Secara praktek keseharian, tayamum memang sangat jarang dilakukan di Indonesia. Hal ini karena sangatlah mudah mencari air di negeri ini. Namun, di saat dalam perjalanan yang tidak memungkinkan mendapatkan air, tayamum diperlukan.
Kepala Kantor Kementerian Agama Kabupaten Cilacap, Selasa (26/4) saat Pengajian Rutin di Aula Kankemenag, menjelaskan secara rinci hukum dan tata cara tayamum. Penjelasan ini lebih terkait dengan makin dekatnya musim haji 2016. Menurut penjelasannya, terdapat dua perbedaan di antara Ulama Fiqh.
Pendapat pertama sah hukumnya, dengan alasan di mana ada angin di situ ada debu (partikel debu). Pendapat kedua mengatakan tidak sah, karena sifat tanah (صعيدا طيبا) adalah debu yang nampak benda dan sifatnya (debu bersih).
Mengenai tata cara tayamum di pesawat, juga terdapat dua perbedaan pendapat. Pendapat pertama, dengan sekali tepuk di dinding atau kursi pesawat untuk menyapu wajah dan langsung ke pergelangan tangan sampai ujung jari merata. Sedangkan pendapat kedua, dengan dua kali tepukan di dua tempat yang berbeda (contoh di dinding dan di jok kursi). Satu tepukan untuk menyapu wajah secara merata dan satu tepukan lagi untuk menyapu tangan sampai siku secara merata.
Dua pendapat juga terdapat pada hukum tayamum untuk salat jamak. Pertama, tayamum dapat digunakan untuk dua salat fardu yang dijama’ menjadi satu paket (kesatuan). Kedua, tayamum hanya dapat digunakan untuk satu salat fardu ditambah dengan salat sunat lainnya, sehingga untuk dua salat fardu yang dijama’ harus bertayamum dua kali. (on)