Jumlah penerima SK inpassing bagi guru madrasah swasta di Kabupaten Cilacap hingga Kamis (7/12) menjadi 314 orang. Hal ini setelah mendapat susulan sebanyak sepuluh guru. Tidak menunggu jeda hari, begitu SK turun dan sampai di Seksi Pendidikan Madrasah keesokan harinya langsung diterimakan.
Pernyataan tersebut disampaikan Kepala Kantor Kementerian Agama Kabupaten Cilacap melalui Kasi Penmad, Makmur Khaeruddin. Dia mengatakan bahwa jumlah sebenarnya yang diusulkan SK inpassing adalah 371 orang. Namun menurutnya setelah diverifikasi, ternyata yang masih bisa dan berhak menerima tersisa 314.
“Dari jumlah total yang kami usulkan tersebut, ternyata ada sejumlah guru yang tidak memenuhi syarat. Diantaranya karena sudah pindah, mungkin karena merasa putus asa bertahun-tahun belum ada kejelasan. Dan yang lainnya sudah memasuki masa usia pensiun atau 60 tahun. Sesuai aturan, tunjangan profesi bisa dibayarkan bagi mereka yang memenuhi syarat, salah satunya belum berusia 60 tahun. Sedangkan sisanya disebabkan telah meninggal dunia,”katanya.
Adapun SK inpassing yang diterimakan tahun 2017 merupakan hasil usulan sejak 2015. Sedangkan Sk inpassing pertama kli diusulkan pada 2011 lalu. Memang jika dilihat dari waktu prosesnya yang begitu lama. Tidak mengherankan terdapat beberapa orang guru yang tidak sabar. Akhirnya karena tuntutan dan himpitan kebutuhan ekonomi, tidak sedikit diantara mereka yang sudah beralih profesi atau pindah ke luar madrasah.
Dari sekitar 5.000 orang guru madrasah swasta yang ada di Kabupaten Cilacap, masih tersisa 4.627 yang belum terinpassing. Hal ini tentunya masih menjadi pekerjaan rumah yang sangat besar untuk menuntaskannya. Dia berharap kondisi situasi politik pemerintahan bisa kondusif sehingga harapan guru madrasah swasta semakin baik.(On)