Berlangsung di Hotel 3 Intan Cilacap, Selasa (11/8) Kantor Kementerian Agama Kabupaten Cilacap menyosialisasikan pengelolaan dana Bantuan Operasional Sekolah (BOS). Kegiatan diikuti oleh para pengelola dana Bos di masing-masing madrasah swasta. Mereka terdiri atas 48 pengelola Bos MI, 30 pengelola Bos MTs dan 22 Pengelola Bos MA.
Kepala Kantor Kementerian Agama Kabupaten Cilacap, Mughni Labib menegaskan, bahwa perubahan akun dari 57 ke 52 membutuhkan cara pelaporan yang cukup rumit. Jika sebelumnya dana BOS dimasukan akun bantuan sosial sekarang dimasukan akun belanja barang. BPK dan KPK mengapresiasi keputusan Kementerian Agama walaupun Disdikpora masih tetap pada akun 57. Atas perubahan itu, BPK dan KPK menyatakan lebih tepat dan akuntabel.
Kasi Akuntansi dan verivikasi Kantor Pelayanan Perbendaharaan Negara (KPPN) Kabupaten Cilacap Subur menegaskan bahwa perubahan akun menyebabkan perubahan pola laporan. Untuk dapat menggunakan dana Bos, operator Bos madrasah harus mampu membuat laporan riil sesuai penggunaannya. “Bendaha Satker sangat terbatas, sehingga membutuhkan bendahara pembantu untuk dapat memverifikasi laporan satker yang jumlahnya sangat banyak.
Materi
Selama satu hari penuh, peserta secara langsung dipandu oleh Fx Suharyono, aparatur KPPN Kabupaten Cilcap. Dengan dipandu oleh narasumber yang sesuai bidangnya, segala masalah yang muncul baik dari segi teknis maupun non teknis langsung segera diatasi. Sambil dipantau oleh pemangku kepentingan, peserta tanpa ragu dan sungkan mengungkapkan keterbatasan mereka pada pembuatan laporan keuangan. Hal tersebut membuat narasumber mampu membaca situasi dan membawa peserta terlarut dalam praktek.(on)










