CILACAP–Kejaksaan Tinggi Jawa Tengah memberikan penerangan hukum kepada ASN Kementerian Agama Kabupaten Cilacap, sebanyak 71 orang, Selasa (06/06/2023). Kegiatan penerangan dibuka langsung oleh Kasubbag TU Kementerian Agama Kabupaten Cilacap Banu Tolib, di aula PLHUT Kementerian Agama Kabupaten Cilacap. Bertindak selaku narasumber M. Budi Setyadi, SH, MH Jaksa Fungsional pada Asisten Inteljen Kejaksaan Tinggi Jawa Tengah dan Arfan Triono, SH Jaksa Madya pada Kejaksaan Tinggi Jawa Tengah.
Menurut Arfan Triono, SH Jaksa Madya pada Kejaksaan Tinggi Jawa Tengah, bahwa upaya pencegahan meminimalisir penyimpangan pengadaan barang dan jasa di instansi pemerintah adalah dengan adanya Independensi kelembagaan dan SDM pelaksana pengadaan barang dan jasa, Optimalisasi whistleblowing system, optimalisasi vendor management system, Standarisasi kualitas barang/jasa dan harga, Sentralisasi birokrasi pengadaan barang dan jasa, Integrasi perencanaan dan penganggaran, Optimalisasi peran APIP sejak perencanaan program dan anggaran hingga evaluasi/audit kemanfaatan barang/jasa.
Menurut Arfan Triono, SH, Dana BOS di Madrasah yang bertujuan untuk membantu biaya operasional Pendidikan pada Madrasah dalam rangka peningkatan aksesibilitas siswa dan mutu pembelajaran sehingga terpenuhinya standar sarana dan prasarana belajar sesuai Standar Nasional Pendidikan juga berpotensi menimbulkan praktek korupsi di Madrasah.
โDari itu, dalam hal pengelolaan diperlukan kehati-hatian sesuai dengan peruntukan dan ketentuan yang ada yang diatur dalam Keputusan Direktur Jenderal Pendidikan Islam Nomor 2791 Tahun 2022 tentang perubahan atas keputusan Direktur Jenderal Pendidikan Islam Nomor 6065 Tahun 2021 tentang Petunjuk Teknis Pengelolaan Bantuan Operasional Pendidikan dan Bantuan Operasional Sekolah pada Madrasah Tahun Anggaran 2022.,โ ucapnya.
Kegiatan penerangan hukum yang telah dilakukan Kejaksaan Tinggi Jawa Tengah merupakan salah satu bentuk nyata dari pelaksanaan Rencana Aksi Nasional (RAN) dan Strategi Nasional (STRANAS) di lingkungan Kejaksaan yaitu Pencegahan Korupsi.
โTujuan penerangan hukum ini untuk memberikan pengetahuan kepada para Pejabat pengadaan barang dan jasa pemerintah, para penerima Dana BOS Madrasah di wilayah Jawa Tengah dapat melakukan pengelolaan secara baik, transparan dan optimal sesuai ketentuan yang ada, sehingga dapat terhindar dari jerat hukum khususnya Tindak Pidana Korupsi,โ kata Arfan.
โOleh karena itu, maka dalam hal pengelolaan diperlukan kehati-hatian sesuai dengan peruntukan dan ketentuan yang ada,โ ujarnya.
Sementara pada kesempatan yang sama, M. Budi Setyadi, SH, MH juga menjelaskan hal yang sama, bahwa kegiatan penerangan hukum ini bertujuan untuk memberikan pengetahuan kepada para penerima Dana BOS Madrasah dan para Pejabat Pengadaan pada Kementerian Agama sehingga dapat terhindar dari jerat pidana korupsi.(humas/agsbd)
Suka
Komentari
Bagikan