Perubahan akun penggunaan dana Bantuan Operasional Sekolah (BOS) di madrasah dari 57 berupa belanja sosial ke akun 52 yaitu belanja barang dan jasa telah diberlakukan sejak tahun 2015. Hal tersebut membuat operator BOS madrasah harus bekerja memeras banyak keringat.
Tak ayal, pencairan BOS madrasah tahun 2015 harus tertunda cukup lama karena harus menunggu kesiapan operator. Akibatnya, pengelola madrasah banyak yang kelimpungan karena tidak ada dana operasional. Beberapa di antara mereka bahkan harus berhutang ke lembaga tertentu untuk menjalankan operasional madrasah.
Kepala Kantor Kementerian Agama Kabupaten Cilacap, Mughni Labib menegaskan, bahwa perubahan akun sosial ke belanja barang dan jasa adalah untuk meningkatkan akuntabilitas penggunaan uang negara. Kementerian Agama tiga kali berturut-turut menyandang Wajar Tanpa Kecuali (WTP) dari Badan Pemeriksa Keuangan (BPK). Untuk itu, penggunaan belanja sosial dinilai kurang memenuhi akuntabilitas penggunaan dan pelaporannya sehingga dirubah ke belanja barang dan jasa.
Sebagai langkah antisipatif dan pro aktif, Kemenag Cilacap, Kamis (25/2) di hotel @Home Cilacap, menggelar rapat koordinasi operator BOS madrasah. Peserta merupakan operator BOS MI, MTs hingga MA pada Kankemenag Cilacap.
Rambu-rambu
Sementara itu, Aeni Sangadah selaku narasumber dari Kanwil Kemenag Jateng menekankan pada rambu-rambu yang ada. “Asalkan tidak keluar dari rambu-rambu pengelolaan BOS, tidak ada yang perlu dikhawatirkan,”tegasnya. Segala sesuatu yang belum jelas perlu didiskusikan. Aplikasi penglolaan BOS bisa dipelajari dan sesama operator bisa berbagi pengalaman.
Operator BOS madrasah dibimbing secara langsung dalam menyusun Rencana Kegiatan Anggaran Madrasah (RKAM). Pemanduan dilakukan tiap item hingga seluruh peserta berhasil melaksanakan. Dalam sosialisasi sempat berlangsung tanya jawab antara peserta dan narasumber sebagai pertanda keseriusan mereka. Di akhir kegiatan, peserta tampat lebih mantap dalam mempersiapkan komponen pengelolaan BOS. (on)