Seorang jamaah haji atas nama H. Solihin Kloter 95 embarkasi Donohudan Solo (SOC) ditanazulkan (pisah) ke Kloter 77 SOC. Kloter 77 SOC mendarat di debarkasi Donohudan Solo pada Kamis (20/9) pukul 03.25 WIB. Dengan diantar oleh petugas debarkasi, dia kemudian diserahterimakan kepada Kankemenag Kabupaten Cilacap hari itu juga pada pukul 10.30 WIB. Selanjutnya, jamaah bersangkutan diantar oleh pihak Kankemenag menuju kediamannya.
Kakankemenag Kabupaten Cilacap melalui Kasi Penyelenggara Haji dan Umrah, Khumsiatiningsih, mengatakan bahwa, jamaah tersebut sebelumnya menderita gangguan kesehatan yang akut. Akhirnya, setelah petugas Kloter 95 tidak mampu mengatasinya, yang bersangkutan dirujuk ke Klinik Kesehatan Haji Indonesia (KKHI).
Adapun yang memutuskan jamaah ditanazulkan atau tidak adalah petugas kesehatan. Biasanya tanazul karena berbagai pertimbangan yang intinya untuk keselamatan dan kenyamanan jamaah. Jika tanazul ke Kloter yang lebih awal, maka akan pulang lebih awal. Begitu pula, jika tanazul ke Kloter lebih akhir juga pulang akan lebih akhir. Ada pula yang tanazul hingga Kloter habis, maka pemulangan akan dilakukan melalui penerbangan reguler bersama penumpang umum.
“Untuk sementara, tas dan koper H. Solihin masih di Madinah bersama Kloter 95 atau Kloter asalnya. Berdasarkan informasi yang kami himpun, tanazulnya dilakukan mendadak. Sehingga petugas belum sempat mengurus tanazul tas dan kopernya. Namun tas dan kopernya tetap aman. Hanya saja datangnya yang menyusul bersama jamaah haji Kloter 95 SOC,”Katanya.
Dikatakan lebih lanjut bahwa, tugas pemerintah dalam melayani jamaah haji adalah dari berangkat hingga pulang. Karenanya setiap proses pemulangan tidak bisa dilakukan tanpa dokumen yang jelas. Proses serah terima jamaah seyogyanya dilakukan di Debarkasi Donohudan Solo. Karena informasi yang mendadak sehingga petugas Kankemenag Cilacap tidak punya cukup waktu untuk menjemput jamaah tersebut.
Akhirnya, pihak panitia pemulangan jamaah haji debarkasi Donohudan memutuskan untuk mengantarkan langsung. Baru setelah sampai di Kankemenag dilakukan serah terima. Hal tersebut merupakan standar operasional prosedur (SOP) yang harus dilaksanakan. Tujuannya agar segala sesuatu dapat dipertanggungjawabkan dengan bukti-bukti yang kuat, pungkasnya.(On)