Kepala Kantor Urusan Agama (KUA) diingatkan agar rajin mengisi buku catatan kerja harian (bckh). Hal ini sebagai bukti atas pekerjaan yang telah dilaksanakan tiap harinya. Untuk itu harus selalu upto date dan sesuai pekerjaan riil yang dilaksanakan pada hari itu juga.
Penegasan tersebut disampaikan Kepala Kantor Kementerian Agama Kabupaten Cilacap, Mughni Labib, Selasa (26/4) pada Rapat koordinasi Kepala KUA se Kabupaten Cilacap di Ruang Rapat Kankemenag. “Buku catatan kinerja harian merupakan bukti otentik pelayanan terhadap masyarakat. Jadi bilamana ada pengaduan dari masyarakat terkait pelayanan, kita tidak bingung harus mengarang jawaban. Terlebih jika ada inspeksi mendadak dari Inspektorat Jenderal. Untuk itu, pengisian bckh harus setiap hari dan tiap bulan rutin dilaporkan kepada atasan langsung,” tuturnya.
Perlindungan
Catatan kerja harian secara otomatis akan memberikan perlindungan baik kepada diri pribadi maupun kepada sistem pelayanan dalam hal ini masyarakat. Perlindungan terhadap sistem layanan merupakan kewajiban aparatur untuk menjamin terlayaninya kebutuhan masyarakat. Bckh merupakan bukti pendukung yang kuat di samping Standar Operasional Prosedur (SOP). Dari bckh tersebut bisa dilihat apakah SOP betul-betul sudah dilaksanakan.
Perlindungan terhadap pribadi lebih dikaitkan dengan pertanggungjawaban kinerja. Sebagai aparatur Kemenag, pertanggungjawaban pertama terhadap Yang Maha Kuasa. Kedua, terhadap atasan langsung sebagai dasar penilaian prestasi kerja. Dan ketiga, terhadap Inspektorat yang setiap saat bisa datang tanpa diketahui lebih dahulu.(on)