Gerakan Pramuka merupakan salah satu organisasi yang penting dalam pembentukan karakter generasi muda. Oleh karenanya harus dikelola secara profesional mulai dari keanggotaan, pembinaan hingga evaluasi.
Sebagai bagian dari langkah awal, kegiatan pembinaan dilakukan melalui pendataan dengan mengadakan Kartu Tanda Anggota (KTA). Selayaknya organisasi lainnya, KTA berfungsi sebagai salah satu data otentik organisasi. KTA juga merupakan bukti legalitas formal setiap anggota kepramukaan. Dengan begitu, akan timbul hak dan kewajiban bagi yang memilikinya.
Pernyataan tersebut dikatakan Pembina Gudep MTsN Kawunganten, Moh Wahyudin Prasetyo, Selasa (23/11) di sela-sela kegiatan pemotretan. Dikatakan lebih lanjut bahwa pendidikan karakter yang diberikan melalui kepanduan disesuaikan dengan kearifan lokal masing-masing. Seperti halnya di madrasah dimana karakter yang diinginkan adalah generasi yang cerdas, terampil dan bertaqwa kepada Allah SWT.
Melalui pendidikan sistem among, kepanduan menjadi wahana yang strategis dalam mencetak generasi unggul dan berprestasi. Potensi anggota Gerakan Pramuka dengan berbagai bekal skill maupun pengetahuan yang sangat dibutuhkan oleh bangsa ini agar dapat dikelola dengan baik. Pendataan anggota dimulai dari registrasi dibarengi dengan verifikasi anggota di Gugus depan.
KTA merupakan bagian kelengkapan yang harus dimiliki setiap anggota Pramuka. Pembuatan KTA diawali dengan sesi pemotretan anggota Pramuka beserta pengumpulan data diri. Menurut Edi Suparman selaku guru dan salah satu pembina Pramuka, pembuatan KTA berlaku sukarela bagi seluruh siswa baru atau kelas VII.
Pembuatan KTA kali ini tidak hanya melibatkan siswa, namun untuk guru yang belum memiliki juga perlu membuatnya. Pembuatan KTA Pramuka tersebut dianggap penting bagi seorang anggota penggalang, karena selain sebagai identitas kepramukaan juga digunakan sebagai bukti bahwa dirinya secara legal tercatat sebagai anggota Pramuka di Kabupaten Cilacap. (Muslich)