Cara membuat Akta Ikrar Wakaf (AIW)/Akta Pengganti Akta Ikrar Wakaf (APAIW) adalah dengan cara datang ke KUA setempat membawa persyaratan.
1. Sertifikat Hak Atas Tanah bagi yang sudah memiliki sertifikat, bagi yang belum bersertifikat membawa surat-surat pemilikan tanah tentunya sudah termasuk surat seperti; pemindahan hak, surat keterangan warisan, girik dll.
2. Surat Pernyataan Wakaf yang asli dan sudah di photocopy rangkap 4 supaya tidak ada rekayasa dan aman.
3. Photo copy KTP Wakif (yang berwakaf) apabila masih hidup.
4. Photocopy KTP para Pengurus yang akan ditetapkan sebagai Nadzir Wakaf dan KTP para Saksi rangkap 2.
5. Membawa Surat Keterangan dari Kepala Desa/Lurah setempat yang diketahui Camat, bahwa tanah tersebut tidak dalam sengketa, supaya tidak terjadi penggusuran nantinya.
6. Untuk Susunan Pengurus Masjid/Mushalla atau lainnya, juga harus ditanda tangani oleh Ketua dan diketahui oleh Kepala Desa/Lurah setempat.
7. Pendaftar mengisi Formulir Model WK dan WD, jika belum bisa akan dibimbing.
8. Sebelum penandatanganan, harus menyerahkan Materai bernilai Rp. 6.000 (enam ribu rupiah) sebanyak 7 lembar. Jumlah tersebut karena ada beberapa berkas yang di tandatangani di atas materai Rp. 6.000
9. Setelah itu dilaksanakan penandatanganan Ikrar Wakaf (W1) bagi Wakif yang masih hidup dan Akta Ikrar Wakaf (AIW)/Akta Pengganti Akta Ikrar Wakaf (APAIW). Setelah semua surat-surat lengkap, diketik oleh petugas KUA untuk di jadikan surat kuasa kepada PPAIW, kemudian diproses pendaftarannya ke BPN Kabupaten Cilacap.(on)
Purnawidya 2022 MTsN 3 Cilacap
Humas—Sabtu (21/05/2022) Kepala Kantor Kementerian Agama Kabupaten Cilacap, Imam Tobroni melalui sambungan whatssapp mengapresiasi acara Purnawidya dan Anugrah Peserta Didik...
Selanjutnya