CILACAPโBeberapa profil ASN Kemenag Cilacap dikukuhkan sebagai Pengurus Dewan Pendidikan Kabupaten Cilacap periode 2023 โ 2028, Selasa (12/09/2023) di Pendopo Wijayakusuma Cakti Cilacap beserta 11 orang lainnya. Keseluruhnya telah melalui segenap proses seleksi dan dinyatakan lulus. Pengukuhan dilakukan langsung oleh Pj. Bupati Cilacap Yunita Dyah Suminar yang, yang dihadiri oleh Ketua DPRD Cilacap Taufik Nurhidayat, Sekretaris Daerah Awaluddin Muuri, para pejabat di lingkungan Pemerintah Kabupaten Cilacap dan tamu undangan lainnya.
โAwalnya hanya ada 4 orang yang mendaftar, lalu kami perpanjang sampai tiga kali. Terakhir berjumlah 11 orang yang mendaftar dan semuanya lolos seleksi. Semoga dapat membantu penyelenggaraan pendidikan kita hingga melahirkan generasi-generasi bangsa yang cerdas,โ Kepala Dinas Pendidikan dan Kebudayaan Cilacap Sadmoko Danardono menjelaskan.
Pj. Bupati juga menyampaikan rasa terima kasih dan memberi semangat kepada para pengurus terlantik. Kedepannya, para pengurus akan membuat program kerja untuk menampung aspirasi, membantu pemerintah dalam meningkatkan kualitas pendidikan dan pelayanan pendidikan serta menjalin kemitraan dengan Dewan Perwakilan Rakyat Daerah (DPRD).
Dewan Pendidikan merupakan mitra pemerintah yang bertujuan mewadahi dan menyalurkan aspirasi masyarakat dalam melahirkan kebijakan dan meningkatkan kualitas pendidikan. Dewan Pendidikan sendiri memiliki empat fungsi yaitu sebagai penasehat, jembatan, pengendalian dan memberikan dukungan.
Berdasarkan Pasal 193 ayat (4) Peraturan Pemerintah Republik Indonesia Nomor 17 Tahun 2010 tentang Pengelolaan dan Penyelenggaraan Pendidikan sebagaimana telah diubah dengan Peraturan Pemerintah Nomor 66 Tahun 2010 tentang Perubahan atas Peraturan Pemerintah Nomor 17 Tahun 2010 tentang Pengelolaan dan Penyelenggaraan Pendidikan untuk selanjutnya disebut sebagai โPP 17/2010โ) menyatakan bahwa Menteri memilih dan menetapkan anggota Dewan Pendidikan Nasional atas dasar usulan dari panitia pemilihan anggota Dewan Pendidikan Nasional yang dibentuk oleh Menteri. Terkait dengan amanat PP 17/2010 tersebut, Kemendikbud diwajibkan membentuk Dewan Pendidikan Nasional karena yang menetapkan adalah Mendikbud berkaitan dengan anggaran walaupun terdapat pergantian masa pemerintahan/Mendikbud. Untuk mendukung hal ini kementerian Agama siap untuk berkolaborasi dengan Dewan Pendidikan guna mendukung program di dunia pendidikan, terutama di Madrasah dan lembaga pendidikan berbasis agama lainnya sehingga pendidikan di Kabupaten Cilacap menjadi lebih baik. (humas/agsbd/fwz)