Kantor Kementerian Agama Kabupaten Cilacap melalui Penyelenggara Syariah memberikan layanan pengukuran arah kiblat di Hotel Atrium Cilacap. Sesuai standar operasional prosedur (SOP) pengukuran memerlukan waktu maksimal satu jam. Sedangkan pemberian tanda arah kiblat tergantung banyak atau sedikitnya kamar.
Khusus untuk Hotel Atrium Cilacap dengan kondisi bangunan yang sebidang, pengukuran arah kiblat hanya dilakukan satu kali. Sehingga dengan jumlah 100 kamar yang ada, tim memerlukan waktu dua hari, yakni dari Senin hingga Selasa (26-27/2). Bagi tempat yang telah diukur arah kiblatnya, maka pengelolanya mendapatkan sertifikat.
Kikatakan Kepala Kantor Kementerian Agama Kabupaten Cilacap melalui Penyelenggara Syariah, Thoha, bahwa hotel yang telah miliki sertifikat pengukuran akan dapat meningkatkan kualitas keprcayaan publik. Sehingga nantinya bisa meningkatan jumlah pengunjung yang berimbas kepada pendapatan hotel itu sendiri.
Pengukuran arah kiblat merupakan hal yang krusial. Mengingat menghadap ke arah kiblat sangat menentukan syah atau tidaknya ibadah shalat seseorang. Layanan ini bertujuan untuk mewujudkan salah satu misi Kementerian Agama, yakni meningkatkan pemahaman dan pengamalan ajaran agama.
“Sebagai sarana publik, hotel harus bisa memberikan layanan yang terbaik bagi setiap tamunya. Tanda penunjuk arah kiblat yang benar merupakan salah satu hak yang harus diperoleh bagi mereka yang beragama Islam. Hal ini sebagai wujud tanggung jawab pihak hotel atas bisnis yang dijalankannya. Sehingga diharapkan nantinya tidak ada pihak yang merasa dirugikan dan masyarakat juga akan semakin percaya terhadap layanan yang diberikan oleh hotel,”Ungkapnya.
Ditambahkan bahwa, selama ini penunjuk arah kiblat di tiap kamar hotel sudah ada. Akan tetapi, penunjuk yang dipasang hanya menggunakan kompas. Padahal menurutnya, kompas sebagai penunjuk arah sangat labil. Sehingga arahnya tidak bisa tetap bila berbeda atau pindah tempat. Hal ini diakibatkan oleh pengaruh medan magnet yang terdeteksi oleh kompas itu sendiri.(On)