Sebanyak 35 peserta terdiri atas bendaha satker dan para pengelola kegiatan pada Kantor Kementerian Agama Kabupaten Cilacap, Selasa (3/11) mengikuti rapat koordinasi tentang Rencana Kerja dan Anggaran Kementerian/Lembaga (RKA KL) di Ruang Rapat Kankemenag Cilacap.
Kepala Kantor Kementerian Agama Kabupaten Cilacap melalui Kasubbag Tata Usaha Jasmin menegaskan bahwa RKA KL merupakan bibit dari seluruh kegiatan. “Tanpa bibit kita tidak akan bisa menanan walaupun sudah punya lahan. Karenanya harus disiapkan secara matang didasari data yang valid dari seluruh aspek sehingga saat direalisasikan pada kegiatan semuanya tepat sasaran, tepat anggaran dan tepat waktu”,tegasnya.
Sesuai aturan, RKAKL dibuat untuk dua tahun ke depan sehingga kegiatan tahun 2015 adalah untuk tahun anggaran kegiatan 2017. Unsur unsur pokok dan mendesak nasional harus diprioritaskan sebab menyangkut kebijakan nasional yang harus dilaksanakan sama seluruh Indonesia. Kemudian disusul unsur mendesak lainnya secara hierarki agar tidak ada pihak yang merasa dikesampingkan atau bahkan dirugikan.
Pokok Bahasan
Hal-hal yang perlu diperhatikan dalam penggunaan aplikasi rka-kl 2017 terkait dengan berlakunya span secara penuh pada tahun anggaran 2015. Pencantuman volume KPJM terdapat pada menu perekaman Output dan Suboutput.
Jenis biaya terdiri atas belanja operasional dan belanja non operasional. Sifat biaya terdiri atas biaya utama (komponen utama) digunakan untuk membiayai secara langsung dari pelaksanaan output layanan birokrasi/publik satker. Biaya pendukung (komponen pendukung) digunakan untuk membiayai kegiatan dalam rangka menjalankan dan mengelola layanan birokrasi/publik satker.
Indeks KPJM yakni dikalikan dengan Indeks KPJM apabila kegiatan tersebut sifat biayanya pendukung (komponen pendukung). Dikalikan dengan Indeks Output apabila kegiatan tersebut sifat biayanya utama(komponen utama). Pencantuman alokasi biaya apakah kegiatan tersebut akan berlanjut atau berhenti, sesuai dengan renstra satker.
Pencantuman target pendapatan terdiri atas penerimaan umum yaitu penerimaan PNBP yang tidak terkait
dengan tugas dan fungsi dari satker tersebut. Penerimaan fungsional yaitu penerimaan PNBP yang terkait
dengan tugas dan fungsi dari satker tersebut. Pencantuman rencana penarikan dan pendapatan, Penulisan nama pegawai pada aplikasi GPP, back up data RKA-KL untuk SPAN. (on)