Misi
    • Struktur Organisasi
    • Nilai Budaya Kerja
  • Layanan Umum
    • Jadwal Shalat
    • LPSE
    • SAPK
    • PUPNS
    • emis kemenag
    • Info Haji
    • Informasi Lowongan
  • Berita
    • Penyelenggara Haji Dan Umroh
    • Penerangan Agama Islam Zakat Dan Wakaf
    • Urusan Agama Islam Dan Pembinaan Syariah
    • Pendidikan Agama Islam
    • Pendidikan Diniyah Dan Pondok Pesantren
    • Pendidikan Madrasah
    • Pembimbing Masyarakat Katolik
  • Pengaduan
  • PPID
Tidak ada Hasil
Tampilkan Semua Hasil
  • Login
Kementerian Agama Kabupaten Cilacap
  • Beranda
  • Profil
    • Sejarah
    • Tugas dan Fungsi
    • Visi dan Misi
    • Struktur Organisasi
    • Nilai Budaya Kerja
  • Layanan Umum
    • Jadwal Shalat
    • LPSE
    • SAPK
    • PUPNS
    • emis kemenag
    • Info Haji
    • Informasi Lowongan
  • Berita
    • Penyelenggara Haji Dan Umroh
    • Penerangan Agama Islam Zakat Dan Wakaf
    • Urusan Agama Islam Dan Pembinaan Syariah
    • Pendidikan Agama Islam
    • Pendidikan Diniyah Dan Pondok Pesantren
    • Pendidikan Madrasah
    • Pembimbing Masyarakat Katolik
  • Pengaduan
  • PPID
Tidak ada Hasil
Tampilkan Semua Hasil
  • Login
Kementerian Agama Kabupaten Cilacap
Tidak ada Hasil
Tampilkan Semua Hasil
Beranda Informasi Penting

PEMBINAAN NADIR TINGKATKAN PERANAN WAKAF

oleh admin
28-Mei-2015
Dalam Kategori Informasi Penting
Durasi Membaca: 2 Menit
A A
PEMBINAAN NADIR TINGKATKAN PERANAN WAKAF

Sebanyak lima puluh orang peserta terdiri atas para Nadzir (penanggung jawab pengelolaan tanah wakaf) dan Pejabat Pembuat Akta Ikrar Wakaf (PPAIW), Rabu (20/5) di Aula Graha Darussalam Cilacap mengikuti pembinaan oleh Kepala Bidang Penais Zawa Kantor Wilayah Kementerian Agama Provinsi Jawa Tengah, Ahyani.

Ketua penyelenggara kegiatan, Penyelenggara Syariah Kankemenag Kab. Cilacap, Subhan Wahyudi mengatakan, bahwa tujuan pembinaan nadzir dan PPAIW adalah untuk  meningkatkan profesionalitas, etika dan motivasi nadzir wakaf dalam mengelola dan mengembangkan tanah wakaf untuk kemaslahatan umat. 

Kepala Kantor Kementerian Agama Kabupaten Cilacap melalui Kasubbag Tata Usaha Jasmin, dalam sambutannya sesaat sebelum membuka acara secara resmi mengatakan bahwa, masalah yang dihadapi dari dahulu hingga sekarang masih berkutat pada kurangnya tenaga penggerak sebagai ujung tombak pemanfaatan tanah wakaf. PPAIW dan Nadzir sebagai yang bertanggung jawab secara langsung, masih belum maksimal terutama kemampuan managerial.

Terdapat ahli waris wakif (orang yang berwakaf) yang menggugat, karena tanah wakaf telah berubah peruntukkannya, pemanfaatannya sangat minim dan bahkan dibiarkan begitu saja. Terkait kendala biaya pensertifikatan tanah wakaf yang tidak sedikit, Jasmin akan mengambil solusi dengan penggalian dana dari pihak lain, misalnya pemerintah daerah sehingga diharapkan seluruh tanah wakaf mempunyai kekuatan hukum yang pasti dan tidak mudah digugat.

Nadir perlu pembinaan

“Potensi tanah wakaf sangat besar namun belum dimanfaatkan secara maksimal, maka solusinya nadzir perlu dibimbing, dilatih dan dibina agar profesional,” tegas Ahyani. Menurut data tanah wakaf, luas tanah wakaf di Indonesia jika digabung, maka akan melebihi luas negara Singapura, sehingga jika tanah wakaf dikelola, dimanfaatkan dan dikembangkan secara maksimal, tujuan berwakaf untuk memajukan kegiatan ibadah baik di bidang pendidikan maupun sosial keagamaan akan tercapai.

Tujuan mulia para wakif (orang yang berwakaf) tersebut masih terkendala oleh kemampuan dan pemahaman para nadzir sebagai penanggung jawab pemanfaatan, pengelolaan dan pengembangan tanah wakaf belum profesional, karenanya untuk mencapai tujuan tersebut, pembinaan dan pelatihan nadzir merupakan hal pokok yang pertama dan utama harus dilaksanakan. Ahyani berharap, pembinaan nadir secara periodik akan bisa meningkatkan daya gedor mereka dalam meningkatkan peran tanah wakaf untuk kemaslahatan umat.

Dengan dasar Undang-Undang No 41 Tahun 2004 Tentang Wakaf, nadzir berhak atas mendapatkan hasil sebesar 10% dari pemanfaatan wakaf produktif secara maksimal yakni 100%, dengan aturan tersebut ditujukan untuk meningkatkan semangat juang para nadir dalam mengelola dan memanfaatkan tanah wakaf, baik nadzir perseorangan, nadzir organisasi dan nadzir berbadan hukum.(on)

ShareTweetSend
Artikel Sebelumnya

PENDATAAN CALON PESERTA SERTIFIKASI GURU RA/MADRASAH TAHUN 2015

Artikel Selanjutnya

PETUNJUK TEKNIS REVISI BOS

Artikel Terkait

Berita

Menag Salurkan Bantuan Rp596 Juta untuk Madrasah, Guru, dan Siswa Terdampak Longsor Cisarua

oleh Kementerian Agama Cilacap
02 Feb 2026
0

Kementerian Agama menyalurkan bantuan senilai Rp596 juta untuk mendukung pemulihan madrasah, guru, dan keluarga siswa yang terdampak longsor dan banjir...

Selanjutnya

Sekjen: Kemenag Serius Benahi Tata Kelola dan Sejahterakan Guru

02 Feb 2026

𝐑𝐚𝐤𝐨𝐫 𝐏𝐞𝐧𝐠𝐡𝐮𝐥𝐮 𝐬𝐞-𝐊𝐚𝐛𝐮𝐩𝐚𝐭𝐞𝐧 𝐂𝐢𝐥𝐚𝐜𝐚𝐩: 𝐏𝐞𝐫𝐤𝐮𝐚𝐭 𝐏𝐫𝐨𝐟𝐞𝐬𝐢𝐨𝐧𝐚𝐥𝐢𝐬𝐦𝐞 𝐝𝐚𝐧 𝐈𝐧𝐨𝐯𝐚𝐬𝐢 𝐋𝐚𝐲𝐚𝐧𝐚𝐧

28 Jan 2026

𝐊𝐚𝐧𝐤𝐞𝐦𝐞𝐧𝐚𝐠 𝐂𝐢𝐥𝐚𝐜𝐚𝐩 𝐝𝐚𝐧 𝐏𝐞𝐦𝐤𝐚𝐛 𝐁𝐚𝐡𝐚𝐬 𝐑𝐞𝐧𝐜𝐚𝐧𝐚 𝐊𝐞𝐫𝐣𝐚 𝐒𝐚𝐦𝐚 𝐏𝐞𝐧𝐝𝐢𝐝𝐢𝐤𝐚𝐧 𝐝𝐚𝐧 𝐊𝐞𝐚𝐠𝐚𝐦𝐚𝐚𝐧

28 Jan 2026

𝐊𝐚𝐧𝐤𝐞𝐦𝐞𝐧𝐚𝐠 𝐂𝐢𝐥𝐚𝐜𝐚𝐩 𝐈𝐤𝐮𝐭𝐢 𝐅𝐨𝐫𝐮𝐦 𝐊𝐨𝐧𝐬𝐮𝐥𝐭𝐚𝐬𝐢 𝐏𝐮𝐛𝐥𝐢𝐤 𝐊𝐞𝐡𝐮𝐦𝐚𝐬𝐚𝐧 𝐬𝐞-𝐄𝐤𝐬 𝐊𝐚𝐫𝐞𝐬𝐢𝐝𝐞𝐧𝐚𝐧 𝐁𝐚𝐧𝐲𝐮𝐦𝐚𝐬

28 Jan 2026
Artikel Selanjutnya

PETUNJUK TEKNIS REVISI BOS

JADWAL IMSAKIYAH 2015

BIAYA BPIH 2015

Recommended

  • Berita
  • Informasi Penting
IPEMI, AMUNISI TAMBAHAN TEKAN PERCERAIAN

IPEMI, AMUNISI TAMBAHAN TEKAN PERCERAIAN

8 Februari 2017
KEMENAG SIAP GELAR GEBYAR PAI TK 2016

KEMENAG SIAP GELAR GEBYAR PAI TK 2016

21 Juli 2016

Surat Terkait HAB Kemenag ke – 70

29 Desember 2015
Stand Kemenag Kedodoran Layani Permintaan Jadwal Imsakiyah

Stand Kemenag Kedodoran Layani Permintaan Jadwal Imsakiyah

10 Mei 2018
Staf Kedutaan Jepang Kunjungi MI Maarif NU 11 Bulusari

Staf Kedutaan Jepang Kunjungi MI Maarif NU 11 Bulusari

21 Maret 2017
  • Macam-macam Najis dan Cara Mensucikannya

    0 shares
    Share 0 Tweet 0
  • MAKNA KATA AULIYA DALAM SURAH AL MAIDAH AYAT 51

    0 shares
    Share 0 Tweet 0
  • BIDAH

    0 shares
    Share 0 Tweet 0
  • PROSEDUR NIKAH

    0 shares
    Share 0 Tweet 0
  • Riba dalam Perspektif Agama dan Sejarah

    0 shares
    Share 0 Tweet 0
Ikuti Kami
Lokasi Kantor
Kantor Kementerian Agama Kabupaten Cilacap

Jl. Perwira No.14A, Cilacap, Sidanegara, Kec. Cilacap Tengah, Kabupaten Cilacap, Jawa Tengah 53212

Kontak Kami

Telp : (0282) 534609

Whatsapp : 08112968686

Jam Kerja

Senin - Kamis 07.30 - 16.00

Jum'at            07.30 - 16.30

© 2025 Kementerian Agama Kabupaten Cilacap

Tidak ada Hasil
Tampilkan Semua Hasil
  • Beranda
  • Berita
    • Penyelenggara Haji Dan Umroh
    • Penerangan Agama Islam Zakat Dan Wakaf
    • Urusan Agama Islam Dan Pembinaan Syariah
    • Pendidikan Agama Islam
    • Pendidikan Diniyah Dan Pondok Pesantren
    • Pendidikan Madrasah
    • Pembimbing Masyarakan Kristen
    • Pembimbing Masyarakat Katolik
    • Pembimbing Masyarakan Hindu
    • Pembimbing Masyarakat Buddha
  • Profil
  • PPID
  • Login

© 2025 Kementerian Agama Kabupaten Cilacap

Welcome Back!

Login to your account below

Forgotten Password?

Retrieve your password

Please enter your username or email address to reset your password.

Log In
Translate »
Situs web ini menggunakan cookie. Dengan terus menggunakan situs web ini, Anda memberikan persetujuan terhadap penggunaan cookie. Kunjungi Kebijakan Privasi dan Cookie kami.