Kepala Kantor Kementerian Agama Kabupaten Cilacap melalui Kasi Penyelenggara Haji dan Umroh, Khumsiatiningsih kepada para pendaftar menjelaskan tata cara pengembalian BPIH. Bagi seseorang bisa batal berangkat haji karena sesuatu hal atau meninggal dunia. Sesuatu hal tersebut misalnya karena bangkrut ekonominya sehingga tidak mampu melunasi Biaya Perjalanan Ibadah Haji (BPIH). Sakit keras yang tidak memungkinkan seseorang melakukan perjalanan ibadah haji, misalnya stroke, gila dan lainnya. Bisa juga ada yang sudah pindah agama atau kewarganegaraan.
Bagi mereka yang mengalami hal tersebut bisa mengurus pengembalian setoran awal BPIH di Kantor Kementerian Agama pada Seksi Penyelenggaraan Haji dan Umroh. Bagi mereka yang batal karena sesuatu hal, dapat mengajukan permohonan pembatalan bermaterai Rp 6000. Mencantumkan data pribadi pendaftar, nama, ttl, alamat nomor porsi, nomor rekening dan nama bank tempat setor BPIH. Dilengkapi juga dengan melampirkan Bukti setoran awal BPIH ASLI dari Kemenag, Foto copy KTP dan Foto copy rekening.
Untuk yang batal karena meninggal dunia, caranya sama dengan alasan sesuatu hal. Hanya menambahkan lampiran surat keterangan ahli waris, surat kematian dan foto copy kartu keluarga (KK). Formulir permohonan sudah tersedia di Kantor Kemenag dan berkas diserahkan ke petugas. Proses selanjutnya, berkas dikirim ke Kantor Wilayah Kemenag Jawa Tengah, kemudian diteruskan ke Kementerian Agama Pusat dan Dana BPIH langsung ditransfer ke rekening bank yang bersangkutan. Sesuai standar operasional prosedur (SOP) proses dari awal pemohon mengajukan pembatalan hingga dana bisa dicairkan memerlukan waktu sekitar tiga bulan.
Kriteria
Jika permohonan pembatalan dilaksanakan sebelum melunasi, maka dana setoran awal BPIH dikembalikan utuh yakni 25 juta. Akan tetapi jika permohonan pembatalan setelah melunasi, maka dana pengembalian akan dipotong dari total biaya BPIH setelah melunasi. Pemotongan tersebut oleh biaya-biaya kegiatan yang sudah berjalan, misalnya manasik.
Sesuai nomor porsi keberangkatan pergi haji, kriteria hak berangkat tidak bisa diwariskan. Artinya bagi siapa saja yang batal berangkat, keberangkatannya tidak bisa diberikan ke orang lain termasuk ahli waris. Namun jika seorang ahli waris hendak menggunakan dana pengembalian BPIH untuk mendaftar pergi haji, yang bersangkutan harus mengikuti proses dari awal pendaftaran. Dan nomor porsi keberangkatan bagi yang batal secara otomatis akan diisi oleh nomor porsi di bawahnya. (on)