Sesuai peraturan bersama Menteri Pendidikan Nasional dan Kepala Badan Kepegawaian Negara (BKN) Nomor 01/II/PB/2011, menuntut pengawas harus rajin menulis. Hal tersebut ditegaskan Kepala Kantor Kementerian Agama Kabupaten Cilacap, Mughni Labib pada Rakor Pengawas Madrasah dan PAI se Kabupaten Cilacap. Rapat yang digelar Kamis (19/11) di Ruang Rapat Kankemenag dihadiri 41 peserta.
Lebih lanjut dikatakan bahwa karya ilmiah yang selama ini menjadi hambatan dan momok bagi kenaikan pangkat sebagian guru dan pengawas bukanlah hal yang sulit. Untuk bisa menulis seseorang hanya butuh berlatih dan tekun. Hal yang sebenarnya menjadi hambatan adalah diri sendiri yang sulit untuk berubah ke arah yang lebih baik. Jiwa inovasi harus dimiliki oleh setiap aparatur di Kementerian Agama.
Pasalnya sesuai aturan jika seorang pengawas dalam kurun waktu lima tahun terhitung mulai menduduki jabatan, pengawas belum bisa naik pangkat, maka harus dibebaskan sementara dari jabatan pengawas. Selama dibebaskan, pengawas harus mengumpulkan angka kredit selama satu tahun sesuai aturan. Bila angka kredit tersebut masih kurang, maka pengawas sekolah/madrasah diberhentikan dari jabatan pengawas secara tetap.
Pemetaan
Terkait jumlah guru Pendidikan Agama Islam (PAI) yang tercatat di Kemenag Cilacap untuk tingkat TK 6, SD 884, SMP 292 dan SMA/SMK 125 dan total menjadi 1.307. Jumlah tersebut yang sudah bersertifikat 695 dan sisanya masih dalam proses. Pemetaan terkait rasio perbandingan antara siswa dan guru serta wilayah segera disiapkan data hasil pendataan tahun 2015 untuk pelaksanaan 2016. Penerapan hasil pemetaan bertujuan untuk pemerataan pelaksanaan pendidikan agama di sekolah.(on)