Kementerian Agama Kabupaten Cilacap
  • Beranda
  • Profil
    • Sejarah
    • Tugas dan Fungsi
    • Visi dan Misi
    • Struktur Organisasi
    • Nilai Budaya Kerja
  • Layanan Umum
    • Jadwal Shalat
    • LPSE
    • SAPK
    • PUPNS
    • emis kemenag
    • Info Haji
    • Informasi Lowongan
  • Berita
    • Penyelenggara Haji Dan Umroh
    • Penerangan Agama Islam Zakat Dan Wakaf
    • Urusan Agama Islam Dan Pembinaan Syariah
    • Pendidikan Agama Islam
    • Pendidikan Diniyah Dan Pondok Pesantren
    • Pendidikan Madrasah
    • Pembimbing Masyarakat Katolik
  • Pengaduan
  • PPID
Tidak ada Hasil
Tampilkan Semua Hasil
  • Login
Kementerian Agama Kabupaten Cilacap
  • Beranda
  • Profil
    • Sejarah
    • Tugas dan Fungsi
    • Visi dan Misi
    • Struktur Organisasi
    • Nilai Budaya Kerja
  • Layanan Umum
    • Jadwal Shalat
    • LPSE
    • SAPK
    • PUPNS
    • emis kemenag
    • Info Haji
    • Informasi Lowongan
  • Berita
    • Penyelenggara Haji Dan Umroh
    • Penerangan Agama Islam Zakat Dan Wakaf
    • Urusan Agama Islam Dan Pembinaan Syariah
    • Pendidikan Agama Islam
    • Pendidikan Diniyah Dan Pondok Pesantren
    • Pendidikan Madrasah
    • Pembimbing Masyarakat Katolik
  • Pengaduan
  • PPID
Tidak ada Hasil
Tampilkan Semua Hasil
  • Login
Kementerian Agama Kabupaten Cilacap
Tidak ada Hasil
Tampilkan Semua Hasil
Beranda Pembimbing Masyarakat Buddha

Kemenag Sosialisasikan Kebijakan Haji

oleh admin
27-Feb-2015
Dalam Kategori Pembimbing Masyarakat Buddha
Durasi Membaca: 2 Menit
A A
Kemenag Sosialisasikan Kebijakan Haji

Kantor Kementerian Agama Kabupaten Cilacap bekerjasama dengan Dinas Kesehatan dan Kantor Imigrasi Kab. Cilacap, Rabu (25/2) di Gedung Ikatan Persaudaraan Haji Indonesia (IPHI) Kab. Cilacap, mensosialisasikan kebijakan haji tahun 2015, bimbingan dan pengarahan kepada 877 calon jamaah haji.
Ketua Penyelenggara kegiatan, Khumsiatiningsih mengatakan bahwa tujuan sosialisasi kebijakan haji tahun 2015, adalah untuk memberikan gambaran umum kepada jamaah calon haji, tentang penyelenggaraan ibadah haji, dari kepanitiaan tingkat regional, nasional bahkan di Arab Saudi, sehingga jamaah tidak hanya memahami materi manasik, tetapi juga memahami paraturan perundang-undangan haji.
Kepala Kantor Kementerian Agama Kabupaten Cilacap, Mughni Labib dalam pembinanannya menegaskan, bahwa Kementerian Agama berkomitmen untuk memberikan layanan terbaik bagi para jamaah dengan prinsip mengedepankan kepentingan jamaah, memberikan rasa keadilan, memberikan kepastian, efisiensi, transparansi dan akuntabilitas, serta rofesionalitas.
Berkaitan dengan pertanyaan salah seorang calon jamaah haji tentang setoran awal Biaya Perjalanan Ibadah Haji (BPIH) sebesar 25 juta, dengan masa tunggu hingga 15 tahun, digunakan untuk apakah bunga atau bagi hasil dari dana calon jamaah haji tersebut yang jumlahnya cukup besar. Mughni Labib secara lengkap menjelaskan bahwa dana dari bunga atau bagi hasil tersebut digunakan untuk Indirect Cost, yaitu biaya yang tidak dibayar oleh jemaah tetapi dibebankan kepada hasil optimalisasi setoran awal BPIH.
“Indirect Cost direalisasikan antara lain untuk pembayaran General Service Fee Jemaah, Biaya Pembuatan Paspor Haji, Asuransi jemaah, Bimbingan manasik haji Kab/Kota 4 kali dan 10 kali di KUA, Buku Manasik Haji, Akomodasi dan Konsumsi di Asrama Haji Embarkasi, Satu Kali makan di Bandara Jeddah ketika datang dan pulang, Hotel Transito di Jeddah termasuk 3 kali makan + City Tour, Makan di Madinah 18 kali, dan untuk Makan di Armina 16 kali”, tuturnya.
Proses data
Sementara itu, kebijakan pemerintah yang mengatur setoran awal BPIH harus lewat tabungan syariah, Perwakilan bank penerima setoran BPIH, Puis Paradise pegawai Bank Syariah Mandiri  menjelaskan, bahwa bagi calon jamaah haji yang dari awal membayar BPIH melalui tabungan konvensional, maka harus dimigrasi ke tabungan syariah. Sedangkan mekanisme dan tata cara perpindahannya, calon jamaah haji akan dipandu dan dilayani secara langsung oleh masing-masing bank dimana calon jamaah haji membayarkannya.
Kasi P3WB Dinkes Kab. Cilacap, Kuswantoro memberikan gambaran perbedaan iklim dan suasana di tanah suci dengan Indonesia, sehingga banyak tips yang harus dilaksanakan agar jamaah calon haji bisa menjaga kesehatan dengan baik, karena kesehatan merupakan unsur yang sangat penting bagi kelancaran dan kesuksesan ibadah haji. Sementara itu, Kasi Lalintuskim Kantor Imigrasi Kab. Cilacap, Edo Kaelani Hafid menjelaskan mekanisme, tata cara dan tahapan pembuatan paspor jamaah calon haji. (on)

ShareTweetSend
Artikel Sebelumnya

Aparatur Kemenag Donor Darah

Artikel Selanjutnya

Kemenag Bina Pengurus UPZ

Artikel Terkait

Pembimbing Masyarakat Buddha

SK REWARD, PUNISHMENT N COMPENSATION

oleh admin
21 Mar 2022
0

SK REWARD, PUNISHMENT N COMPENSATION BISA DIUNDUH DISINI

Selanjutnya

JAS OMBAK ( Jalan Sehat dan Obrolan Madrasah Bersama Kepala Kantor)

12 Mar 2022
Sebanyak 6 Penyuluh Agama Katolik Non PNS, terima SK

Sebanyak 6 Penyuluh Agama Katolik Non PNS, terima SK

15 Jan 2022
Gumalis Cilacap Bedah Buku ''Menggapai Mimpi Di Pesantren''

Gumalis Cilacap Bedah Buku ''Menggapai Mimpi Di Pesantren''

26 Okt 2021
Kepala Kantor Melantik Dan Mengambil Sumpah Pejabat Pengawas Eselon IV.b  Dan Beberapa Pejabat Fungsional

Kepala Kantor Melantik Dan Mengambil Sumpah Pejabat Pengawas Eselon IV.b Dan Beberapa Pejabat Fungsional

16 Sep 2021
Artikel Selanjutnya
Kemenag Bina Pengurus UPZ

Kemenag Bina Pengurus UPZ

Aplikasi Keuangan Madrasah/Sekolah 15.0.1

Rencana Perjalanan Haji 2015

Recommended

  • Berita
  • Informasi Penting
CILACAP HANYA MELOLOSKAN SEORANG PESERTA KE KSM TINGKAT NASIONAL

CILACAP HANYA MELOLOSKAN SEORANG PESERTA KE KSM TINGKAT NASIONAL

27 Juli 2016

𝗞𝗲𝗺𝗲𝗻𝗮𝗴 𝗖𝗶𝗹𝗮𝗰𝗮𝗽 𝗜𝗸𝘂𝘁𝗶 𝗚𝗲𝗹𝗮𝗿 𝗥𝗮𝗸𝗲𝗿𝗻𝗮𝘀 𝟮𝟬𝟮𝟰 “ 𝗧𝗿𝗮𝗻𝘀𝗳𝗼𝗿𝗺𝗮𝘀𝗶 𝗞𝗲𝗺𝗲𝗻𝘁𝗲𝗿𝗶𝗮𝗻 𝗔𝗴𝗮𝗺𝗮 𝗠𝗲𝗻𝘂𝗷𝘂 𝗜𝗻𝗱𝗼𝗻𝗲𝘀𝗶𝗮 𝗘𝗺𝗮𝘀 𝟮𝟬𝟰𝟱”

5 Februari 2024
1700 Santri TPQ dan Madin Ikuti Manasik Haji

1700 Santri TPQ dan Madin Ikuti Manasik Haji

6 November 2017
Menangkal Radikalisme Dengan Dakwah Yang Ramah

Menangkal Radikalisme Dengan Dakwah Yang Ramah

29 Maret 2017

PENGADUAN MASYARAKAT

18 September 2019
  • Macam-macam Najis dan Cara Mensucikannya

    0 shares
    Share 0 Tweet 0
  • MAKNA KATA AULIYA DALAM SURAH AL MAIDAH AYAT 51

    0 shares
    Share 0 Tweet 0
  • BIDAH

    0 shares
    Share 0 Tweet 0
  • PROSEDUR NIKAH

    0 shares
    Share 0 Tweet 0
  • Riba dalam Perspektif Agama dan Sejarah

    0 shares
    Share 0 Tweet 0
Ikuti Kami
Lokasi Kantor
Kantor Kementerian Agama Kabupaten Cilacap

Jl. Perwira No.14A, Cilacap, Sidanegara, Kec. Cilacap Tengah, Kabupaten Cilacap, Jawa Tengah 53212

Kontak Kami

Telp : (0282) 534609

Whatsapp : 08112968686

Jam Kerja

Senin - Kamis 07.30 - 16.00

Jum'at            07.30 - 16.30

© 2025 Kementerian Agama Kabupaten Cilacap

Tidak ada Hasil
Tampilkan Semua Hasil
  • Beranda
  • Berita
    • Penyelenggara Haji Dan Umroh
    • Penerangan Agama Islam Zakat Dan Wakaf
    • Urusan Agama Islam Dan Pembinaan Syariah
    • Pendidikan Agama Islam
    • Pendidikan Diniyah Dan Pondok Pesantren
    • Pendidikan Madrasah
    • Pembimbing Masyarakan Kristen
    • Pembimbing Masyarakat Katolik
    • Pembimbing Masyarakan Hindu
    • Pembimbing Masyarakat Buddha
  • Profil
  • PPID
  • Login

© 2025 Kementerian Agama Kabupaten Cilacap

Welcome Back!

Login to your account below

Forgotten Password?

Retrieve your password

Please enter your username or email address to reset your password.

Log In
Translate »
Situs web ini menggunakan cookie. Dengan terus menggunakan situs web ini, Anda memberikan persetujuan terhadap penggunaan cookie. Kunjungi Kebijakan Privasi dan Cookie kami.