Sebanyak 25 nadhir wakaf, Kamis (23/2) mengikuti sosialisasi dan penyuluhan wakaf di Aula Kankemenag. Sebagian besar, mereka merupakan nadhir perseorangan yang mewakili masing-masing Kantor Urusan Agama (KUA) se-Kabupaten Cilacap.
Penyelenggara Syariah Kankemenag Kab. Cilacap, Subhan Wahyudi mengatakan, sosialisasi dan penyuluhan sangat penting untuk mengatasi persoalan pengelolaan tanah wakaf. Kegiatan tersebut sekaligus sebagai respon atas laporan yang sampai di Kemenag. Hal ini juga merupakan bukti layanan pemerintah di bidang keagamaan kepada masyarakat.
Terkait proses pensertifikatan tanah wakaf, panitia mengadirkan pejabat dari Badan Pertanahan Nasional (BPN) Kabupaten Cilacap, Muhammadiyah. Sedangkan peran dan fungsi Kementerian Agama disampaikan langsung oleh Kakankemenag Kab. Cilacap, Mughni Labib.
BPN secara gamblang menjelaskan mekanisme kepengurusan tanah wakaf. Segala macam persoalan yang dihadapi dikemukakan dan bagaimana cara mengatasinya. Capaian dan hambatan terkait proses pensertifikatan tanah wakaf tersaji
Para peserta tampak begitu antusias saat membahas proses pensertifikatan dan penyelesaian sengketa. Banyak pertanyaan dilontarkan para nadhir, terutama masalah peruntukan wakaf. Masalah yang timbul kebanyakan akibat dari dinamika kehidupan yang terjadi di masyarakat. Sedangkan secara fiqh dinamika tersebut terkadang menimbulkan efek negatif.
Untuk itulah diperlukan fasilitator untuk memecahkan persoalan yang ada. Dalam hal ini Kementerian Agama hanya menjembatani antara wakif (orang yang mewakafkan) dan nadir sebagai pengelola. Sehingga apa yang menjadi tujuan wakif bisa terwujud dan nadhir juga berhasil mengemban amanah.(on)