Sebanyak 53 guru Pendidikan Agama Islam (PAI) lulus sertifikasi 2015 pada Kantor Kementerian Agama Kabupaten Cilacap diminta segera melengkapi berkas. Pemberkasan tersebut bertujuan untuk mengusulkan pencairan unjangan profesi.
Mengingat akan pentingnya pembarkasan, maka segala sesuatunya agar disiapkan dengan baik. Jangan sampai ketika pada saatnya diajukan, masih banyak kekurangan. Jika kekurangannya adalah hal yang ringan, mungkin itu tidak menjadi masalah. Akan tetapi jika menyangkut hal yang memerlukan proses lama, maka harus dipersiapkan sedini mungkin.
Data yang paling penting dan pokok adalah Nomor Registrasi Guru (NRG). NRG harus diverivikasi ulang agar saat digunakan benar-benar valid, jika tidak maka pemberkasan akan ditolak dan secara otomatis tunjangan profesi tidak bisa dicairkan.
Pernyataan tersebut disampaikan Kepala Kantor Kementerian Agama Kabupaten Cilacap, melalui Kepala Seksi Pendidikan Agama Islam Kholis Sosiawanto, Rabu (25/5) pada acara Rapat Koordinasi Pengawas PAI di Ruang Rapat Kankemenag.(on)