Badan Amil Zakat Nasional (Baznas) Kabupaten Cilacap, Jumat (10/6), memberi bantuan bahan makanan untuk para korban banjir rob di wilayah Kelurahan Tegalkamulyan, Kecamatan Cilacap Selatan.
“Ombak di Samudera Indonesia cukup tinggi, mencapai tujuh meter. Hal ini telah menyebabkan tanggul Pantai Tegalkamulyan dhadhal sehingga air laut naik ke daratan dan menggenangi rumah penduduk. Jumlah rumah yang kena banjir rob sebanyak 560 kepala keluarga. Mereka seluruhnya warga Kelurahan Tegalkamulyan, Cilacap Selatan. Baznas terpanggil membantu mereka,” kata Ketua Baznas Kabupaten Cilacap, Sutarjo setelah menyerahkan bantuan di lokasi pengungsian,
Bantuan yang diserahkan berupa 200 kg beras, empat peti telur, minyak goreng, 20 dus air minum mineral, dan 20 dus susu balita. Bantuan tersebut diterima petugas Badan Penanggulangan Bencana Daerah (BPBD) Cilacap, Gatot Arif. Turut menyaksikan, Kepala Kantor Kementerian Agama Cilacap, Mughni Labib selaku Dewan Pembina Baznas Cilacap.
Diharapkan, dengan pemberian bantuan tersebut semua kebutuhan berbuka puasa maupun sahur bagi warga yang mengungsi ke tempat penampungan bisa terpenuhi sehingga mereka tetap dapat menjalankan ibadah puasa Ramadan dengan khusuk.
Asnaf
Kepala Kepala Kantor Kementerian Agama Kabupaten Cilacap, Mughni Labib selaku pembina BAZNAS Cilacap mengatakan, bahwa walaupun secara aturan korban bencana bukan bagian dari delapan pihak yang berhak menerima zakat (mustahik), karena suatu kondisi mereka berhak menerima bantuan.
Hal ini bisa dilihat pada penjelasan Syekh Yusuf Qaradhawi yang di dalamnya terdapat istilah fiqih yang hadir karena kondisi. Di mana, makna fakir miskin selaku salah satu mustahik bisa tercipta karena tiga faktor. Pertama, faktor struktural yang menjadikan masyarakat miskin. Kedua, faktor cultural, dan faktor ketiga karena bencana. Dari faktor ketiga inilah, BAZNAS menyalurkan zakat untuk korban banjir rob.
Di sisi lain, BAZNAS juga memiliki program bantuan khusus bencana. Tiap korban bencana tetap mendapatkan bantuan dari BAZNAS dalam bentuk infak dan sedekah dari masyarakat. Bantuan ini berupa bantuan darurat di saat bencana dan pasca bencana dalam bentuk rehabilitasi dan recovery. Khususnya, bagi korban bencana yang menjadi fakir miskin karena kehilangan harta benda. (on)