Kepala Kantor Kementerian Agama Kabupaten Cilacap Mughni Labib melalui Kepala Seksi Penyelenggara Haji dan Umrah Khumsiatiningsih menyatakan, bahwa terhitung mulai hari Senin 20 s/d 30 Juni 2016, dimulai masa pelunasan Biaya Penyelenggaraa Ibadah Haji (BPIH) tahap II.
Pelunasan tahap II ini dikhususkan bagi Jamaah Calon Haji (JCH) yang pernah melaksanakan ibadah haji yang porsinya termasuk berangkat tahun ini. Jumlah JCH yang harus melunasi di tahap II sebanyak 54. Mereka adalah kriteria jamaah yang sudah berhaji, usia lanjut dan penggabungan baik suami dan isteri maupun orang tua dan anaknya.
Dijelaskan pula bahwa, pelunasan BPIH tahap Kedua bertempat di bank penerima setoran BPIH, ketika melakukan pendaftaran haji dulu, atau di bank pengalihan yang telah ditunjuk, dari bank convensional menjadi bank Syariah, seperti dari Bank Mandiri pindah ke Bank Syariah Mandiri, dan seterusnya.
Dia mengharapkan agar seluruh Jamaah Calon Haji (JCH) yang berhak melakukan pelunasan tahap kedua seluruhnya melakukan pelunasan, sebab jika tidak maka akan hilang haknya untuk berangkat haji tahun ini. Dikatakannya, biaya haji Kabupaten Cilacap yang embarkasinya melalui Embarkasi Solo, besaran biaya perjalanan haji untuk tahun 2016 adalah Rp 34.814.414.
Pelunasan
Lebih lanjut dia mengatakan, bahwa JCH yang telah melunasi pada tahap pertama (19 Mei s/d 10 Juni 2016) sebanyak 804 JCH. Sisanya 36 JCH belum melunasi, terdiri atas 29 JCH reguler, 4 lunas tunda tidak mengkonfirmasi dan 3 dari JCH cadangan. Terkait 3 JCH cadangan yang tidak melunasi, maka dinyatakan hilang haknya untuk berangkat tahun ini dan secara otomatis masuk ke tahun depan.
Sedangkan yang harus melakukan pelunasan tahap II sebanyak 54 JCH. Mereka terdiri atas JCH yang sudah pernah berhaji, penyatuan suami dan isteri atau anak dengan orang tuanya. Hingga hari ini Rabu (22/6) pagi tadi, baru terdapat 35 jamaah yang sudah melunasi.(on)