Humas- Rabu (16/02/2022) Kepala Kankemenag Kabupaten Cilacap, H. Imam Tobroni, S.Ag, MM bersama dengan Kasubbag TU dan Kasi Bimas Islam mengadakan rapat di ruang rapat Kankemenag Kabupaten Cilacap untuk menyampaikan rencana aksi perubahan “Kampung Sinaga” Kabupaten Cilacap.
“Meningkatnya angka perceraian dan angka pernikahan dini di Kabupaten Cilacap menjadi masalah sosial keagamaan yang perlu di antisipasi dan diatasi”, ujar Imam Tobroni.
Berdasarkan data dari Pengadilan Agama Cilacap tahun 2021 ada 1.861 kasus cerai talak dan 4.531 cerai gugat, sehinggal total keseluruhan mencapai 6.392 kasus. Jumlah kasus perceraian tahun 2021 tercatat mengalami peningkatan dibandingkan dengan tahun 2020 yang berjumlah 6.308 kasus perceraian. Dari data tersebutlah, muncul gagasan untuk menciptakan aksi perubahan. Harapanya, dengan adanya rencana aksi perubahan “Kampung Sinaga” di Kabupaten Cilacap dapat menurunkan angka perceraian dan angka usia nikah dini. Selain itu dapat meningkatkan kesadaran dari masyarakat untuk mengundur pelaksanaan pernikahan sampai usia memadai. Dengan adanya penundaan, diharapkan dapat meningkatkan ketahanan keluarga.