Cilacap— Menindaklanjuti KMA nomor 34 Tahun 2016, Rabu (2/8) bertempat di ruang rapat Kantor Kementerian Agama Kabupaten Cilacap diadakan sosialisasi Impasing Jabatan Kepala KUA non penghulu.
Acara dibuka oleh Kasi BIMAS Islam Moech Tongat dan diikuti oleh 25 Kepala KUA se Kabupaten Cilacap. Menurut nya, penghulu yang diberikan tugas tambahan sebagai Kepala KUA merupakan kebijakan yang menguntungkan penghulu. Dengan status jabatan fungsional penghulu, maka ketika menikahkan catin di luar kantor tetap dapat uang jasa profesi. Sementara jika Kepala KUA bukan dari penghulu dan dia menikahkan catin, maka seharusnya tidak mendapatkan jasa profesi karena tidak diatur dalam PP 48 tahun 2014.
Terkait dengan Kepala KUA yang bukan berasal dari jabatan fungsional penghulu, maka sesuai PMA nomor 34 tahun 2016 mereka diberikan kesempatan untuk impassing (penyesuaian) dengan syarat dan ketentuan.
Acara sosialisasi ini menghadirkan nara sumber analis kepegawaian Kantor Kementerian Agama Kabupaten Cilacap, Akhmad Iskak. Menurut dia, status Kepala KUA dari penghulu yang diberikan tugas tambahan sama dengan status rektor yang dijabat oleh dosen dan Kepala MIN dari guru. Jika tetap sebagai jabatan struktural, maka jabatan fungsionalnya harus dilepas karena tidak diperbolehkan rangkap jabatan.
“Jika Kepala KUA bukan berasal dari jabatan fungsional penghulu, maka diperlukan aturan khusus agar mereka diberikan kesempatan impassing setelah mengikuti uji kompetensi penghulu dalam batas waktu tertentu”, tandasnya.
Oleh karena itu, Kementerian Agama harus bisa memetakan secara jelas mana Kepala KUA yang berasal dari penghulu dan tidak. Hal ini diperlukan agar ke depan status Kepala KUA semakin jelas. (mp)