Kementerian Agama Kabupaten Cilacap
  • Beranda
  • Profil
    • Sejarah
    • Tugas dan Fungsi
    • Visi dan Misi
    • Struktur Organisasi
    • Nilai Budaya Kerja
  • Layanan Umum
    • Jadwal Shalat
    • LPSE
    • SAPK
    • PUPNS
    • emis kemenag
    • Info Haji
    • Informasi Lowongan
  • Berita
    • Penyelenggara Haji Dan Umroh
    • Penerangan Agama Islam Zakat Dan Wakaf
    • Urusan Agama Islam Dan Pembinaan Syariah
    • Pendidikan Agama Islam
    • Pendidikan Diniyah Dan Pondok Pesantren
    • Pendidikan Madrasah
    • Pembimbing Masyarakat Katolik
  • Pengaduan
  • PPID
Tidak ada Hasil
Tampilkan Semua Hasil
  • Login
Kementerian Agama Kabupaten Cilacap
  • Beranda
  • Profil
    • Sejarah
    • Tugas dan Fungsi
    • Visi dan Misi
    • Struktur Organisasi
    • Nilai Budaya Kerja
  • Layanan Umum
    • Jadwal Shalat
    • LPSE
    • SAPK
    • PUPNS
    • emis kemenag
    • Info Haji
    • Informasi Lowongan
  • Berita
    • Penyelenggara Haji Dan Umroh
    • Penerangan Agama Islam Zakat Dan Wakaf
    • Urusan Agama Islam Dan Pembinaan Syariah
    • Pendidikan Agama Islam
    • Pendidikan Diniyah Dan Pondok Pesantren
    • Pendidikan Madrasah
    • Pembimbing Masyarakat Katolik
  • Pengaduan
  • PPID
Tidak ada Hasil
Tampilkan Semua Hasil
  • Login
Kementerian Agama Kabupaten Cilacap
Tidak ada Hasil
Tampilkan Semua Hasil
Beranda Pembimbing Masyarakan Kristen

HAJI BOLEH LEBIH DARI SATU KALI

oleh admin
12-Jan-2016
Dalam Kategori Pembimbing Masyarakan Kristen
Durasi Membaca: 2 Menit
A A
HAJI BOLEH LEBIH DARI SATU KALI

Kementerian Agama menetapkan batas kemampuan berhaji (istitaah) hanya wajib dilakukan oleh calon jamaah satu kali seumur hidup. Ketetapan ini diambil dalam mudzakarah (diskusi) melibatkan pada ulama dan pakar kesehatan pada 25-27 Februari 2015.
Lebih lanjut, mudzakarah yang dijalankan menetapkan dua rekomendasi kepada pemerintah. Rekomendasi tersebut yaitu meminta pemerintah menerbitkan Surat Keputusan Bersama Tiga Menteri (Menteri Agama, Menteri Kesehatan, dan Menteri Perhubungan) terkait batasan jamaah haji Indonesia yang memenuhi istitaah kesehatan.
Sementara itu, Dirjen Haji dan Umrah Kemenag Abdul Djamil mengatakan kewajiban haji hanya sekali. Jika seseorang berhaji kembali hukumnya tathawwu atau sunnah. “Rasulullah SAW yang punya kesempatan berkali-kali, hanya melaksanakan ibadah haji satu kali yaitu pada tahun 10 Hijriyah, yang dikenal dengan Haji Wada. Jika diwajibkan setiap tahun pasti akan memperberat umat Islam sehingga tidak mungkin mampu melaksanakan,” ujar Djamil, dikutip dari haji.kemenag.go.id, Senin, 2 Maret 2015.
Djamil menerangkan ketetapan ini diambil untuk memberi kesempatan bagi mereka yang belum pernah haji. Di samping itu, ketetapan tersebut juga untuk mencegah membludaknya jumlah jamaah. “Melakukan haji berulang di tengah kondisi keterbatasan kuota haji bisa membawa dampak negatif. Antara lain, mengurangi bahkan menghilangkan kesempatan orang yang berkewajiban menunaikan ibadah haji, karena jatahnya diambil oleh orang yang melaksanakan ibadah haji sunnah atau haji berulang. Sedangkan rekomendari kedua, pemerintah diminta menyosialisasikan istitaah kesehatan haji kepada masyarakat. “Ini agar tidak terjadi pemahaman yang keliru,” ungkap Djamil.
Akan tetapi, dalam Peraturan Menteri Agama No 29 tahun 2015, orang yang sudah berhaji boleh berangkat haji kembali. Syaratnya adalah setelah yang bersangkutan mencapai jeda waktu minimal sepuluh tahun terhitung dari keberangkatan hajinya yang terakhir.  Hal tersebut ditegaskan Kepala Kantor Kementerian Agama Kabupaten Cilacap, Mughni Labib pada acara Tasyakuran Hari Amal Bakti Kementerian Agama ke-70 baru-baru ini.
Dikatan Mughni Labib bahwa, di Kabupaten Cilacap, bila masyarakat mendaftar berangkat haji sekarang, maka masa tunggunya mencapai 21 tahun. Kebetulan kuota keberangkatan haji di Provinsi Jawa Tengah tidak dibagi per kabupaten, sehingga masa tunggu keberangkatan haji di Jawa Tengah seluruh kabupaten sama. Selain faktor masa tunggu, penekanan tersebut juga sesuai dengan syariat agama Islam, dimana kewajiban haji hanya satu kali seumur hidup.

Berangkat lebih awal
Diterangkan lebih mendetail, bahwa khusus untuk calon jamaah haji yang sudah lanjut usia minimal 75 tahun, boleh mengajukan usul untuk berangkat lebih awal. Manula yang sudah repot juga bisa mengajukan mahrom. Adapun syarat mahrom yakni hubungan kandung, baik anak maupun saudara. Mahrom harus minimal sudah tiga tahun terhitung sejak dia mendaftar haji. Persyaratan selanjutnya meliputi foto copy berkas SPPH dan Nomor porsi, keterangan keluarga yang menjelaskan hubungan kandung, serta surat permohonan bermaterai. Berkas harus diantarkan sendiri ke Kantor Kementerian Agama Kabupaten.  
Adapun terkabul atau tidaknya permohonan tersebut, tergantung pada kuota nasional. Kementerian Agama Kabupaten sifatnya hanya mengusulkan. Jika usulan berangkat tahun berjalan belum terkabul, maka bisa mengusulkan kembali untuk bisa berangkat tahun berikutnya. Sehingga tidak cukup satu atau dua kali pengusulan, syukur satu kali susulan sudah diterima dan otomatis berhasil berangkat. (on)

Tags: haji, lebih, satu, kali, kemenag, cilacap
ShareTweetSend
Artikel Sebelumnya

BANJARNEGARA RESMI ABSTAIN PADA PORSENI 2016

Artikel Selanjutnya

PORSENI KEMENAG MUNDUR

Artikel Terkait

Pembimbing Masyarakan Kristen

Survey Kepuasan Layanan Publik Pada KANKEMENAG Kab. Cilacap Periode Juli s/d September 2021

oleh admin
27 Jan 2022
0

Survey Kepuasan Layanan Publik Pada Kankeemnag Kab. Cilacap Periode Juli s/d September 2021, Jumlah Responden sebanyak 76 Responden, Data Survey...

Selanjutnya

Survey Kepuasan Layanan Publik Pada KANKEMENAG Kab. Cilacap Periode Januari S/D Maret 2021

27 Jan 2022
Peringati Harlah IGRA Ke-19, IGRA Cilacap Adakan Bintek

Peringati Harlah IGRA Ke-19, IGRA Cilacap Adakan Bintek

25 Okt 2021
Deklarasi SPAK DWP Kankemenag Cilacap, Imam Tobroni Ingatkan Anti Korupsi Dimulai Dari Peran Ibu

Deklarasi SPAK DWP Kankemenag Cilacap, Imam Tobroni Ingatkan Anti Korupsi Dimulai Dari Peran Ibu

07 Okt 2021
Semangat Menulis Guru Madrasah Cilacap Membanggakan

Semangat Menulis Guru Madrasah Cilacap Membanggakan

14 Sep 2021
Artikel Selanjutnya
PORSENI KEMENAG MUNDUR

PORSENI KEMENAG MUNDUR

MAN CILACAP

IBU PERLU LIBIH MEMAHAMI AGAMA

IBU PERLU LIBIH MEMAHAMI AGAMA

Recommended

  • Berita
  • Informasi Penting
Madrasah Swasta Menanti Kebijakan Baru Guru DPK

Madrasah Swasta Menanti Kebijakan Baru Guru DPK

26 September 2017

REKRUITMEN PENYULUH DI KEMENTERIAN AGAMA

29 September 2016
JADWAL PENERBANGAN BERUBAH, KEBERANGKATAN DIPERCEPAT

JADWAL PENERBANGAN BERUBAH, KEBERANGKATAN DIPERCEPAT

11 Agustus 2016
Kemenag Cilacap Jalin Kerjasama Dengan Kemenag Kulon Progo Wujudkan Wilayah Birokrasi Bebas dari Korupsi

Kemenag Cilacap Jalin Kerjasama Dengan Kemenag Kulon Progo Wujudkan Wilayah Birokrasi Bebas dari Korupsi

17 Juli 2025
Kemenag Menggelar Sosialisasi Tanah Wakaf

Kemenag Menggelar Sosialisasi Tanah Wakaf

23 Februari 2017
  • Macam-macam Najis dan Cara Mensucikannya

    0 shares
    Share 0 Tweet 0
  • MAKNA KATA AULIYA DALAM SURAH AL MAIDAH AYAT 51

    0 shares
    Share 0 Tweet 0
  • BIDAH

    0 shares
    Share 0 Tweet 0
  • PROSEDUR NIKAH

    0 shares
    Share 0 Tweet 0
  • Riba dalam Perspektif Agama dan Sejarah

    0 shares
    Share 0 Tweet 0
Ikuti Kami
Lokasi Kantor
Kantor Kementerian Agama Kabupaten Cilacap

Jl. Perwira No.14A, Cilacap, Sidanegara, Kec. Cilacap Tengah, Kabupaten Cilacap, Jawa Tengah 53212

Kontak Kami

Telp : (0282) 534609

Whatsapp : 08112968686

Jam Kerja

Senin - Kamis 07.30 - 16.00

Jum'at            07.30 - 16.30

© 2025 Kementerian Agama Kabupaten Cilacap

Tidak ada Hasil
Tampilkan Semua Hasil
  • Beranda
  • Berita
    • Penyelenggara Haji Dan Umroh
    • Penerangan Agama Islam Zakat Dan Wakaf
    • Urusan Agama Islam Dan Pembinaan Syariah
    • Pendidikan Agama Islam
    • Pendidikan Diniyah Dan Pondok Pesantren
    • Pendidikan Madrasah
    • Pembimbing Masyarakan Kristen
    • Pembimbing Masyarakat Katolik
    • Pembimbing Masyarakan Hindu
    • Pembimbing Masyarakat Buddha
  • Profil
  • PPID
  • Login

© 2025 Kementerian Agama Kabupaten Cilacap

Welcome Back!

Login to your account below

Forgotten Password?

Retrieve your password

Please enter your username or email address to reset your password.

Log In
Translate »
Situs web ini menggunakan cookie. Dengan terus menggunakan situs web ini, Anda memberikan persetujuan terhadap penggunaan cookie. Kunjungi Kebijakan Privasi dan Cookie kami.