Gedung Kantor Urusan Agama (KUA) Kecamatan Adipala akan segera dilelang. Tahap pelelangan dimulai dari pengukuran dan pemeriksaan kondisi bangunan oleh pihak Kantor Pelayanan Kekayaan Negara dan Lelang (KPKNL) Purwokerto, Selasa (23/5).
Pengukuran dan pemeriksaan kondisi bangunan merupakan syarat mutlak yang harus dilaksanakan. Hal ini untuk menaksir nilai jual terendah dan tertinggi bangunan tersebut oleh KPKNL. Setelah harga ditetapkan, KPKNL akan meyelenggarakan lelang secara elektronik atau e-lelang.
Sementara itu, Kepala Kantor Kementerian Agama Kabupaten Cilacap, melalui Kasubbag TU, Jasmin mengatakan bahwa, gedung KUA Adipala merupakan milik pemerintah. Sedangkan tanah yang digunakan berstatus tanah wakaf. Sehingga pihaknya hanya mengurus bangunannya sedangkan tanah wakaf akan dikembalikan kepada nadhir.
“Salah satu warisan pemerintah terdahulu adalah sebagian besar bangunan KUA berdiri di tanah wakaf. Dan mayoritas terletak di dekat masjid bahkan tanah wakafnya ada yang bersamaan dengan masjid. Seiring perubahan regulasi, bahwa bangunan pemerintah agar berdiri di tanah pemerintah, bagi Kemenag merupakan PR besar. Syukur di Adipala kita sudah memiliki tanah sendiri sehingga bisa dibangun melalui Surat Berharga Syariah Negara (SBSN),”ungkapnya.
Dikatakan lebih lanjut bahwa, kewajiban yang harus dia laksanakan adalah menghapus barang milik negara yang sudah tidak digunakan. Penghapusan ditujukan agar barang yang tidak digunakan baik secara riil dan administrasi terdapat kecocokan data. Dengan begitu maka tidak akan terjadi tindakan penyimpangan yang bisa dikaitkan dengan korupsi.(On)