Kementerian Agama Kabupaten Cilacap
  • Beranda
  • Profil
    • Sejarah
    • Tugas dan Fungsi
    • Visi dan Misi
    • Struktur Organisasi
    • Nilai Budaya Kerja
  • Layanan Umum
    • Jadwal Shalat
    • LPSE
    • SAPK
    • PUPNS
    • emis kemenag
    • Info Haji
    • Informasi Lowongan
  • Berita
    • Penyelenggara Haji Dan Umroh
    • Penerangan Agama Islam Zakat Dan Wakaf
    • Urusan Agama Islam Dan Pembinaan Syariah
    • Pendidikan Agama Islam
    • Pendidikan Diniyah Dan Pondok Pesantren
    • Pendidikan Madrasah
    • Pembimbing Masyarakat Katolik
  • Pengaduan
  • PPID
Tidak ada Hasil
Tampilkan Semua Hasil
  • Login
Kementerian Agama Kabupaten Cilacap
  • Beranda
  • Profil
    • Sejarah
    • Tugas dan Fungsi
    • Visi dan Misi
    • Struktur Organisasi
    • Nilai Budaya Kerja
  • Layanan Umum
    • Jadwal Shalat
    • LPSE
    • SAPK
    • PUPNS
    • emis kemenag
    • Info Haji
    • Informasi Lowongan
  • Berita
    • Penyelenggara Haji Dan Umroh
    • Penerangan Agama Islam Zakat Dan Wakaf
    • Urusan Agama Islam Dan Pembinaan Syariah
    • Pendidikan Agama Islam
    • Pendidikan Diniyah Dan Pondok Pesantren
    • Pendidikan Madrasah
    • Pembimbing Masyarakat Katolik
  • Pengaduan
  • PPID
Tidak ada Hasil
Tampilkan Semua Hasil
  • Login
Kementerian Agama Kabupaten Cilacap
Tidak ada Hasil
Tampilkan Semua Hasil
Beranda Informasi Penting Berita

𝗞𝗲𝗷𝗮𝗸𝘀𝗮𝗮𝗻 𝗧𝗶𝗻𝗴𝗴𝗶 𝗝𝗮𝘄𝗮 𝗧𝗲𝗻𝗴𝗮𝗵 𝗕𝗲𝗿𝗶𝗸𝗮𝗻 𝗣𝗲𝗻𝗲𝗿𝗮𝗻𝗴𝗮𝗻 𝗛𝘂𝗸𝘂𝗺 𝗣𝗮𝗱𝗮 𝗔𝗦𝗡 𝗞𝗲𝗺𝗲𝗻𝗮𝗴 𝗖𝗶𝗹𝗮𝗰𝗮𝗽

oleh Kementerian Agama Cilacap
12-Jul-2023
Dalam Kategori Berita
Durasi Membaca: 3 Menit
A A

CILACAP–Kejaksaan Tinggi Jawa Tengah memberikan penerangan hukum kepada ASN Kementerian Agama Kabupaten Cilacap, sebanyak 71 orang, Selasa (06/06/2023). Kegiatan penerangan dibuka langsung oleh Kasubbag TU Kementerian Agama Kabupaten Cilacap Banu Tolib, di aula PLHUT Kementerian Agama Kabupaten Cilacap. Bertindak selaku narasumber M. Budi Setyadi, SH, MH Jaksa Fungsional pada Asisten Inteljen Kejaksaan Tinggi Jawa Tengah dan Arfan Triono, SH Jaksa Madya pada Kejaksaan Tinggi Jawa Tengah.

Menurut Arfan Triono, SH Jaksa Madya pada Kejaksaan Tinggi Jawa Tengah, bahwa upaya pencegahan meminimalisir penyimpangan pengadaan barang dan jasa di instansi pemerintah adalah dengan adanya Independensi kelembagaan dan SDM pelaksana pengadaan barang dan jasa, Optimalisasi whistleblowing system, optimalisasi vendor management system, Standarisasi kualitas barang/jasa dan harga, Sentralisasi birokrasi pengadaan barang dan jasa, Integrasi perencanaan dan penganggaran, Optimalisasi peran APIP sejak perencanaan program dan anggaran hingga evaluasi/audit kemanfaatan barang/jasa.

Menurut Arfan Triono, SH, Dana BOS di Madrasah yang bertujuan untuk membantu biaya operasional Pendidikan pada Madrasah dalam rangka peningkatan aksesibilitas siswa dan mutu pembelajaran sehingga terpenuhinya standar sarana dan prasarana belajar sesuai Standar Nasional Pendidikan juga berpotensi menimbulkan praktek korupsi di Madrasah.

“Dari itu, dalam hal pengelolaan diperlukan kehati-hatian sesuai dengan peruntukan dan ketentuan yang ada yang diatur dalam Keputusan Direktur Jenderal Pendidikan Islam Nomor 2791 Tahun 2022 tentang perubahan atas keputusan Direktur Jenderal Pendidikan Islam Nomor 6065 Tahun 2021 tentang Petunjuk Teknis Pengelolaan Bantuan Operasional Pendidikan dan Bantuan Operasional Sekolah pada Madrasah Tahun Anggaran 2022.,” ucapnya.

Kegiatan penerangan hukum yang telah dilakukan Kejaksaan Tinggi Jawa Tengah merupakan salah satu bentuk nyata dari pelaksanaan Rencana Aksi Nasional (RAN) dan Strategi Nasional (STRANAS) di lingkungan Kejaksaan yaitu Pencegahan Korupsi.

“Tujuan penerangan hukum ini untuk memberikan pengetahuan kepada para Pejabat pengadaan barang dan jasa pemerintah, para penerima Dana BOS Madrasah di wilayah Jawa Tengah dapat melakukan pengelolaan secara baik, transparan dan optimal sesuai ketentuan yang ada, sehingga dapat terhindar dari jerat hukum khususnya Tindak Pidana Korupsi,” kata Arfan.

“Oleh karena itu, maka dalam hal pengelolaan diperlukan kehati-hatian sesuai dengan peruntukan dan ketentuan yang ada,” ujarnya.

Sementara pada kesempatan yang sama, M. Budi Setyadi, SH, MH juga menjelaskan hal yang sama, bahwa kegiatan penerangan hukum ini bertujuan untuk memberikan pengetahuan kepada para penerima Dana BOS Madrasah dan para Pejabat Pengadaan pada Kementerian Agama sehingga dapat terhindar dari jerat pidana korupsi.(humas/agsbd)

+8

Suka

Komentari

Bagikan

ShareTweetSend
Artikel Sebelumnya

𝗝𝗔𝗠𝗔𝗔𝗛 𝗖𝗔𝗟𝗢𝗡 𝗛𝗔𝗝𝗜 𝗧𝗔𝗛𝗨𝗡 𝟮𝟬𝟮𝟯, 𝗛𝗔𝗥𝗜 𝗜𝗡𝗜 𝗗𝗜𝗟𝗘𝗣𝗔𝗦

Artikel Selanjutnya

SISWI MAN 1 CILACAP RAIH JUARA DUTA INFLUENCER DI AJANG DUTA GENRE KABUPATEN CILACAP 2023

Artikel Terkait

Berita

Menag Salurkan Bantuan Rp596 Juta untuk Madrasah, Guru, dan Siswa Terdampak Longsor Cisarua

oleh Kementerian Agama Cilacap
02 Feb 2026
0

Kementerian Agama menyalurkan bantuan senilai Rp596 juta untuk mendukung pemulihan madrasah, guru, dan keluarga siswa yang terdampak longsor dan banjir...

Selanjutnya

Sekjen: Kemenag Serius Benahi Tata Kelola dan Sejahterakan Guru

02 Feb 2026

𝐑𝐚𝐤𝐨𝐫 𝐏𝐞𝐧𝐠𝐡𝐮𝐥𝐮 𝐬𝐞-𝐊𝐚𝐛𝐮𝐩𝐚𝐭𝐞𝐧 𝐂𝐢𝐥𝐚𝐜𝐚𝐩: 𝐏𝐞𝐫𝐤𝐮𝐚𝐭 𝐏𝐫𝐨𝐟𝐞𝐬𝐢𝐨𝐧𝐚𝐥𝐢𝐬𝐦𝐞 𝐝𝐚𝐧 𝐈𝐧𝐨𝐯𝐚𝐬𝐢 𝐋𝐚𝐲𝐚𝐧𝐚𝐧

28 Jan 2026

𝐊𝐚𝐧𝐤𝐞𝐦𝐞𝐧𝐚𝐠 𝐂𝐢𝐥𝐚𝐜𝐚𝐩 𝐝𝐚𝐧 𝐏𝐞𝐦𝐤𝐚𝐛 𝐁𝐚𝐡𝐚𝐬 𝐑𝐞𝐧𝐜𝐚𝐧𝐚 𝐊𝐞𝐫𝐣𝐚 𝐒𝐚𝐦𝐚 𝐏𝐞𝐧𝐝𝐢𝐝𝐢𝐤𝐚𝐧 𝐝𝐚𝐧 𝐊𝐞𝐚𝐠𝐚𝐦𝐚𝐚𝐧

28 Jan 2026

𝐊𝐚𝐧𝐤𝐞𝐦𝐞𝐧𝐚𝐠 𝐂𝐢𝐥𝐚𝐜𝐚𝐩 𝐈𝐤𝐮𝐭𝐢 𝐅𝐨𝐫𝐮𝐦 𝐊𝐨𝐧𝐬𝐮𝐥𝐭𝐚𝐬𝐢 𝐏𝐮𝐛𝐥𝐢𝐤 𝐊𝐞𝐡𝐮𝐦𝐚𝐬𝐚𝐧 𝐬𝐞-𝐄𝐤𝐬 𝐊𝐚𝐫𝐞𝐬𝐢𝐝𝐞𝐧𝐚𝐧 𝐁𝐚𝐧𝐲𝐮𝐦𝐚𝐬

28 Jan 2026
Artikel Selanjutnya

SISWI MAN 1 CILACAP RAIH JUARA DUTA INFLUENCER DI AJANG DUTA GENRE KABUPATEN CILACAP 2023

𝟭𝟮𝟱𝟱 𝗦𝗶𝘀𝘄𝗮 𝗠𝗮𝗱𝗿𝗮𝘀𝗮𝗵 𝗕𝗲𝗿𝘁𝗮𝗿𝘂𝗻𝗴 𝗣𝗮𝗱𝗮 𝗞𝗼𝗺𝗽𝗲𝘁𝗶𝘀𝗶 𝗦𝗮𝗶𝗻𝘀 𝗠𝗮𝗱𝗿𝗮𝘀𝗮𝗵 𝗧𝗶𝗻𝗴𝗸𝗮𝘁 𝗞𝗮𝗯𝘂𝗽𝗮𝘁𝗲𝗻 𝗖𝗶𝗹𝗮𝗰𝗮𝗽 𝗧𝗮𝗵𝘂𝗻 𝟮𝟬𝟮𝟯

𝗠𝗔𝗡 𝟭 𝗖𝗜𝗟𝗔𝗖𝗔𝗣 𝗦𝗘𝗟𝗘𝗡𝗚𝗚𝗔𝗥𝗔𝗞𝗔𝗡 𝗪𝗢𝗥𝗞𝗦𝗛𝗢𝗣 𝗣𝗘𝗡𝗬𝗨𝗦𝗨𝗡𝗔𝗡 𝗞𝗢𝗠-𝗞𝗧𝗦𝗣 𝗗𝗔𝗡 𝗣𝗘𝗡𝗚𝗘𝗠𝗕𝗔𝗡𝗚𝗔𝗡 𝗞𝗨𝗥𝗜𝗞𝗨𝗟𝗨𝗠 𝟮𝟬𝟮𝟯

Recommended

  • Berita
  • Informasi Penting

LAPORAN HASIL WORKSHOP PENGELOLA LAZ

10 Mei 2016
Ka Kankemenag Sambut Pemenang KIR Internasional dari  MAN Cilacap

Ka Kankemenag Sambut Pemenang KIR Internasional dari MAN Cilacap

1 Agustus 2017

SE CUTI BERSAMA SEBELUM DAN SESUDAH IDUL FITRI

6 Juli 2015
TUNJANGAN GURU INPASSING MASIH MENUNGGU HASIL VERIFIKASI IRJEN

TUNJANGAN GURU INPASSING MASIH MENUNGGU HASIL VERIFIKASI IRJEN

8 April 2016

Pengaduan

16 Maret 2022
  • Macam-macam Najis dan Cara Mensucikannya

    0 shares
    Share 0 Tweet 0
  • MAKNA KATA AULIYA DALAM SURAH AL MAIDAH AYAT 51

    0 shares
    Share 0 Tweet 0
  • BIDAH

    0 shares
    Share 0 Tweet 0
  • PROSEDUR NIKAH

    0 shares
    Share 0 Tweet 0
  • Riba dalam Perspektif Agama dan Sejarah

    0 shares
    Share 0 Tweet 0
Ikuti Kami
Lokasi Kantor
Kantor Kementerian Agama Kabupaten Cilacap

Jl. Perwira No.14A, Cilacap, Sidanegara, Kec. Cilacap Tengah, Kabupaten Cilacap, Jawa Tengah 53212

Kontak Kami

Telp : (0282) 534609

Whatsapp : 08112968686

Jam Kerja

Senin - Kamis 07.30 - 16.00

Jum'at            07.30 - 16.30

© 2025 Kementerian Agama Kabupaten Cilacap

Tidak ada Hasil
Tampilkan Semua Hasil
  • Beranda
  • Berita
    • Penyelenggara Haji Dan Umroh
    • Penerangan Agama Islam Zakat Dan Wakaf
    • Urusan Agama Islam Dan Pembinaan Syariah
    • Pendidikan Agama Islam
    • Pendidikan Diniyah Dan Pondok Pesantren
    • Pendidikan Madrasah
    • Pembimbing Masyarakan Kristen
    • Pembimbing Masyarakat Katolik
    • Pembimbing Masyarakan Hindu
    • Pembimbing Masyarakat Buddha
  • Profil
  • PPID
  • Login

© 2025 Kementerian Agama Kabupaten Cilacap

Welcome Back!

Login to your account below

Forgotten Password?

Retrieve your password

Please enter your username or email address to reset your password.

Log In
Translate »
Situs web ini menggunakan cookie. Dengan terus menggunakan situs web ini, Anda memberikan persetujuan terhadap penggunaan cookie. Kunjungi Kebijakan Privasi dan Cookie kami.