Tes seleksi perekrutan penyuluh agama Islam non PNS Kabupaten Cilacap, Minggu (20/11) di MAN Cilacap diikuti 339 peserta.
Sebagian besar peserta merupakan penyuluh agama Islam honorer, sedangkan sebagian kecil adalah pelamar dari umum. Test seleksi tersebut bertujuan untuk menyesuaikan dengan Undang-undang No 5 tahun 2014 tentang Aparatur Sipil Negara. Dimana salah satu aturannya adalah pegawai non PNS dengan perjanjian kontrak. Untuk itu, Kementerian Agama secara serentak di seluruh Indonesia menggelar test seleksi. Bagi yang lulus, nanti akan mendapatkan SK yang berlaku selama tiga tahun. Bila masih dibutuhkan, maka SK akan diperbaharui kembali.
Hal tersebut disampaikan Kepala Kantor Kementerian Agama Kabupaten Cilacap, Mughni Labib saat apel pagi menjelang pelaksanaan tes. Lebih lanjut Kakankemenag menjelaskan, bahwa di kabupaten Cilacap terdapat kuota sebesar 202 penyuluh. Jumlah berkas masuk 357, setelah diseleksi secara administrasi, yang berhasil lulus sebanyak 340 peserta. Kemudian, jumlah tersebut berkurang satu yang mengundurkan diri karena sedang menjalankan ibadah umrah, sehingga tersisa 339 peserta.
Karena kuota hanya 202, maka yang bakal tereliminasi sebanyak 137 peserta. Hasil tes seleksi akan diumumkan Kemenag Cilacap pada akhir November 2016. Pengumuman bisa dilihat di website Kemenag Cilacap dengan alamat cilacap.kemenag.go.id atau di KUA Kecamatan se Kabupaten Cilacap.
Materi
Untuk tes tertulis, peserta harus mengerjakan soal pilihan ganda sebanyak seratus soal dalam waktu 90 menit. Usai istirahat sekitar 30 menit, tes dilanjutkan dengan wawancara. Seleksi tertulis dilaksankan serentak yang terbagi menjadi 17 ruang. Tes wawancara dilaksakan per KUA Kecamatan dengan pewawancara terdiri atas Kakankemenag, para Kasi dan kepala KUA masing-masing kecamatan. Sedangkan pada KUA yang belum memiliki kepala, pewawancara diambil dari penyuluh senior.
Adapun materi tes wawancara mencakup tiga kategori, yakni wawasan kebangsaan, praktek ibadah dan skill kepenyuluhan. Masin-masing item terdapat lima pertanyaan yang harus dijawab secara lisan. Materi praktek ibadah mencakup baca tulis al-Qur’an, pengetahuan tentang salat, dan etika berkhutbah bagi peserta pria serta etika ceramah bagi peserta wanita. Untuk materi kepenyuluhan meliputi teknik, model, etika, hingga administrasi.(on)