Kantor Kementerian Agama Kabupaten Cilacap tahun 2016 menggelontorkan dana sebesar 2,045 milyar untuk dana Bantuan Operasional Pendidikan (BOP). BOP merupakan alokasi dana pendidikan pada satuan pendidikan Raudlatul Athfal (RA). Besaran dana BOP baru sebesar Rp 300 ribu per siswa per tahun.
Dalam data EMIS pada Seksi Pendidikan Madrasah Kemenag Cilacap tahun 2016 tercatat 167 RA dengan jumlah siswa mencapai 7.647 siswa. Sementara itu, dasar pengusulan dana BOP tahun 2016 adalah data EMIS tahun 2015. Tahun lalu, jumlah RA tercatat 152 dan banyaknya siswa 6.817.
Akibatnya, Kemenag harus merevisi DIPA untuk mengusulkan jumlah siswa sebanyak 857 dari 15 RA bisa mendapat BOP. Jika dihitung, dana BOP ini masih sangat kecil dibandingkan dengan dana BOS ataupun BSM.
Kepala Kantor Kementerian Agama Kabupaten Cilacap, Mughni Labib mengatakan, bahwa dana BOP ini merupakan program pemerintah akan kesadaran pentingnya penyelenggaraan pendidikan anak usia dini dewasa ini yang telah tumbuh sebagai sebuah kesadaran kolektif antara masyarakat dan pemerintah.
Pertumbuhan lembaga pendidikan semacam RA semakin meningkat, begitu juga jumlah siswanya semakin bertambah. Dikatakan bahwa dari data yang dimiliki oleh Dirjen Pendidikan Islam menunjukkan, bahwa RA yang berjumlah 27.874 lembaga, semuanya dikelola masyarakat berstatus swasta. Jumlah siswanya RA seluruh Indonesia adalah 1.180.243 terdiri dari 600.268 (50.9%) laki-laki dan 579.975 (49.1%) perempuan.
Sosialisasi
Dana BOP walaupun masih kecil, penggunaanya harus tetap sesuai aturan. Untuk itu diperlukan sosialisasi tentang bagaimana mekanisme pelaksanaannya. Sosialisasi ini penting peranannya untuk menghindari terjadinya penyalahgunaan dana akibat ketidaktahuan pengelola.
Sebanyak 60 operator BOP RA Kabupaten Cilacap, Senin (30/5) mengikuti kegiatan Rapat Koordinasi dana BOP di Hotel @Hom Cilacap. Adapun penggunaan dana BOP terdapat 13 item, di antaranya untuk pengembangan perpustakaan, pembelian alat peraga edukatif, dan pembelian bahan habis pakai.
Bisa juga digunakan untuk kegiatan pembelajaran dan ekstra kurikuler siswa, langganan daya dan jasa lainnya , kegiatan penerimaan siswa baru, biaya pemantauan/pendeteksian tumbuh kembang anak serta biaya Peningkatan gizi anak atau pemberian makan tambahan. Selain itu dialokasikan untuk penyusunan dan pelaporan , pembelian perangkat, pengolahan data, perawatan sarana dan prasarana RA, pengembangan profesi guru, dan pembayaran honorarium bulanan guru dan tenaga kependidikan bukan PNS.(on)