Kantor Imigrasi Kabupaten Cilacap, Jumat (8/4) telah menyelesaikan pembuatan paspor calon jamaah haji Kabupaten Cilacap sebanyak 672.
Kepala Kantor Kementerian Agama Kabupaten Cilacap, melalui Kepala Seksi Penyelenggaraan Haji dan Umrah, Khumsiatiningsih mengatakan, bahwa kuota keberangkatan haji Kabupaten Cilacap tahun 2016 sebanyak 895 jamaah. Sebanyak 223 di antaranya telah memiliki paspor dan sisanya 672 jamaah harus mengikuti proses pembuatan paspor.
Dikatakan bahwa, proses pembuatan paspor bagi calon jamaah haji dilaksanakan selama lima hari. Terhitung mulai Senin (4/4) hingga Jumat (8/4), seluruh proses pembuatan paspor kelar. ”Alhamdulillah seluruh calon jamaah haji proaktif dalam mengikuti proses pembuatan paspor. Hanya ada beberapa yang harus disusulkan karena satu dan lain hal sehingga mereka belum mengikuti pemotretan ini,” ungkapnya.
Pada hari Senin, sebanyak 150 jamaah dari Kecamatan Cilacap Utara, Cilacap Tengah, Cilacap Selatan dan Jeruklegi. Selasa, 142 jamaah asal Kecamatan Kesugihan, Nusawungu, Maos, Sampang dan Adipala. Hari Rabu giliran Kecamatan Binangun, Kroya, Gandrungmangu dan Patimuan sebanyak 140 jamaah. Pada Kamis terdapat 132 jamaah wilayah Kecamatan Kawunganten, Bantarsari, Sidareja dan Cipari. Hari terkahir ada 108 jemaah dari Kecamatan Majenang, Cimanggu, Wanareja, Dayeuhluhur dan Karangpucung.
Langsung usai pemotretan, jamaah harus membayar biaya pembuatan paspor sebesar 360 ribu. Pembayaran dilaksanakan melalui Bank BNI Cabang Cilacap. Biaya tersebut nantinya akan dikembalikan oleh Kementerian Agama setelah selesai menunaikan ibadah haji di tanah suci.(on)
Program Sertifikat Wakaf Nasional, 26 Perwakilan Nadzir Menerima Sertifikat Wakaf
Humas—Dalam rangka pelaksanaan program Percepatan Sertifikasi Tanah Wakaf yang telah disepakati dalam kerjasama antara Kementerian Agama dengan Kementerian Agraria dan...
Selanjutnya