Kementerian Agama membenahi administrasi pertanahan yang dimilikinya. Walaupun secara legal formal, kepemilikan tanah adalah sah, namun administrasinya perlu dibenahi. Sebagai contoh adalah lahan yang ditempati salah satu bangunan di Madrasah Aliyah Negeri Majenang.
Kepala MAN Majenang Hamid Alwi mengatakan bahwa pihaknya tidak sejauh itu dalam memeriksa administrasi pertanahannya. Di samping itu, pihaknya tidak mengira bahwa administrasi terkait peruntukan tanah akan menjadi bahan temuan oleh Inspektorat jenderal. Irjen mendapati salah satu status tanah merupakan lahan berair, padahal secara riil sudah berdiri bangunan.
Dengan status lahan basah, maka secara otomatis pemanfaatan lahan juga harus sesuai dengan yang tertera secara administrasi. Jika tidak ada laporan pemanfaatan tanah, maka administrasinya tidak sinkron. Tentunya bisa menjadikan sangkaan atas keberadaan lahan tersebut. Untuk itu, Irjen menyarankan agar pihaknya mengurus administrasi tersebut ke Badan Pertanahan Nasional (BPN).
Kepala Kantor Kementerian Agama Kabupaten Cilacap, Mughni Labib secara tegas menyambut baik perbaikan tata kelola administrasi. Menurutnya, salah satu indikator yang paling umum dan pertama kali dinilai terkait baiknya atau buruknya kinerja pemerintah adalah dari administrasi. Untuk itu, Kakankemenag berharap agar masalah tersbut bisa segera terselesaikan.
Pada hari itu juga, pihak MAN Majenang langsung menerjunkan timnya untuk mengurus administrasi pertanahannya. Secara administrasi, lahan basah baik persawahan maupun kolam dan lainnya, harus dirubah peruntukkannya secara administrasi sebelum digunakan untuk mendirikan bangunan.
Dengan tertibnya administrasi, maka pemerintah melalui BPN akan bisa mendata seberapa luas lahan pekarangan, lahan sawah, perairan dan lainnya dengan tepat. Jika lahan sawah tidak dirubah menjadi pekarangan sedangkan secara riil sudah didirikan bangunan, maka secara administrasi masih tercatat sebagai sawah.(on)