LAPORAN HASIL WORKSHOP PENGELOLA LAZ
DI HOTEL METRO SEMARANG
TANGGAL 27 S.D. 29 APRIL 2016
A. Prosedur pembentukan Lembaga Amil Zakat (Oleh: Drs. H. Ahyani, M.S.I)
a. Tupoksi Kantor Kementerian Agama adalah sebagai Lembaga yang bertugas mengawasi dan membina BAZNAS dan LAZ.
b. Izin pembentukan LAZ bersekala kabupaten/kota diberikan oleh kepala kantor wilayah kementerian agama provinsi.
c. Pembentukan LAZ wajib mendapatkan izin Menteri atau pejabat yang ditunjuk oleh Menteri setelah memenuhi persyaratan :
1. Terdaftar sebagai organisasi kemayarakatan islam yang mengelola bidang pendidikan, dakwah, dan social atau lembaga berbadan hokum;
2. Mendapat rekomendasi dari BAZNAS;
3. Memiliki kemampuan teknis, administrative dan keuangan untuk melaksanakan kegiatannya;
4. Bersifat nirlaba;
5. Memiliki program untuk mendayagunakan zakat bagi kesejahteraan umat; dan
6. Bersedia diaudit syariah dan keuangan secara berkala.
d. Izin pembentukan LAZ dilakukan dengan mengajukan permohonan tertulis dengan melampirkan :
1. Anggaran dasar organisasi;
2. Surat keterangan terdaftar sebagai organisasi kemasyarakatan dari kementerian yang menyelenggarakan urusan pemerintahan di bidang hukum dan hak asasi manusia;
3. Surat rekomendasi dari BAZNAS;
4. Susunan dan pernyataan kesediaan sebagai pengawas syariat;
5. Surat pernyataan bersedia diaudit syariat dan keuangan secara berkala; dan
6. Program pendayagunaan zakat bagi kesejahteraan umat.
e. LAZ berskala provinsi hanya dapat membuka 1 (satu) perwakilan di setiap kabupaten/ kota.
f. Pembukaan perwakilan LAZ harus mendapat izin dari kepala kementerian agama kabupaten/ kota.
g. Izin pembukaan perwakilan LAZ dilakukan dengan mengajukan permohonan tertulis dengan melampirkan :
1. Izin pembentukan LAZ dari direktur jenderal yang mempunyai tugas dan fungsi di bidang zakat pada kementerian yang menyelenggarakan urusan pemerintahan dibidang agama;
2. Rekomendasi dari BAZNAS Kabupaten/ kota;
3. Data muzakki dan mustahik; dan
4. Program pendayagunaan zakat bagi kesejahteraan umat.
h. LAZ wajib menyampaikan laporan pelaksanaan Pengelolaan Zakat, infaq, sedekah, dan dana social lainnya kepada BAZNAS dan pemerintah daerah setiap 6 (enam) bulan dan akhir tahun.
i. Perwakilan LAZ wajib menyampaikan laporan pelaksanaan Pengelolaan ZIS dan dana soial keagamaan lainnya kepada LAZ dengan menyampaikan tembusan kepada pemerintah daerah dan kepala kantor wilayah kementerian agama provinsi dan kepala kantor kementerian agama kabupaten/ kota.
j. Bersedia diaudit syariah.
k. Audit syariat dilakukan oleh kementerian yang menyelenggarakan uruan pemerintahan di bidang agama.
l. Audit keuangan dilakukan oleh akuntan publik.
m. Laporan hasil audit disampaikan kepada BAZNAS.
B. Mekanisme Pelaporan Pengelolaan Zakat (Drs. H. Muhammad Syafiq).
Tujuan memberikan laporan
1. Mengenal pasti masalah.
2. Menilai sesuatu penyelidikan
3. Memberikan informasi dan fakta
Komponen laporan keuangan
1. Laporan posisi keuangan
2. Laporan perubahan dana
3. Laporan aru kas
4. Laporan perubahan asset kelolaan
Bentuk laporan harus terpisah antara :
1. Dana zakat
a. Penerimaan
b. penyaluran
2. Dana infaq/ sedekah
a. Penerimaan
b. penyaluran
3. Dana amil
a. Penerimaan
b. Penyaluran
Audit syariat hanya pada dana zakat saja, sebab dana infaq/ shodaqoh bersifat lebih fleksibel.