Sebanyak lima puluh orang peserta terdiri atas para Nadzir (penanggung jawab pengelolaan tanah wakaf) dan Pejabat Pembuat Akta Ikrar Wakaf (PPAIW), Rabu (20/5) di Aula Graha Darussalam Cilacap mengikuti pembinaan oleh Kepala Bidang Penais Zawa Kantor Wilayah Kementerian Agama Provinsi Jawa Tengah, Ahyani.
Ketua penyelenggara kegiatan, Penyelenggara Syariah Kankemenag Kab. Cilacap, Subhan Wahyudi mengatakan, bahwa tujuan pembinaan nadzir dan PPAIW adalah untuk meningkatkan profesionalitas, etika dan motivasi nadzir wakaf dalam mengelola dan mengembangkan tanah wakaf untuk kemaslahatan umat.
Kepala Kantor Kementerian Agama Kabupaten Cilacap melalui Kasubbag Tata Usaha Jasmin, dalam sambutannya sesaat sebelum membuka acara secara resmi mengatakan bahwa, masalah yang dihadapi dari dahulu hingga sekarang masih berkutat pada kurangnya tenaga penggerak sebagai ujung tombak pemanfaatan tanah wakaf. PPAIW dan Nadzir sebagai yang bertanggung jawab secara langsung, masih belum maksimal terutama kemampuan managerial.
Terdapat ahli waris wakif (orang yang berwakaf) yang menggugat, karena tanah wakaf telah berubah peruntukkannya, pemanfaatannya sangat minim dan bahkan dibiarkan begitu saja. Terkait kendala biaya pensertifikatan tanah wakaf yang tidak sedikit, Jasmin akan mengambil solusi dengan penggalian dana dari pihak lain, misalnya pemerintah daerah sehingga diharapkan seluruh tanah wakaf mempunyai kekuatan hukum yang pasti dan tidak mudah digugat.
Nadir perlu pembinaan
“Potensi tanah wakaf sangat besar namun belum dimanfaatkan secara maksimal, maka solusinya nadzir perlu dibimbing, dilatih dan dibina agar profesional,” tegas Ahyani. Menurut data tanah wakaf, luas tanah wakaf di Indonesia jika digabung, maka akan melebihi luas negara Singapura, sehingga jika tanah wakaf dikelola, dimanfaatkan dan dikembangkan secara maksimal, tujuan berwakaf untuk memajukan kegiatan ibadah baik di bidang pendidikan maupun sosial keagamaan akan tercapai.
Tujuan mulia para wakif (orang yang berwakaf) tersebut masih terkendala oleh kemampuan dan pemahaman para nadzir sebagai penanggung jawab pemanfaatan, pengelolaan dan pengembangan tanah wakaf belum profesional, karenanya untuk mencapai tujuan tersebut, pembinaan dan pelatihan nadzir merupakan hal pokok yang pertama dan utama harus dilaksanakan. Ahyani berharap, pembinaan nadir secara periodik akan bisa meningkatkan daya gedor mereka dalam meningkatkan peran tanah wakaf untuk kemaslahatan umat.
Dengan dasar Undang-Undang No 41 Tahun 2004 Tentang Wakaf, nadzir berhak atas mendapatkan hasil sebesar 10% dari pemanfaatan wakaf produktif secara maksimal yakni 100%, dengan aturan tersebut ditujukan untuk meningkatkan semangat juang para nadir dalam mengelola dan memanfaatkan tanah wakaf, baik nadzir perseorangan, nadzir organisasi dan nadzir berbadan hukum.(on)