“Kepala KUA harus menguasai seluruh aturan hukum yang berkaitan dengan tugas pokok dan fungsinya agar setiap tindakan yang diambil bisa dipertanggungjawakan secara hukum. Syukur berprestasi, jika belum bisa yang penting selamat dalam melaksanakan tugasnya. Karena pemimpin di jaman sekarang, jangankan berprestasi, untuk selamat dari hukum saja itu sudah sulit,” tegas Kepala Kantor Kementerian Agama Kabupaten Cilacap Mughni Labib.
Pernyataan tersebut disampaikan pada acara Rakor Kepala KUA se Kabupaten Cilacap, Rabu (29/10) di Saung Pondok Pring Wulung Cilacap. Penguasaan hukum harus dimaksimalkan dan diutamakan mengingat akhir-akhir ini sedang marak masalah hukum.
Arsip catatan nikah, seluruhnya harus disimpan dan dijaga baik-baik serta diletakkan sesuai bagian masing-masing. Ketelitian dalam pengarsipan, akan sangat bermanfaat bilamana terjadi pengaduan dari masyarakat. Tanpa arsip yang baik, kita akan kesulitan menghadapinya dan bahkan bisa diseret ke ranah hukum. Untuk itu, pemahaman hukum secara teliti dan menyeluruh diharapkan bisa menjadi benteng pengaman kinerja aparatur Kemenag.
Keteladanan
Kepala KUA sebagai garda terdepan Kementerian Agama agar bisa menjadi figur yang bisa dicontoh, baik oleh para pegawainya maupun masyarakat luas. Hal tersebut karena mereka yang langsung bersinggungan dengan masyarakat saat melaksankan tugas sehari-hari.
Ditegaskan bahwa beban Kepala KUA sangatlah berat mengingat gerak-geriknya selalui diawasi oleh masyarakat. Figur Kepala KUA merupakan gambaran atau Potret dari Kementerian Agama secara tidak langsung. “Keadaan ini tidak bisa terbantahkan karena jika ada orang berbicara nikah ya KUA atau Depag,”ungkapnya.(on)