Kementerian Agama Kabupaten Cilacap
  • Beranda
  • Profil
    • Sejarah
    • Tugas dan Fungsi
    • Visi dan Misi
    • Struktur Organisasi
    • Nilai Budaya Kerja
  • Layanan Umum
    • Jadwal Shalat
    • LPSE
    • SAPK
    • PUPNS
    • emis kemenag
    • Info Haji
    • Informasi Lowongan
  • Berita
    • Penyelenggara Haji Dan Umroh
    • Penerangan Agama Islam Zakat Dan Wakaf
    • Urusan Agama Islam Dan Pembinaan Syariah
    • Pendidikan Agama Islam
    • Pendidikan Diniyah Dan Pondok Pesantren
    • Pendidikan Madrasah
    • Pembimbing Masyarakat Katolik
  • Pengaduan
  • PPID
Tidak ada Hasil
Tampilkan Semua Hasil
  • Login
Kementerian Agama Kabupaten Cilacap
  • Beranda
  • Profil
    • Sejarah
    • Tugas dan Fungsi
    • Visi dan Misi
    • Struktur Organisasi
    • Nilai Budaya Kerja
  • Layanan Umum
    • Jadwal Shalat
    • LPSE
    • SAPK
    • PUPNS
    • emis kemenag
    • Info Haji
    • Informasi Lowongan
  • Berita
    • Penyelenggara Haji Dan Umroh
    • Penerangan Agama Islam Zakat Dan Wakaf
    • Urusan Agama Islam Dan Pembinaan Syariah
    • Pendidikan Agama Islam
    • Pendidikan Diniyah Dan Pondok Pesantren
    • Pendidikan Madrasah
    • Pembimbing Masyarakat Katolik
  • Pengaduan
  • PPID
Tidak ada Hasil
Tampilkan Semua Hasil
  • Login
Kementerian Agama Kabupaten Cilacap
Tidak ada Hasil
Tampilkan Semua Hasil
Beranda Informasi Penting Berita

Tekan Tingginya Angka Perceraian, Kemenag Menggelar Suscatin

oleh admin
07-Nov-2017
Dalam Kategori Berita
Durasi Membaca: 1 Menit
A A
Tekan Tingginya Angka Perceraian, Kemenag Menggelar Suscatin

Kantor Kementerian Agama Kabupaten Cilacap baru-baru ini menggelar Kursus Calon Pengantin (Suscatin). Tujuannya adalah untuk menekan tingginya angka perceraian di Kabupaten Cilacap.

Kepala Kantor Kementerian Agama Kabupaten Cilacap, Jamun mengatakan bahwa, selama tiga tahun terkahir, Kabupaten Cilacap menduduki rangking tertinggi se Jawa Tengah. Informasi tersebut berdasarkan data dari Pengadilan Agama, yakni berkisar di atas lima ribu kasus.

“Dari lima ribu lebih kasus perceraian yang ada di Cilacap, enam puluh persennya adalah cerai khuluk atau gugat. Yakni yang meminta cerai adalah isteri kalau dari suami namanya talak. Berarti mengindikasikan banyaknya suami yang tidak bertanggung jawab atau sebaliknya, si isteri tidak menerima besarnya nafkah dari suami. Tetapi apapun jenis perceraiannya ini adalah hal yang tidak kita kehendaki. Karenanya Kemenag perlu memberikan pembekalan secara nyata kepada para calon pengantin,”ungkapnya.

Dikatakan lebih lanjut bahwa, ternyata kebanyakan para calon pengantin belum siap secara mental dan keilmuan untuk berkeluarga. Pandangan umum akan keberhasilan seseorang ditentukan dari segi materi. Sudut pandang materi disinyalir penyebab terbesar timbulnya perceraian. Padahal derajat manusia kaya atau miskin tidak bisa dipandang hanya dari segi materi.

Untuk itu, muatan materi Suscatin juga ditekankan pada kualitas dari pada kuantiasnya. Materi tidak berbelit-belit, tetapi disesuaikan dengan kearifan lokal masing-masing. Sehingga dalam waktu yang cukup singkat, yakni hanya dua hari diharapkan bisa mewarnai kehidupan keluarga masyarakat Cilacap. Dengan turunnya angka perceraian diharapkan akan terjadi harmonisasi kehidupan yang berimbas pada kesejahteraan masyarakat. (On)

Tags: Suscatin, Kemenag, Cilacap, cerai
ShareTweetSend
Artikel Sebelumnya

1700 Santri TPQ dan Madin Ikuti Manasik Haji

Artikel Selanjutnya

Validitas Data Kunci Sukses UN 2017

Artikel Terkait

Berita

BUPATI CILACAP PIMPIN UPACARA HAB KE-80 KEMENAG

oleh Kementerian Agama Cilacap
03 Jan 2026
0

Cilacap(Humas)--Bupati Cilacap, Syamsul Auliya Rachman pimpin Upacara Hari Amal Bakti (HAB) Kementerian Agama Republik Indonesia ke-80 Tahun 2025 di alun-alun...

Selanjutnya

Gelar Kick-Off Meeting Rakernas Kementerian Agama RI: Menag Ajak Jaga Kekompakan

15 Des 2025

Kemenag Cilacap Beri bantuan Secara Marathon di 3 Titik Lokasi Bencana di Cilacap Bagian Barat

27 Nov 2025
41 Pengurus KORPRI Kemenag Cilacap Masa Bakti 2025–2027 Resmi Dikukuhkan

41 Pengurus KORPRI Kemenag Cilacap Masa Bakti 2025–2027 Resmi Dikukuhkan

18 Nov 2025
Bupati Cilacap Terima Audiensi PGM Indonesia Kabupaten Cilacap

Bupati Cilacap Terima Audiensi PGM Indonesia Kabupaten Cilacap

18 Nov 2025
Artikel Selanjutnya
Validitas Data Kunci Sukses UN 2017

Validitas Data Kunci Sukses UN 2017

Ijin Operasional Paling Telat 2015 Untuk Dapat Ikut UN 2018

Ijin Operasional Paling Telat 2015 Untuk Dapat Ikut UN 2018

Peringati 15 Usia Tahun IGRA Cilacap Bersalawat

Peringati 15 Usia Tahun IGRA Cilacap Bersalawat

Recommended

  • Berita
  • Informasi Penting

ISTILAH IBADAH HAJI

27 November 2017
KUASAI ATURAN HUKUM SECARA TELITI

KUASAI ATURAN HUKUM SECARA TELITI

30 Oktober 2015

MARHABAN YA RAMADAN

3 Juli 2015

TATA CARA MENDAFTAR HAJI

22 April 2016

Pedoman Pendirian Pondok Pesantren

1 Maret 2018
  • Macam-macam Najis dan Cara Mensucikannya

    0 shares
    Share 0 Tweet 0
  • MAKNA KATA AULIYA DALAM SURAH AL MAIDAH AYAT 51

    0 shares
    Share 0 Tweet 0
  • BIDAH

    0 shares
    Share 0 Tweet 0
  • PROSEDUR NIKAH

    0 shares
    Share 0 Tweet 0
  • Riba dalam Perspektif Agama dan Sejarah

    0 shares
    Share 0 Tweet 0
Ikuti Kami
Lokasi Kantor
Kantor Kementerian Agama Kabupaten Cilacap

Jl. Perwira No.14A, Cilacap, Sidanegara, Kec. Cilacap Tengah, Kabupaten Cilacap, Jawa Tengah 53212

Kontak Kami

Telp : (0282) 534609

Whatsapp : 08112968686

Jam Kerja

Senin - Kamis 07.30 - 16.00

Jum'at            07.30 - 16.30

© 2025 Kementerian Agama Kabupaten Cilacap

Tidak ada Hasil
Tampilkan Semua Hasil
  • Beranda
  • Berita
    • Penyelenggara Haji Dan Umroh
    • Penerangan Agama Islam Zakat Dan Wakaf
    • Urusan Agama Islam Dan Pembinaan Syariah
    • Pendidikan Agama Islam
    • Pendidikan Diniyah Dan Pondok Pesantren
    • Pendidikan Madrasah
    • Pembimbing Masyarakan Kristen
    • Pembimbing Masyarakat Katolik
    • Pembimbing Masyarakan Hindu
    • Pembimbing Masyarakat Buddha
  • Profil
  • PPID
  • Login

© 2025 Kementerian Agama Kabupaten Cilacap

Welcome Back!

Login to your account below

Forgotten Password?

Retrieve your password

Please enter your username or email address to reset your password.

Log In
Translate »
Situs web ini menggunakan cookie. Dengan terus menggunakan situs web ini, Anda memberikan persetujuan terhadap penggunaan cookie. Kunjungi Kebijakan Privasi dan Cookie kami.