Berdasarkan Peraturan Menteri Keuangan (PMK) nomor 72 tahun 2016 pasal Bab II Pasal 3 tetang Pemberian Uang Makan, mulai Rabu (27/4) 2016 Aparatur Sipil Negara (ASN) yang bertugas di luar lembaga pemerintah tidak mendapatkan uang makan.
Peraturan tersebut merupakan salah satu agenda pembahasan pada Rapat Koordinasi Pengurus Kelompok Kerja Madrasah (KKM) Madrasah Ibtidaiyah (MI), Senin (16/5) di Ruang rapat Kantor Kementerian Agama Kabupaten Cilacap.
Secara rinci, pada pasal tiga disebutkan, bahwa Uang Makan tidak diberikan kepada Pegawai ASN dengan ketentuan pertama, tidak hadir kerja; kedua, sedang melaksanakan perjalanan dinas; ketiga, sedang melaksanakan cuti; keempat, sedang melaksanakan tugas belajar; dan/ atau kelima, diperbantukan atau dipekerjakan di luar instansi pemerintah.
Kepala Kantor Kementerian Agama Kabupaten Cilacap, melalui Kepala Sub Bagian Tata usaha Jasmin mengatakan, bahwa Kemenag Kabupaten selaku pelaksana pemerintah pusat bertugas melaksanakan seluruh aturan yang dikeluarkan oleh pemerintah pusat. Karenanya, terkait pemberian tunjangan uang makan atau sering disebut lauk pauk tersebut hendaknya bisa diterima dan dilaksanakan dengan baik.
Dikatakan lebih lanjut, bahwa bagi aparatur yang bertugas di lembaga swasta memang sudah sewajarnya bila uang makan dibayarkan oleh lembaga yang bersangkutan. Dengan adanya PNS secara otomatis lembaga swasta sudah dibantu dengan tidak membayar gaji PNS. Bila kemudian tunjangan uang makan dihentikan, menurutnya hal ini sangat wajar.(on)