Selain terkait proses calon haji cadangan, Senin (9/5) di Aula Kankemenag Cilacap, Kakankemenag Kab. Cilacap melalui Kasi Gara Hajum Khumsiatiningsih juga menjelaskan tata cara pembatalan haji. Keterangan yang disampaikan adalah untuk menjawab pertanyaan peserta.
Dijelaskan bahwa, proses pemangkasan selain terjadi pada proses pendaftaran, juga berlaku untuk pembatalan haji. Pada proses sebelumnya, berkas calhaj yang membatalkan pergi, akan diantar oleh Kemenag Kabupaten ke Kanwil Kemenag Provinsi. Hal ini tentu saja tidak langsung dilaksanakan pada saat itu juga.
Di samping untuk efisiensi, baik waktu, tenaga dan ongkos, biaya transportasi khusus mengantar berkas pembatalan juga tidak ada biayanya. Karenanya, harus disertakan pada biaya perjalanan dinas lain. Akbibatnya, waktu yang diperlukan untuk mengantar berkas pembatalan pun menjadi lama. Paling tidak, berkas tertahan di Kemenag Kabupaten bisa mencapai satu mingggu. Akan tetapi, hal ini situasional tergantung keadaan. Jika memang nasibnya cepat, secara kebetulan akan ada perjalanan dinas ke Kanwil Kemenag, maka berkas langsung bisa diantar.
Optimalkan Siskohat
Sesuai Standar Operasional Prosedur (SOP), melalui pengoptimalan fungsi Sistem Komputerisasi Haji Terpadu (Siskohat), maka pembatalan haji hanya menjadi 17 hari. Kemenag Kabupaten akan langsung membuatkan surat permohonan pembatalan kepada Kemenag Pusat begitu permohonan masuk. Kemudian data pemohon diinput melalui Siskohat secara online.
Jika dihitung dari sebelumnya, yakni memerlukan waktu paling tidak 2-3 bulan, maka peningkatan layanan kali ini akan sangat membantu masyarakat. Tentunya pelayanan yang serba praktis dan cepat ini diharapkan bisa menjadi sebuah jawaban atas kebutuhan layanan masyarakat.
Sesuai data di Kemenag Cilacap, hingga awal Mei 2016, terdapat 52 calhaj yang telah mengajukan pembatalan. Sebelas diantaranya karena sesuatu hal dan sisanya karena meninggal dunia. Seluruh permohonan saat ini masih dalam proses di Kemenag Pusat.(on)