Kementerian Agama Kabupaten Cilacap
  • Beranda
  • Profil
    • Sejarah
    • Tugas dan Fungsi
    • Visi dan Misi
    • Struktur Organisasi
    • Nilai Budaya Kerja
  • Layanan Umum
    • Jadwal Shalat
    • LPSE
    • SAPK
    • PUPNS
    • emis kemenag
    • Info Haji
    • Informasi Lowongan
  • Berita
    • Penyelenggara Haji Dan Umroh
    • Penerangan Agama Islam Zakat Dan Wakaf
    • Urusan Agama Islam Dan Pembinaan Syariah
    • Pendidikan Agama Islam
    • Pendidikan Diniyah Dan Pondok Pesantren
    • Pendidikan Madrasah
    • Pembimbing Masyarakat Katolik
  • Pengaduan
  • PPID
Tidak ada Hasil
Tampilkan Semua Hasil
  • Login
Kementerian Agama Kabupaten Cilacap
  • Beranda
  • Profil
    • Sejarah
    • Tugas dan Fungsi
    • Visi dan Misi
    • Struktur Organisasi
    • Nilai Budaya Kerja
  • Layanan Umum
    • Jadwal Shalat
    • LPSE
    • SAPK
    • PUPNS
    • emis kemenag
    • Info Haji
    • Informasi Lowongan
  • Berita
    • Penyelenggara Haji Dan Umroh
    • Penerangan Agama Islam Zakat Dan Wakaf
    • Urusan Agama Islam Dan Pembinaan Syariah
    • Pendidikan Agama Islam
    • Pendidikan Diniyah Dan Pondok Pesantren
    • Pendidikan Madrasah
    • Pembimbing Masyarakat Katolik
  • Pengaduan
  • PPID
Tidak ada Hasil
Tampilkan Semua Hasil
  • Login
Kementerian Agama Kabupaten Cilacap
Tidak ada Hasil
Tampilkan Semua Hasil
Beranda Informasi Penting Berita

𝗞𝗲𝗷𝗮𝗸𝘀𝗮𝗮𝗻 𝗧𝗶𝗻𝗴𝗴𝗶 𝗝𝗮𝘄𝗮 𝗧𝗲𝗻𝗴𝗮𝗵 𝗕𝗲𝗿𝗶𝗸𝗮𝗻 𝗣𝗲𝗻𝗲𝗿𝗮𝗻𝗴𝗮𝗻 𝗛𝘂𝗸𝘂𝗺 𝗣𝗮𝗱𝗮 𝗔𝗦𝗡 𝗞𝗲𝗺𝗲𝗻𝗮𝗴 𝗖𝗶𝗹𝗮𝗰𝗮𝗽

oleh Kementerian Agama Cilacap
12-Jul-2023
Dalam Kategori Berita
Durasi Membaca: 3 Menit
A A

CILACAP–Kejaksaan Tinggi Jawa Tengah memberikan penerangan hukum kepada ASN Kementerian Agama Kabupaten Cilacap, sebanyak 71 orang, Selasa (06/06/2023). Kegiatan penerangan dibuka langsung oleh Kasubbag TU Kementerian Agama Kabupaten Cilacap Banu Tolib, di aula PLHUT Kementerian Agama Kabupaten Cilacap. Bertindak selaku narasumber M. Budi Setyadi, SH, MH Jaksa Fungsional pada Asisten Inteljen Kejaksaan Tinggi Jawa Tengah dan Arfan Triono, SH Jaksa Madya pada Kejaksaan Tinggi Jawa Tengah.

Menurut Arfan Triono, SH Jaksa Madya pada Kejaksaan Tinggi Jawa Tengah, bahwa upaya pencegahan meminimalisir penyimpangan pengadaan barang dan jasa di instansi pemerintah adalah dengan adanya Independensi kelembagaan dan SDM pelaksana pengadaan barang dan jasa, Optimalisasi whistleblowing system, optimalisasi vendor management system, Standarisasi kualitas barang/jasa dan harga, Sentralisasi birokrasi pengadaan barang dan jasa, Integrasi perencanaan dan penganggaran, Optimalisasi peran APIP sejak perencanaan program dan anggaran hingga evaluasi/audit kemanfaatan barang/jasa.

Menurut Arfan Triono, SH, Dana BOS di Madrasah yang bertujuan untuk membantu biaya operasional Pendidikan pada Madrasah dalam rangka peningkatan aksesibilitas siswa dan mutu pembelajaran sehingga terpenuhinya standar sarana dan prasarana belajar sesuai Standar Nasional Pendidikan juga berpotensi menimbulkan praktek korupsi di Madrasah.

“Dari itu, dalam hal pengelolaan diperlukan kehati-hatian sesuai dengan peruntukan dan ketentuan yang ada yang diatur dalam Keputusan Direktur Jenderal Pendidikan Islam Nomor 2791 Tahun 2022 tentang perubahan atas keputusan Direktur Jenderal Pendidikan Islam Nomor 6065 Tahun 2021 tentang Petunjuk Teknis Pengelolaan Bantuan Operasional Pendidikan dan Bantuan Operasional Sekolah pada Madrasah Tahun Anggaran 2022.,” ucapnya.

Kegiatan penerangan hukum yang telah dilakukan Kejaksaan Tinggi Jawa Tengah merupakan salah satu bentuk nyata dari pelaksanaan Rencana Aksi Nasional (RAN) dan Strategi Nasional (STRANAS) di lingkungan Kejaksaan yaitu Pencegahan Korupsi.

“Tujuan penerangan hukum ini untuk memberikan pengetahuan kepada para Pejabat pengadaan barang dan jasa pemerintah, para penerima Dana BOS Madrasah di wilayah Jawa Tengah dapat melakukan pengelolaan secara baik, transparan dan optimal sesuai ketentuan yang ada, sehingga dapat terhindar dari jerat hukum khususnya Tindak Pidana Korupsi,” kata Arfan.

“Oleh karena itu, maka dalam hal pengelolaan diperlukan kehati-hatian sesuai dengan peruntukan dan ketentuan yang ada,” ujarnya.

Sementara pada kesempatan yang sama, M. Budi Setyadi, SH, MH juga menjelaskan hal yang sama, bahwa kegiatan penerangan hukum ini bertujuan untuk memberikan pengetahuan kepada para penerima Dana BOS Madrasah dan para Pejabat Pengadaan pada Kementerian Agama sehingga dapat terhindar dari jerat pidana korupsi.(humas/agsbd)

+8

Suka

Komentari

Bagikan

ShareTweetSend
Artikel Sebelumnya

𝗝𝗔𝗠𝗔𝗔𝗛 𝗖𝗔𝗟𝗢𝗡 𝗛𝗔𝗝𝗜 𝗧𝗔𝗛𝗨𝗡 𝟮𝟬𝟮𝟯, 𝗛𝗔𝗥𝗜 𝗜𝗡𝗜 𝗗𝗜𝗟𝗘𝗣𝗔𝗦

Artikel Selanjutnya

SISWI MAN 1 CILACAP RAIH JUARA DUTA INFLUENCER DI AJANG DUTA GENRE KABUPATEN CILACAP 2023

Artikel Terkait

Berita

Gelar Kick-Off Meeting Rakernas Kementerian Agama RI: Menag Ajak Jaga Kekompakan

oleh Kementerian Agama Cilacap
15 Des 2025
0

Cilacap(Humas)-- Jajaran pejabat struktural dan fungsional di lingkungan Kemenag kabupaten Cilacap Kantor Kementerian Agama kabupaten Cilacap Senin (15/12/2025) mengikuti Rapat Kerja Nasional...

Selanjutnya

Kemenag Cilacap Beri bantuan Secara Marathon di 3 Titik Lokasi Bencana di Cilacap Bagian Barat

27 Nov 2025
41 Pengurus KORPRI Kemenag Cilacap Masa Bakti 2025–2027 Resmi Dikukuhkan

41 Pengurus KORPRI Kemenag Cilacap Masa Bakti 2025–2027 Resmi Dikukuhkan

18 Nov 2025
Bupati Cilacap Terima Audiensi PGM Indonesia Kabupaten Cilacap

Bupati Cilacap Terima Audiensi PGM Indonesia Kabupaten Cilacap

18 Nov 2025
MTs Ma’arif NU 01 Gandrungmangu Sabet 3 Penghargaan Bergengsi

MTs Ma’arif NU 01 Gandrungmangu Sabet 3 Penghargaan Bergengsi

18 Nov 2025
Artikel Selanjutnya

SISWI MAN 1 CILACAP RAIH JUARA DUTA INFLUENCER DI AJANG DUTA GENRE KABUPATEN CILACAP 2023

𝟭𝟮𝟱𝟱 𝗦𝗶𝘀𝘄𝗮 𝗠𝗮𝗱𝗿𝗮𝘀𝗮𝗵 𝗕𝗲𝗿𝘁𝗮𝗿𝘂𝗻𝗴 𝗣𝗮𝗱𝗮 𝗞𝗼𝗺𝗽𝗲𝘁𝗶𝘀𝗶 𝗦𝗮𝗶𝗻𝘀 𝗠𝗮𝗱𝗿𝗮𝘀𝗮𝗵 𝗧𝗶𝗻𝗴𝗸𝗮𝘁 𝗞𝗮𝗯𝘂𝗽𝗮𝘁𝗲𝗻 𝗖𝗶𝗹𝗮𝗰𝗮𝗽 𝗧𝗮𝗵𝘂𝗻 𝟮𝟬𝟮𝟯

𝗠𝗔𝗡 𝟭 𝗖𝗜𝗟𝗔𝗖𝗔𝗣 𝗦𝗘𝗟𝗘𝗡𝗚𝗚𝗔𝗥𝗔𝗞𝗔𝗡 𝗪𝗢𝗥𝗞𝗦𝗛𝗢𝗣 𝗣𝗘𝗡𝗬𝗨𝗦𝗨𝗡𝗔𝗡 𝗞𝗢𝗠-𝗞𝗧𝗦𝗣 𝗗𝗔𝗡 𝗣𝗘𝗡𝗚𝗘𝗠𝗕𝗔𝗡𝗚𝗔𝗡 𝗞𝗨𝗥𝗜𝗞𝗨𝗟𝗨𝗠 𝟮𝟬𝟮𝟯

Recommended

  • Berita
  • Informasi Penting
Gumalis Cilacap Bedah Buku ''Menggapai Mimpi Di Pesantren''

Gumalis Cilacap Bedah Buku ''Menggapai Mimpi Di Pesantren''

26 Oktober 2021

TEACHER SUPERCAMP 2016

1 September 2016
99% APARATUR KEMENAG TUNAIKAN ZAKAT PROFESI

99% APARATUR KEMENAG TUNAIKAN ZAKAT PROFESI

10 Oktober 2016

𝗣𝗲𝗿𝗷𝗮𝗻𝗷𝗶𝗮𝗻 𝗞𝗲𝗿𝗷𝗮 𝗦𝗮𝗺𝗮 (𝗠𝗼𝘂) 𝗞𝗮𝗻𝘁𝗼𝗿 𝗞𝗲𝗺𝗲𝗻𝘁𝗲𝗿𝗶𝗮𝗻 𝗔𝗴𝗮𝗺𝗮 𝗞𝗮𝗯𝘂𝗽𝗮𝘁𝗲𝗻 𝗖𝗶𝗹𝗮𝗰𝗮𝗽 𝗗𝗲𝗻𝗴𝗮𝗻 𝗥𝗦𝗨 𝗔𝗽𝗿𝗶𝗹𝗹𝗶𝗮 𝗖𝗶𝗹𝗮𝗰𝗮𝗽 𝗛𝗮𝗿𝗶 𝗜𝗻𝗶 𝗗𝗶𝗹𝗮𝗸𝘀𝗮𝗻𝗮𝗸𝗮𝗻

17 Juli 2023
SUNARTO JAMAAH CALHAJ MENIGGAL DI MADINAH

SUNARTO JAMAAH CALHAJ MENIGGAL DI MADINAH

2 September 2015
  • Macam-macam Najis dan Cara Mensucikannya

    0 shares
    Share 0 Tweet 0
  • MAKNA KATA AULIYA DALAM SURAH AL MAIDAH AYAT 51

    0 shares
    Share 0 Tweet 0
  • BIDAH

    0 shares
    Share 0 Tweet 0
  • PROSEDUR NIKAH

    0 shares
    Share 0 Tweet 0
  • Riba dalam Perspektif Agama dan Sejarah

    0 shares
    Share 0 Tweet 0
Ikuti Kami
Lokasi Kantor
Kantor Kementerian Agama Kabupaten Cilacap

Jl. Perwira No.14A, Cilacap, Sidanegara, Kec. Cilacap Tengah, Kabupaten Cilacap, Jawa Tengah 53212

Kontak Kami

Telp : (0282) 534609

Whatsapp : 08112968686

Jam Kerja

Senin - Kamis 07.30 - 16.00

Jum'at            07.30 - 16.30

© 2025 Kementerian Agama Kabupaten Cilacap

Tidak ada Hasil
Tampilkan Semua Hasil
  • Beranda
  • Berita
    • Penyelenggara Haji Dan Umroh
    • Penerangan Agama Islam Zakat Dan Wakaf
    • Urusan Agama Islam Dan Pembinaan Syariah
    • Pendidikan Agama Islam
    • Pendidikan Diniyah Dan Pondok Pesantren
    • Pendidikan Madrasah
    • Pembimbing Masyarakan Kristen
    • Pembimbing Masyarakat Katolik
    • Pembimbing Masyarakan Hindu
    • Pembimbing Masyarakat Buddha
  • Profil
  • PPID
  • Login

© 2025 Kementerian Agama Kabupaten Cilacap

Welcome Back!

Login to your account below

Forgotten Password?

Retrieve your password

Please enter your username or email address to reset your password.

Log In
Translate »
Situs web ini menggunakan cookie. Dengan terus menggunakan situs web ini, Anda memberikan persetujuan terhadap penggunaan cookie. Kunjungi Kebijakan Privasi dan Cookie kami.