Untuk meningkatkan kerja sama luar negeri memerlukan kerja keras dengan semangat juang tinggi. Perbedaan peradaban negara-negara maju menuntut pemahaman ilmu dan budaya yang lebih mendalam. Transparansi publik dan efektivitas sebuah pekerjaan merupakan cermin utama dalam pelayanan.
Hal yang paling disorot oleh mata publik adalah transparansi antara penggunaan anggaran dengan capaian sebuah program. Keadaan ini menuntut keprofesionalan dan kejujuran aparatur sebagai pelaksana di lapangan. Kepiawaian aparatur harus didukung oleh kearifan dan ketaatan terhadap aturan hukum.
Karenanya pemahaman administrasi hukum merupakan modal penting dalam melaksanakan sebuah pekerjaan. Segala sesuatu yang terkait dengan layanan pemerintah terhadap masyarakat seluruhnya memiliki regulasi. Terlebih jika menyangkut sama dengan luar negeri.
Kepala Kantor Kementerian Agama Kabupaten Cilacap, Mughni Labib menegaskan bahwa kualitas proses hingga hasil akan mencerminkan penghargaan kepada negara lain. Kerja sama antar negara terwujud dengan dasar saling percaya dan menghormati. Sebagai sebuah penghormatan atas terjalinnya kerja sama, maka hasilnya harus bisa dipertanggungjawabkan.
Sebagai salah satu contoh kerja sama luar negeri adalah program School Systems and Quality (SSQ) Aus Aid. Kerja sama luar negeri ini diterapkan pada pendidikan madrasah. Di Kabupaten Cilacap terdapat 16 madrasah swasta sukses menjalankan SSQ tahap satu. Program Aus Aid dalam meningkatkan kualitas pendidikan madrasah tersebut berdampak signifikan terhadap kemajuan pendidikan Madrasah.
Sesuai tujuan SSQ, yakni peningkatan sistem dan mutu madrasah. Dilihat dari akreditasi, 9 MI berpredikat A, 3 MI berpredikat B dan sisanya 4 MTs mendapat B dengan nilai rata-rata mendekati A. Data tersebut paling tidak sudah bisa mewakili laporan perkembangan pendidikan madrasah hasil kerja sama luar negeri.
Kementerian Agama bertekad untuk melanjutkan predikat Wajar Tanpa Pengecualian (WTP) dari Badan Pemeriksa Keuangan (BPK). Pernyataan tersebut ditegaskan Kakanwil Kemenag Provinsi Jawa Tengah Ahmadi, Jum’at (18/3) pada acara Pembinaan Administrasi Hukum dan Kerja sama Luar Negeri Jajaran Kemenag Cilacap.
Keadaan di mana tidak ada ruang dan waktu tanpa aturan, setiap aparatur harus memahami hukum secara mendetail. “Saya kira jarang sekali pegawai yang membaca aturan hukum hingga selesai dan mendetail. Kebanyakan hanya bagian-bagian tertentu saja. Hal inilah yang sering rawan menyebabkan pengabaian aturan hukum,” tuturnya.(on)
Survey Kepuasan Layanan Publik Pada KANKEMENAG Kab. Cilacap Periode Juli s/d September 2021
Survey Kepuasan Layanan Publik Pada Kankeemnag Kab. Cilacap Periode Juli s/d September 2021, Jumlah Responden sebanyak 76 Responden, Data Survey...
Selanjutnya