Kepala Bid Penerangan Agama Islam Zakat dan Wakaf Kanwil Kemenag Jawa Tengah, Ahyani mengatakan, bahwa yang diberi kewenangan mengangkat nazhir adalah Badan Wakaf Indonesia (BWI). Nazhir harus didaftar pada Kantor Urusan Agama (KUA) Kecamatan setempat setelah mendengar saran dari Camat dan Majelis Ulama Kecamatan untuk mendapatkan pengesahan.
Penjelasan tersebut disampaikan pada acara Pembinaan Pejabat Pembuat Akta Ikrar Wakaf (PPAIW) dan Nazhir wakaf Kabupaten Cilacap, Jumat (19/2) di Hotel 3 Intan Cilacap.
Khusus untuk nazhir perseorangan, yang mengusulkan adalah wakif melalui desa atau kelurahan setempat. Setelah nazhir yang diusulkan mendapat rekomendasi dari desa atau kelurahan, kemudian didaftarkan ke KUA. Setelah terdaftar, KUA mengajukan rekomendasi kepada BWI untuk dibuatkan surat keputusan (SK) nazhir.
Mekanisme
Diterangkan juga bahwa seorang nazhir harus memiliki kepribadian yang baik. Hal ini sebagai tolak ukur dalam memantau proses dan eksistensi benda wakaf itu sendiri. Tidak bisa dipandang sebelah mata, bahwa berbagai permasalahan di bidang wakaf disebabkan oleh karena nazhir yang kurang bekerja secara profesional.
Jika nazhir meninggal dunia, bila waqif (orang yang mewakafkan) memberikan hak pada nazhir yang ditunjuk agar ahli warisnya bisa menggantikan posisinya jika ia telah meninggal, maka yang menjadi penggantinya adalah ahli waris dari nazhir yang ditunjuk.
Jika wakif tidak memberikan hak tersebut pada nazhir, maka keputusan mengenai penggantinya diserahkan pada pejabat yang diberi hak oleh negara untuk mengurusi wakaf. Jika didaerah tersebut tidak ada petugas yang mengurus wakaf, maka penunjukan pengganti nazhir wakaf diserahkan kepada pemuka agama setempat. Jabatan sebagai nazhir tidak dapat serta merta beralih kepada ahli warisnya kecuali jika nazhir tersebut diberi hak oleh waqif untuk mengalihkan kepada ahli warisnya setelah wafat. (on)