Untuk meningkatkan kevalidan data penduduk, Sistem Informasi Management Nikah (SIMKAH) diintegrasikan dengan Dinas Kependudukan dan Catatan Sipil (Disdukcapil). Hal tersebut sangat penting artinya bagi kemaslahatan umat.
Kantor Kementerian Agama Kabupaten Cilacap, Senin (15/2) menggelar pelatihan operator SIMKAH kepada 25 peserta. Kepala Kantor Kementerian Agama Kabupaten Cilacap melalui Kasi Bimas Islam Moech Tongat menegaskan, bahwa SIMKAH harus dikelola secara maksimal. SIMKAH harus bisa menjawab tatangan perkembangan zaman yang semakin canggih. Kecepatan dan keakuratan perubahan data akibat peristiwa pernikahan diintegrasikan dengan Disdukcapil.
“Pengintegrasian ini kedepannya diharapkan bisa meminimalisir kekeliruan data pada peristiwa nikah. Pasalnya siapapun yang menikah, datanya paling lambat satu minggu secara otomatis masuk ke Disdukcapil. Hal itu berarti status kawin atau tidak kawin di e-KTP juga segera dirubah. Itu jika setingan kirim otomatis tiap satu minggu sekali, jika tiap hari ya otomatis pada hari itu juga datanya langsung masuk di sana,”tegasnya.
Melalui sistem data kependudukan yang terintegrasi merupakan langkah mengantisipasi penyalahgunaan identitas di KTP. Karena belum ganti, secara otomatis status kawin atau tidak kawin, janda atau duda bisa digunakan untuk melangsungkan pernikahan. Padah pada kenyataan data tidak sesuai dengan apa yang tercantum di KTP.
Materi
Operator SIMKAH mempraktekkan update otomatis pada sistem agar seluruh data terkirim otomatis. Sedangkan data yang dikirim ke Disdukcapil hanya yang berkaitan dengan nama, nomor identitas kependudukan, alamat pengantin.
Data dikirim menggunakan soft copy melalui email setelah diekspor dari SIMKAH. Seluruh peserta secara bersama-sama mempraktekkan bagaimana membuat data SIMKAH dalam bentuk excel. Data inilah yang harus dikirim ke Disdukcapil minimal satu minggu sekali. Bagi KUA yang memiliki kinerja tinggi bisa kirim data setiap hari. (on)