Kementerian Agama Kabupaten Cilacap
  • Beranda
  • Profil
    • Sejarah
    • Tugas dan Fungsi
    • Visi dan Misi
    • Struktur Organisasi
    • Nilai Budaya Kerja
  • Layanan Umum
    • Jadwal Shalat
    • LPSE
    • SAPK
    • PUPNS
    • emis kemenag
    • Info Haji
    • Informasi Lowongan
  • Berita
    • Penyelenggara Haji Dan Umroh
    • Penerangan Agama Islam Zakat Dan Wakaf
    • Urusan Agama Islam Dan Pembinaan Syariah
    • Pendidikan Agama Islam
    • Pendidikan Diniyah Dan Pondok Pesantren
    • Pendidikan Madrasah
    • Pembimbing Masyarakat Katolik
  • Pengaduan
  • PPID
Tidak ada Hasil
Tampilkan Semua Hasil
  • Login
Kementerian Agama Kabupaten Cilacap
  • Beranda
  • Profil
    • Sejarah
    • Tugas dan Fungsi
    • Visi dan Misi
    • Struktur Organisasi
    • Nilai Budaya Kerja
  • Layanan Umum
    • Jadwal Shalat
    • LPSE
    • SAPK
    • PUPNS
    • emis kemenag
    • Info Haji
    • Informasi Lowongan
  • Berita
    • Penyelenggara Haji Dan Umroh
    • Penerangan Agama Islam Zakat Dan Wakaf
    • Urusan Agama Islam Dan Pembinaan Syariah
    • Pendidikan Agama Islam
    • Pendidikan Diniyah Dan Pondok Pesantren
    • Pendidikan Madrasah
    • Pembimbing Masyarakat Katolik
  • Pengaduan
  • PPID
Tidak ada Hasil
Tampilkan Semua Hasil
  • Login
Kementerian Agama Kabupaten Cilacap
Tidak ada Hasil
Tampilkan Semua Hasil
Beranda Profil

Cara Membatalkan Pergi Haji

oleh admin
27-Nov-2017
Dalam Kategori Profil
Durasi Membaca: 2 Menit
A A

Pembatalan Biasa (CJH Masih Hidup)

CJH datang ke Kantor Kementerian Agama Kabupaten Cilacap dengan melampirkan syarat-syarat sebagai berikut :

  1. Surat Permohonan Pembatalan dari CJH bersangkutan ditujukan ke Kepala Kantor Kementerian Agama Kabupaten Cilacap dengan menyebutkan alasan pembatalan, dibubuhi tanda tangan dan bermaterai Rp. 6000.
  2. Bukti Setoran BPIH tabungan awal/ lunas yang dikeluarkan bank tempat melakukan setoran,
  3. Surat Pernyataan Pergi Haji (SPPH)
  4. Buku Tabungan Haji.
  5. Fotocopy KTP JCH yang mengajukan pembatalan.

Batal Meninggal Dunia Untuk CJH

Mengajukan Surat Permohonan Pembatalan dari ahli waris / kuasa waris CJH yang meninggal dunia yang ditujukan ke Kantor Kemenag Kab Cilacap bermaterai Rp. 6.000 dengan melampirkan :

  1. Surat Keterangan Meninggal Dunia yang dikeluarkan oleh RT/RW dan diketahui oleh Kades/Lurah.
  2. Surat Keterangan Ahli Waris yang diketahui oleh Kades/Lurah dan Camat Bermaterai Rp. 6000
  3. Surat Keterangan Kuasa Waris yang ditunjuk Ahli Waris untuk melakukan pembatalan CJH Bermaterai Rp. 6000
  4. Fotocopy KTP ahli waris / kuasa waris JCH yang mengajukan pembatalan.
  5. Bukti Setoran BPIH Tabungan awal/ lunas yang dikeluarkan bank tempat melakukan setoran,
  6. Surat Pernyataan Pergi Haji (SPPH)
  7. Salinan Buku Tabungan Haji. Selanjutnya, Kepala Kantor Kementerian Agama Kabupaten Cilacap mengajukan permohonan pembatalan ke Kepala Kantor Wilayah Kementerian Agama Provinsi Jawa Tengah cq. Kepala Bidang Penyelenggara Haji dan Umrah  dengan melampirkan semua persyaratan di atas dan ditembuskan ke bank tempat penyetoran awal.
Tags: cara, batal, pergi, haji
ShareTweetSend
Artikel Sebelumnya

Juknis Rehabilitasi Pesantren

Artikel Selanjutnya

CARA BADAL HAJI

Artikel Terkait

Purnawidya 2022 MTsN 3 Cilacap
Profil

Purnawidya 2022 MTsN 3 Cilacap

oleh admin
21 Mei 2022
0

Humas—Sabtu (21/05/2022) Kepala Kantor Kementerian Agama Kabupaten Cilacap, Imam Tobroni melalui sambungan whatssapp mengapresiasi acara Purnawidya dan Anugrah Peserta Didik...

Selanjutnya
Purnawidya 2022 MTsN 3 Cilacap, Hari ini Digelar.

Purnawidya 2022 MTsN 3 Cilacap, Hari ini Digelar.

21 Mei 2022
MTsN 3 Cilacap Siap Pimpin Pemulihan Dan Bergerak Untuk “Merdeka Belajar”

MTsN 3 Cilacap Siap Pimpin Pemulihan Dan Bergerak Untuk “Merdeka Belajar”

13 Mei 2022

Inovasi Agen Perubahan

17 Mar 2022

Daftar nama Agen Perubahan

17 Mar 2022
Artikel Selanjutnya

CARA BADAL HAJI

DAFTAR KBIH DI CILACAP

ISTILAH IBADAH HAJI

Recommended

  • Berita
  • Informasi Penting
Guru Madrasah, DIminta Menjadi Role Model Prestasi dan Kompetisi : Imam Tobroni di Kesugihan dan Majenang

Guru Madrasah, DIminta Menjadi Role Model Prestasi dan Kompetisi : Imam Tobroni di Kesugihan dan Majenang

24 Mei 2022
SANTRI LAPAS DIDIDIK HIDUP BERSAMA ALQURAN

SANTRI LAPAS DIDIDIK HIDUP BERSAMA ALQURAN

23 April 2015

Bukti Dukung Pembangunan Zona Integritas Kankemenag Kab. Cilacap

7 Desember 2020

KONSEP PENDIDIKAN RASULULLAH SAW

6 Desember 2016
Imam Tobroni Pantau Persiapan Pembelajaran Tatap Muka Terbatas di Pondok Pesantren

Imam Tobroni Pantau Persiapan Pembelajaran Tatap Muka Terbatas di Pondok Pesantren

5 September 2021
  • Macam-macam Najis dan Cara Mensucikannya

    0 shares
    Share 0 Tweet 0
  • MAKNA KATA AULIYA DALAM SURAH AL MAIDAH AYAT 51

    0 shares
    Share 0 Tweet 0
  • BIDAH

    0 shares
    Share 0 Tweet 0
  • PROSEDUR NIKAH

    0 shares
    Share 0 Tweet 0
  • Riba dalam Perspektif Agama dan Sejarah

    0 shares
    Share 0 Tweet 0
Ikuti Kami
Lokasi Kantor
Kantor Kementerian Agama Kabupaten Cilacap

Jl. Perwira No.14A, Cilacap, Sidanegara, Kec. Cilacap Tengah, Kabupaten Cilacap, Jawa Tengah 53212

Kontak Kami

Telp : (0282) 534609

Whatsapp : 08112968686

Jam Kerja

Senin - Kamis 07.30 - 16.00

Jum'at            07.30 - 16.30

© 2025 Kementerian Agama Kabupaten Cilacap

Tidak ada Hasil
Tampilkan Semua Hasil
  • Beranda
  • Berita
    • Penyelenggara Haji Dan Umroh
    • Penerangan Agama Islam Zakat Dan Wakaf
    • Urusan Agama Islam Dan Pembinaan Syariah
    • Pendidikan Agama Islam
    • Pendidikan Diniyah Dan Pondok Pesantren
    • Pendidikan Madrasah
    • Pembimbing Masyarakan Kristen
    • Pembimbing Masyarakat Katolik
    • Pembimbing Masyarakan Hindu
    • Pembimbing Masyarakat Buddha
  • Profil
  • PPID
  • Login

© 2025 Kementerian Agama Kabupaten Cilacap

Welcome Back!

Login to your account below

Forgotten Password?

Retrieve your password

Please enter your username or email address to reset your password.

Log In
Translate »
Situs web ini menggunakan cookie. Dengan terus menggunakan situs web ini, Anda memberikan persetujuan terhadap penggunaan cookie. Kunjungi Kebijakan Privasi dan Cookie kami.