Kementerian Agama Kabupaten Cilacap
  • Beranda
  • Profil
    • Sejarah
    • Tugas dan Fungsi
    • Visi dan Misi
    • Struktur Organisasi
    • Nilai Budaya Kerja
  • Layanan Umum
    • Jadwal Shalat
    • LPSE
    • SAPK
    • PUPNS
    • emis kemenag
    • Info Haji
    • Informasi Lowongan
  • Berita
    • Penyelenggara Haji Dan Umroh
    • Penerangan Agama Islam Zakat Dan Wakaf
    • Urusan Agama Islam Dan Pembinaan Syariah
    • Pendidikan Agama Islam
    • Pendidikan Diniyah Dan Pondok Pesantren
    • Pendidikan Madrasah
    • Pembimbing Masyarakat Katolik
  • Pengaduan
  • PPID
Tidak ada Hasil
Tampilkan Semua Hasil
  • Login
Kementerian Agama Kabupaten Cilacap
  • Beranda
  • Profil
    • Sejarah
    • Tugas dan Fungsi
    • Visi dan Misi
    • Struktur Organisasi
    • Nilai Budaya Kerja
  • Layanan Umum
    • Jadwal Shalat
    • LPSE
    • SAPK
    • PUPNS
    • emis kemenag
    • Info Haji
    • Informasi Lowongan
  • Berita
    • Penyelenggara Haji Dan Umroh
    • Penerangan Agama Islam Zakat Dan Wakaf
    • Urusan Agama Islam Dan Pembinaan Syariah
    • Pendidikan Agama Islam
    • Pendidikan Diniyah Dan Pondok Pesantren
    • Pendidikan Madrasah
    • Pembimbing Masyarakat Katolik
  • Pengaduan
  • PPID
Tidak ada Hasil
Tampilkan Semua Hasil
  • Login
Kementerian Agama Kabupaten Cilacap
Tidak ada Hasil
Tampilkan Semua Hasil
Beranda Profil

HUKUM MENJULURKAN PAKAIAN (ISBAAL) KARENA SOMBONG

oleh admin
23-Feb-2016
Dalam Kategori Profil
Durasi Membaca: 3 Menit
A A

Firman Allah SWT dalam surah Luqman (31) : 18

وَلَا تَمْشِ فىِ الْاَرْضِ مَرَحًا، إِنَّ اللّٰهَ لَا يُحِبُّ كُلَّ مُخْتَالٍ فَخُوْرٍ  

“Dan janganlah kamu berjalan di muka bumi dengan angkuh. Sesungguhnya Allah tidak menyukai orang-orang yang sombong lagi membanggakan diri.”{QS. Luqman (31) : 18}
Imam al-Bukhari meriwayatkan hadis dari Salim dari Abdullah dari ayahnya ra bahwa Rasulullah saw bersabda:

مَنْ جَرَّ ثَوْبَهُ خُيَلاَءَ لَمْ يَنْظُرِاللهُ إِلَيْهِ يَوْمَ الْقِيَامَةِ , قَالَ أَبُوْ بَكْرٍ : يَا رَسُوْلَ اللهِ إِنَّ أَحَدَ شِقَّي إِزَارِي يَسْتَرْخِي إِلاَّ أَنْ أَتَعَاهَدَ ذَلِكَ مِنْهُ. فَقَالَ النَّبِيُّ صلّي الله عليه وسلّم : لَسْتَ مِمَّنْ يَصْنَعُهُ خُيَلاَءَ.

“Barangsiapa menjulurkan pakaiannya karena sombong, maka Allah tidak akan melihatnya di hari kiamat.” Abu Bakar berkata: “ Wahai Rasulallah, sesungguhnya salah satu dari bagian bajuku (sejenis jubah) terjulur, kecuali bila aku menjaganya agar tidak terjulur.” Maka Nabi saw menjawab : “Engkau bukanlah termasuk orang yang berbuat demikian karena sombong.”
Hadis tersebut dimasukkan dalam bab Orang yang Menjulurkan Pakaiannya tidak karena Sombong. ‘Aisyah menyatakan bahwa Abu Bakar adalah seorang yang bongkok sehingga ia tidak bisa menahan pakaiannya untuk tidak menjulur. Sementara Qais bin Hazim berkata : “Aku pernah menemui Abu Bakar (di rumah), dan beliau orangnya kurus.” Hal ini nampaknya yang menyebabkan pakaian Abu Bakar menjulur dan bukan karena sombong seperti sabda Nabi saw di atas. Ahmad bin ‘Ali bin Hajar al-‘Asqalani dalam kitabnya Fath al-Bari Syarh Sahih al-Bukhari  (juz 10 hlm. 315) menyatakan bahwa dari hadis tersebut ada pertimbangan-pertimbangan keadaan masing-masing orang di dalam menentukan suatu hukum.
Imam Muslim meriwayatkan hadis dari Ibnu ‘Umar ra bahwa Rasulullah saw bersabda :

مَنْ جَرَّ ثَوْبَهُ مِنَ الْخُيَلاَءِ لَمْ يَنْظُرِاللهُ إِلَيْهِ يَوْمَ القِيَامَةِ.

“Barangsiapa yang menjulurkan pakaiannya karena kesombongan, maka Allah SWT tidak akan memandangnya pada hari kiamat.”
Hadis tersebut termaktub dalam bab Haramnya Menjulurkan Pakaian karena Sombong. Menurut al-Nawawi bahwa hadis sahih menyatakan bahwa sesungguhnya isbal (menjulurkan pakaian) itu bisa berupa jubah, baju gamis maupun surban. Dan sesungguhnya menjulurkan pakaian di bawah dua mata kaki karena sombong adalah tidak boleh (haram), dan bila karena selain sombong maka makruh.
Imam al-Bukhari juga meriwayatkan hadis dari Abu Hurairah ra bahwa Nabi saw bersabda :

مَا أَسْفَلَ مِنَ الْكَعْبَيْنِ مِنَ الإِزَارِ فَفِي النَّارِ.

“Sesuatu yang berada di bawah dua mata kaki dari pakaian, maka di neraka.”
Muhammad bin ‘Allan al-Siddiqi dalam kitabnya Dalil al-Falihin (juz 3 hlm. 277)  menyatakan bahwa hadis tersebut diarahkan kepada orang yang sombong dalam berpakaian, dan makruh bila menjulurkan pakaian tanpa ‘uzur. Adapun bagi orang yang ‘uzur  semisal ada luka di kakinya kemudian ia menjulurkan pakaiannya agar tidak dihinggapi lalat, maka tidak makruh. Muhyi al-Din al-Nawawi dalam kitabnya al-Minhaj Syarh Sahih Muslim bin al-Hajjaj  (juz 7 hlm. 192) memberi komentar tentang hadis-hadis yang mutlak sebagai berikut :

وَأَمَّا الأَحَادِيْثُ الْمُطْلَقَةُ بِأَنَّ مَا تَحْتَ الْكَعْبَيْنِ فِي النَّارِ فَالْمُرَادُ بِهَا مَا كَانَ لِلْخُيَلاَءِ لِأَنَّهُ مُطْلَقٌ فَوَجَبَ حَمْلُهُ عَلَى الْمُقَيَّدِ.  
  

“Adapun hadis-hadis yang mutlak yang menyatakan bahwa sesungguhnya sesuatu yang ada di bawah dua mata kaki adalah di neraka, maka yang dimaksud adalah bila untuk kesombongan. Sehingga lafaz yang mutlak  (masih umum) harus dibawa ke muqayyad (yang dibatasi).”
Menurut al-Nawawi bahwa pernyataan di atas adalah merupakan pernyataan Imam al-Syafi’i.  Para ulama telah memberikan kesimpulan tentang hukum makruh bagi segala sesuatu yang lebih dari kebutuhan dan kebiasaan dalam pakaian baik panjangnya maupun lebarnya. Sementara itu ulama telah sepakat bahwa isbal  diperbolehkan bagi wanita.

Author,

Drs. H. Mughni Labib, MSI

Makalah ini disampaikan pada acara Pembinaan Mental Pegawai, Selasa 23 Februari 2016 di Aula Kankemenag Kab Cilacap.

Tags: Kemenag, Cilacap, menjulur, pakaian
ShareTweetSend
Artikel Sebelumnya

BAZNAS CILACAP KUKUHKAN 105 PENGURUS UPZ

Artikel Selanjutnya

BIAYA SERTIFIKASI TANAH WAKAF GRATIS

Artikel Terkait

Purnawidya 2022 MTsN 3 Cilacap
Profil

Purnawidya 2022 MTsN 3 Cilacap

oleh admin
21 Mei 2022
0

Humas—Sabtu (21/05/2022) Kepala Kantor Kementerian Agama Kabupaten Cilacap, Imam Tobroni melalui sambungan whatssapp mengapresiasi acara Purnawidya dan Anugrah Peserta Didik...

Selanjutnya
Purnawidya 2022 MTsN 3 Cilacap, Hari ini Digelar.

Purnawidya 2022 MTsN 3 Cilacap, Hari ini Digelar.

21 Mei 2022
MTsN 3 Cilacap Siap Pimpin Pemulihan Dan Bergerak Untuk “Merdeka Belajar”

MTsN 3 Cilacap Siap Pimpin Pemulihan Dan Bergerak Untuk “Merdeka Belajar”

13 Mei 2022

Inovasi Agen Perubahan

17 Mar 2022

Daftar nama Agen Perubahan

17 Mar 2022
Artikel Selanjutnya
BIAYA SERTIFIKASI TANAH WAKAF GRATIS

BIAYA SERTIFIKASI TANAH WAKAF GRATIS

FKPP, JEMBATAN KEMENAG DENGAN PONDOK PESANTREN

FKPP, JEMBATAN KEMENAG DENGAN PONDOK PESANTREN

FKDT, THE SHOW MUST GO ON

FKDT, THE SHOW MUST GO ON

Recommended

  • Berita
  • Informasi Penting

Pengumumam Hasil Seleksi Pramubakti

22 Desember 2020

REKRUITMEN PENYULUH AGAMA ISLAM NON PNS

8 November 2019
KAKANKEMENAG BUKA MANASIK HAJI 2016 KBIH ALMUNAWAROH

KAKANKEMENAG BUKA MANASIK HAJI 2016 KBIH ALMUNAWAROH

3 November 2016
Gumalis Cilacap Bedah Buku ''Menggapai Mimpi Di Pesantren''

Gumalis Cilacap Bedah Buku ''Menggapai Mimpi Di Pesantren''

26 Oktober 2021

JADWAL IMSAKIYAH 2015

4 Juni 2015
  • Macam-macam Najis dan Cara Mensucikannya

    0 shares
    Share 0 Tweet 0
  • MAKNA KATA AULIYA DALAM SURAH AL MAIDAH AYAT 51

    0 shares
    Share 0 Tweet 0
  • BIDAH

    0 shares
    Share 0 Tweet 0
  • PROSEDUR NIKAH

    0 shares
    Share 0 Tweet 0
  • Riba dalam Perspektif Agama dan Sejarah

    0 shares
    Share 0 Tweet 0
Ikuti Kami
Lokasi Kantor
Kantor Kementerian Agama Kabupaten Cilacap

Jl. Perwira No.14A, Cilacap, Sidanegara, Kec. Cilacap Tengah, Kabupaten Cilacap, Jawa Tengah 53212

Kontak Kami

Telp : (0282) 534609

Whatsapp : 08112968686

Jam Kerja

Senin - Kamis 07.30 - 16.00

Jum'at            07.30 - 16.30

© 2025 Kementerian Agama Kabupaten Cilacap

Tidak ada Hasil
Tampilkan Semua Hasil
  • Beranda
  • Berita
    • Penyelenggara Haji Dan Umroh
    • Penerangan Agama Islam Zakat Dan Wakaf
    • Urusan Agama Islam Dan Pembinaan Syariah
    • Pendidikan Agama Islam
    • Pendidikan Diniyah Dan Pondok Pesantren
    • Pendidikan Madrasah
    • Pembimbing Masyarakan Kristen
    • Pembimbing Masyarakat Katolik
    • Pembimbing Masyarakan Hindu
    • Pembimbing Masyarakat Buddha
  • Profil
  • PPID
  • Login

© 2025 Kementerian Agama Kabupaten Cilacap

Welcome Back!

Login to your account below

Forgotten Password?

Retrieve your password

Please enter your username or email address to reset your password.

Log In
Translate »
Situs web ini menggunakan cookie. Dengan terus menggunakan situs web ini, Anda memberikan persetujuan terhadap penggunaan cookie. Kunjungi Kebijakan Privasi dan Cookie kami.