Kementerian Agama Kabupaten Cilacap
  • Beranda
  • Profil
    • Sejarah
    • Tugas dan Fungsi
    • Visi dan Misi
    • Struktur Organisasi
    • Nilai Budaya Kerja
  • Layanan Umum
    • Jadwal Shalat
    • LPSE
    • SAPK
    • PUPNS
    • emis kemenag
    • Info Haji
    • Informasi Lowongan
  • Berita
    • Penyelenggara Haji Dan Umroh
    • Penerangan Agama Islam Zakat Dan Wakaf
    • Urusan Agama Islam Dan Pembinaan Syariah
    • Pendidikan Agama Islam
    • Pendidikan Diniyah Dan Pondok Pesantren
    • Pendidikan Madrasah
    • Pembimbing Masyarakat Katolik
  • Pengaduan
  • PPID
Tidak ada Hasil
Tampilkan Semua Hasil
  • Login
Kementerian Agama Kabupaten Cilacap
  • Beranda
  • Profil
    • Sejarah
    • Tugas dan Fungsi
    • Visi dan Misi
    • Struktur Organisasi
    • Nilai Budaya Kerja
  • Layanan Umum
    • Jadwal Shalat
    • LPSE
    • SAPK
    • PUPNS
    • emis kemenag
    • Info Haji
    • Informasi Lowongan
  • Berita
    • Penyelenggara Haji Dan Umroh
    • Penerangan Agama Islam Zakat Dan Wakaf
    • Urusan Agama Islam Dan Pembinaan Syariah
    • Pendidikan Agama Islam
    • Pendidikan Diniyah Dan Pondok Pesantren
    • Pendidikan Madrasah
    • Pembimbing Masyarakat Katolik
  • Pengaduan
  • PPID
Tidak ada Hasil
Tampilkan Semua Hasil
  • Login
Kementerian Agama Kabupaten Cilacap
Tidak ada Hasil
Tampilkan Semua Hasil
Beranda Profil

Hukum Wudlu

oleh admin
16-Feb-2015
Dalam Kategori Profil
Durasi Membaca: 5 Menit
A A

بِسْمِ اللهِ الرَّحْمٰنِ الرَّحِيمِْ.يَا اَيّـُهَا الَّذِيْنَ آمَنُواْ إِذَا قُمْـتُمْ إِلَى الصَّلـٰوةِ فَاغْسِلُواْ وُجُوهَكُمْ وَأَيْدِيَكُمْ إِلَى الْمَرَافِقِ وَامْسَحُواْ بِرُؤُوسِكُمْ وَأَرْجُلَكُمْ إِلَى الْكَعْبَيْنِ.﴿ألْمائدة {5} : 6﴾

“Hai orang-orang yang beriman,apabila kamu hendak mendirikan shalat, maka basuhlah mukamu dan tanganmu sampai dengan siku, dan sapulah kepalamu dan (basuh) kakimu sampai dengan kedua mata kaki.” (Q.S. Al-Māidah (5) : 6)

Secara tersurat firman Allah SWT.إذا قمـتم إلى الصّلوةmewajibkan setiap orang yang hendak mengerjakan sholat untuk berwudlu, meskipun ia tidak berhadats. Sedang para ulama telah bersepakat (ijma’) bahwa wudlu itu hanya diwajibkan bagi orang yang berhadats, sehingga maknanya menjadiإذا قمـتم إلى الصّلوة وأنـتم مـحدثون“apabila kamu hendak mendirikan shalat,sedang kamu dalam keadaan berhadats”.

Kesepekatan ulama tersebut antara lain didasarkan kepada hadits yang meriwayatkan bahwa Nabi SAW. pada peristiwa Fathu Makkah(Kemerdekaan Kota Makkah) melakukan shalat lima waktu dengan satu kali wudlu. Adapun riwayat yang menerangkan bahwa Rasulullah SAW. dan para khalifah pengganti beliau berwudlu tiap kali akan melakukan shalat, maka perbuatan mereka tersebut adalah mustahab (lebih disukai).

Para fuqaha sepakat bahwa mengusap kepala termasuk di antara fardluwudlu, mengingat firman Allah SWT.وامسحوا برؤوسكم“dan usaplah kepalamu”. Tetapi mereka berbeda pendapat dalam masalah berapa bagian kepala yang wajib diusap menjadi dua kelompok :

  1. Golongan Malikiyah dan Hanabilah menyatakan : wajib mengusap seluruh kepala. Karena huruf(ب) pada firmanوامسحوا برؤوسكمadalah sebagai زائـدة للتـأكيد(tambahan yang berarti menguatkan)  sehingga maknanya menjadi  وامسحوا رؤوسكم“dan usaplah kepalamu”.
  2. Golongan Hanafiyah dan Syafi’iyah menyatakan : cukup dinyatakan sah mengusap sebagian kepala. Karena huruf (ب)   pada firmanوامسحوا برؤوسكم adalah للتـبعيض(untuk menerangkan sebagian) sehingga maknanya menjadi  وامسحوا بعض رؤوسكم“dan usaplah sebagian kepalamu”.

Hanya saja golongan Hanafiyah menetapkan bahwa yang harus diusap adalah seperempat kepala dengan alasan hadits :

عن الْمغيرة بن شعبة أن النبـىّكَانَ فِى سَفَرٍ فَنَزَلَ لِحَاجَتِهِ ثُمَّ جَاءَ فَتَوَضَّـأَ وَمَسَحَ عَلَى نَاصِيَـتِهِ.﴿رواه مسلم﴾

“Dari al-Mughirah bin Syu’bah bahwasanya Nabi SAW. dalam perjalanan, lalu berhenti untuk buang hajat kemudian beliau datang dan berwudlu dan (dalam wudlunya) beliau mengusap ubun-ubunya”. (H.R. Muslim).

Adapun golongan Syafi’iyah mengatakan bahwa usapan seminimal mungkin sudah masuk kategori yakin, sedangkan lebih dari itu tidak diwajibkan tetapi hukumnya mandub (sunnah).

 

Disarikan dari :

روائع البيان تفسير

أيات الأحكام من القرآن

بقلم محمد على الصابونى

Author,

Drs. H. Mughni Labib, MSI.

Makalah ini disampaikan pada acara Bintal Para Pegawai Kankemenag Kab. Cilacap, Selasa 6 Maret 2012 di Aula Kankemenag Kab. Cilacap.

 
Tags: wudlu
ShareTweetSend
Artikel Sebelumnya

HUKUM TAYAMMUM

Artikel Selanjutnya

Macam-macam Najis dan Cara Mensucikannya

Artikel Terkait

Purnawidya 2022 MTsN 3 Cilacap
Profil

Purnawidya 2022 MTsN 3 Cilacap

oleh admin
21 Mei 2022
0

Humas—Sabtu (21/05/2022) Kepala Kantor Kementerian Agama Kabupaten Cilacap, Imam Tobroni melalui sambungan whatssapp mengapresiasi acara Purnawidya dan Anugrah Peserta Didik...

Selanjutnya
Purnawidya 2022 MTsN 3 Cilacap, Hari ini Digelar.

Purnawidya 2022 MTsN 3 Cilacap, Hari ini Digelar.

21 Mei 2022
MTsN 3 Cilacap Siap Pimpin Pemulihan Dan Bergerak Untuk “Merdeka Belajar”

MTsN 3 Cilacap Siap Pimpin Pemulihan Dan Bergerak Untuk “Merdeka Belajar”

13 Mei 2022

Inovasi Agen Perubahan

17 Mar 2022

Daftar nama Agen Perubahan

17 Mar 2022
Artikel Selanjutnya

Macam-macam Najis dan Cara Mensucikannya

Batasan Aurat

Adzan

Recommended

  • Berita
  • Informasi Penting
KONTINGEN EKS KOTIP MULAI GELAR LATIHAN

KONTINGEN EKS KOTIP MULAI GELAR LATIHAN

8 Desember 2016
Kakankemenag, Umat Islam Harus Dapat Mengendalikan Teknologi Untuk Beribadah

Kakankemenag, Umat Islam Harus Dapat Mengendalikan Teknologi Untuk Beribadah

18 Mei 2018
RADIKALISME DAN CARA ANTISIPASINYA

RADIKALISME DAN CARA ANTISIPASINYA

24 Maret 2016
KKM MTsN MAJENANG KEMBALI RAIH JUARA UMUM AKSIOMAA

KKM MTsN MAJENANG KEMBALI RAIH JUARA UMUM AKSIOMAA

31 Mei 2016
BALAI DIKLAT KEAGAMAAN SEMARANG JARING KEBUTUHAN DIKLAT

BALAI DIKLAT KEAGAMAAN SEMARANG JARING KEBUTUHAN DIKLAT

11 September 2015
  • Macam-macam Najis dan Cara Mensucikannya

    0 shares
    Share 0 Tweet 0
  • MAKNA KATA AULIYA DALAM SURAH AL MAIDAH AYAT 51

    0 shares
    Share 0 Tweet 0
  • BIDAH

    0 shares
    Share 0 Tweet 0
  • PROSEDUR NIKAH

    0 shares
    Share 0 Tweet 0
  • Riba dalam Perspektif Agama dan Sejarah

    0 shares
    Share 0 Tweet 0
Ikuti Kami
Lokasi Kantor
Kantor Kementerian Agama Kabupaten Cilacap

Jl. Perwira No.14A, Cilacap, Sidanegara, Kec. Cilacap Tengah, Kabupaten Cilacap, Jawa Tengah 53212

Kontak Kami

Telp : (0282) 534609

Whatsapp : 08112968686

Jam Kerja

Senin - Kamis 07.30 - 16.00

Jum'at            07.30 - 16.30

© 2025 Kementerian Agama Kabupaten Cilacap

Tidak ada Hasil
Tampilkan Semua Hasil
  • Beranda
  • Berita
    • Penyelenggara Haji Dan Umroh
    • Penerangan Agama Islam Zakat Dan Wakaf
    • Urusan Agama Islam Dan Pembinaan Syariah
    • Pendidikan Agama Islam
    • Pendidikan Diniyah Dan Pondok Pesantren
    • Pendidikan Madrasah
    • Pembimbing Masyarakan Kristen
    • Pembimbing Masyarakat Katolik
    • Pembimbing Masyarakan Hindu
    • Pembimbing Masyarakat Buddha
  • Profil
  • PPID
  • Login

© 2025 Kementerian Agama Kabupaten Cilacap

Welcome Back!

Login to your account below

Forgotten Password?

Retrieve your password

Please enter your username or email address to reset your password.

Log In
Translate »
Situs web ini menggunakan cookie. Dengan terus menggunakan situs web ini, Anda memberikan persetujuan terhadap penggunaan cookie. Kunjungi Kebijakan Privasi dan Cookie kami.