Kementerian Agama Kabupaten Cilacap
  • Beranda
  • Profil
    • Sejarah
    • Tugas dan Fungsi
    • Visi dan Misi
    • Struktur Organisasi
    • Nilai Budaya Kerja
  • Layanan Umum
    • Jadwal Shalat
    • LPSE
    • SAPK
    • PUPNS
    • emis kemenag
    • Info Haji
    • Informasi Lowongan
  • Berita
    • Penyelenggara Haji Dan Umroh
    • Penerangan Agama Islam Zakat Dan Wakaf
    • Urusan Agama Islam Dan Pembinaan Syariah
    • Pendidikan Agama Islam
    • Pendidikan Diniyah Dan Pondok Pesantren
    • Pendidikan Madrasah
    • Pembimbing Masyarakat Katolik
  • Pengaduan
  • PPID
Tidak ada Hasil
Tampilkan Semua Hasil
  • Login
Kementerian Agama Kabupaten Cilacap
  • Beranda
  • Profil
    • Sejarah
    • Tugas dan Fungsi
    • Visi dan Misi
    • Struktur Organisasi
    • Nilai Budaya Kerja
  • Layanan Umum
    • Jadwal Shalat
    • LPSE
    • SAPK
    • PUPNS
    • emis kemenag
    • Info Haji
    • Informasi Lowongan
  • Berita
    • Penyelenggara Haji Dan Umroh
    • Penerangan Agama Islam Zakat Dan Wakaf
    • Urusan Agama Islam Dan Pembinaan Syariah
    • Pendidikan Agama Islam
    • Pendidikan Diniyah Dan Pondok Pesantren
    • Pendidikan Madrasah
    • Pembimbing Masyarakat Katolik
  • Pengaduan
  • PPID
Tidak ada Hasil
Tampilkan Semua Hasil
  • Login
Kementerian Agama Kabupaten Cilacap
Tidak ada Hasil
Tampilkan Semua Hasil
Beranda Profil

PROSEDUR AKTA IKRAR WAKAF

oleh admin
17-Feb-2016
Dalam Kategori Profil
Durasi Membaca: 2 Menit
A A

Cara membuat Akta Ikrar Wakaf (AIW)/Akta Pengganti Akta Ikrar Wakaf (APAIW) adalah dengan cara datang ke KUA setempat membawa persyaratan.
1.    Sertifikat Hak Atas Tanah bagi yang sudah memiliki sertifikat, bagi yang belum bersertifikat membawa surat-surat pemilikan tanah tentunya sudah termasuk surat seperti; pemindahan hak, surat keterangan warisan, girik dll.
2.    Surat Pernyataan Wakaf yang asli dan sudah di photocopy rangkap 4 supaya tidak ada rekayasa dan aman.
3.    Photo copy KTP Wakif (yang berwakaf) apabila masih hidup.
4.    Photocopy KTP para Pengurus yang akan ditetapkan sebagai Nadzir Wakaf dan KTP para Saksi rangkap 2.
5.    Membawa Surat Keterangan dari Kepala Desa/Lurah setempat yang diketahui Camat, bahwa tanah tersebut tidak dalam sengketa, supaya tidak terjadi penggusuran nantinya.
6.    Untuk Susunan Pengurus Masjid/Mushalla atau lainnya, juga harus ditanda tangani oleh Ketua dan diketahui oleh Kepala Desa/Lurah setempat.
7.    Pendaftar mengisi Formulir Model WK dan WD, jika belum bisa akan dibimbing.
8.    Sebelum penandatanganan, harus menyerahkan Materai bernilai Rp. 6.000 (enam ribu rupiah) sebanyak 7 lembar. Jumlah tersebut karena ada beberapa berkas yang di tandatangani di atas materai Rp. 6.000
9.    Setelah itu dilaksanakan penandatanganan Ikrar Wakaf (W1) bagi Wakif yang masih hidup dan Akta Ikrar Wakaf (AIW)/Akta Pengganti Akta Ikrar Wakaf (APAIW). Setelah semua surat-surat lengkap, diketik oleh petugas KUA untuk di jadikan surat kuasa kepada PPAIW, kemudian diproses pendaftarannya ke BPN Kabupaten Cilacap.(on)

Tags: Kemenag, Cilacap, Wakaf
ShareTweetSend
Artikel Sebelumnya

SIMKAH TERINTEGRASI DENGAN DISDUKCAPIL

Artikel Selanjutnya

EDARAN KUALIFIKASI S1 GURU

Artikel Terkait

Purnawidya 2022 MTsN 3 Cilacap
Profil

Purnawidya 2022 MTsN 3 Cilacap

oleh admin
21 Mei 2022
0

Humas—Sabtu (21/05/2022) Kepala Kantor Kementerian Agama Kabupaten Cilacap, Imam Tobroni melalui sambungan whatssapp mengapresiasi acara Purnawidya dan Anugrah Peserta Didik...

Selanjutnya
Purnawidya 2022 MTsN 3 Cilacap, Hari ini Digelar.

Purnawidya 2022 MTsN 3 Cilacap, Hari ini Digelar.

21 Mei 2022
MTsN 3 Cilacap Siap Pimpin Pemulihan Dan Bergerak Untuk “Merdeka Belajar”

MTsN 3 Cilacap Siap Pimpin Pemulihan Dan Bergerak Untuk “Merdeka Belajar”

13 Mei 2022

Inovasi Agen Perubahan

17 Mar 2022

Daftar nama Agen Perubahan

17 Mar 2022
Artikel Selanjutnya

EDARAN KUALIFIKASI S1 GURU

MINIMALISASI KECURIGAAN, KUA AKTIFKAN SIMKAH

MINIMALISASI KECURIGAAN, KUA AKTIFKAN SIMKAH

UPZ KEMENAG CILACAP TINGKATKAN PENTASARUPAN

UPZ KEMENAG CILACAP TINGKATKAN PENTASARUPAN

Recommended

  • Berita
  • Informasi Penting
KEMENAG GELAR RAPAT PERSIAPAN SHALAT IDUL FITRI

KEMENAG GELAR RAPAT PERSIAPAN SHALAT IDUL FITRI

28 Juni 2016

Pedoman Penulisan Berita

16 November 2017

Kabar hasil PLPG UNS 2015

16 Desember 2015
12 MTs Kabupaten Cilacap Siap Menggelar UAMBN-BK

12 MTs Kabupaten Cilacap Siap Menggelar UAMBN-BK

3 April 2018
Lepas Sambut Kepala MTs Negeri 03 Cilacap

Lepas Sambut Kepala MTs Negeri 03 Cilacap

26 Januari 2018
  • Macam-macam Najis dan Cara Mensucikannya

    0 shares
    Share 0 Tweet 0
  • MAKNA KATA AULIYA DALAM SURAH AL MAIDAH AYAT 51

    0 shares
    Share 0 Tweet 0
  • BIDAH

    0 shares
    Share 0 Tweet 0
  • PROSEDUR NIKAH

    0 shares
    Share 0 Tweet 0
  • Riba dalam Perspektif Agama dan Sejarah

    0 shares
    Share 0 Tweet 0
Ikuti Kami
Lokasi Kantor
Kantor Kementerian Agama Kabupaten Cilacap

Jl. Perwira No.14A, Cilacap, Sidanegara, Kec. Cilacap Tengah, Kabupaten Cilacap, Jawa Tengah 53212

Kontak Kami

Telp : (0282) 534609

Whatsapp : 08112968686

Jam Kerja

Senin - Kamis 07.30 - 16.00

Jum'at            07.30 - 16.30

© 2025 Kementerian Agama Kabupaten Cilacap

Tidak ada Hasil
Tampilkan Semua Hasil
  • Beranda
  • Berita
    • Penyelenggara Haji Dan Umroh
    • Penerangan Agama Islam Zakat Dan Wakaf
    • Urusan Agama Islam Dan Pembinaan Syariah
    • Pendidikan Agama Islam
    • Pendidikan Diniyah Dan Pondok Pesantren
    • Pendidikan Madrasah
    • Pembimbing Masyarakan Kristen
    • Pembimbing Masyarakat Katolik
    • Pembimbing Masyarakan Hindu
    • Pembimbing Masyarakat Buddha
  • Profil
  • PPID
  • Login

© 2025 Kementerian Agama Kabupaten Cilacap

Welcome Back!

Login to your account below

Forgotten Password?

Retrieve your password

Please enter your username or email address to reset your password.

Log In
Translate »
Situs web ini menggunakan cookie. Dengan terus menggunakan situs web ini, Anda memberikan persetujuan terhadap penggunaan cookie. Kunjungi Kebijakan Privasi dan Cookie kami.