Bertempat di Aula Kankemenag Kabupaten Cilacap, Rabu (27/9) Kemenag Cilacap melalui Seksi Penma menggelar Rapat Koordinasi dengan Lembaga Pendidikan Swasta se Kabupaten Cilacap.
Kepala Seksi Penma, Makmur Khaeruddin mengatakan, bahwa dalam kegiatan tersebut disampaikan program-program pendidikan madrasah. Tujuannya adalah untuk mensosialisasikan kebijakan terkait penyelenggaraan pendidikan madrasah. Sehingga akan tercipta keselarasan dan keseimbangan program pemerintah dengan swasta.
Sementara itu, Kepala Kantor Kementerian Agama Kabupaten Cilacap, Jamun menegaskan, bahwa terkait Peraturan Menteri Agama Nomor 29 Tahun 2014 saat ini pihaknya masih terus berusaha mencari formula terbaik. Ternyata, setelah tiga tahun menunggu dan akhirnya diberlakukan, aturan tersebut sangat berdampak kepada madrasah yang mayoritas swasta.
Akibatnya, madrasah swasta harus mengeluarkan anggaran lebih besar untuk membiayai guru. Hal ini tentunya menjadi beban tersendiri bagi para pengurus yayasan. Karenanya, mereka mengusulkan agar PMA 29 th 2014 ditinjau kembali. Sehingga guru PNS yang ada di madrasah swasta agar tetap dipekerjakan termasuk kepala madrasah.
Kakankemenag tidak memungkiri, saat ini langkah yang dilakukan adalah mengembalikan guru PNS yang menjadi kepala madrasah untuk menjadi guru biasa. Sebab sesuai Peraturan Menteri Agama Nomor 29 tahun 2014, guru PNS yang menjadi kepala madrasah sertifikasi gurunya akan hilang. Karena sebagian besar guru PNS yang menjadi kepala madrasah di madrasah swasta merupakan guru yang sudah bersertifikasi.
Guru-guru sebenarnya bukan ditarik, namun dipersilahkan memilih sendiri. Jika memang ingin tetap menjadi kepala madrasah, juga bisa. Hanya saja sertifikasinya tidak bisa dicairkan,”kata dia. Sebagian besar kepala madrasah yang berasal dari guru PNS tentu tidak ada yang berani. Sebab sertifikasi menjadi penghasilan tambahan yang sangat besar artinya bagi kesejahteraan guru.
Karena itu hampir semua guru PNS Kemenag yang menjadi kepala madrasah memilih mundur.
“Jumlahnya puluhan dan sekarang tetap mengajar di madrasah tersebut namun statusnya sebagai guru kelas,”kata dia.
Jamun berharap meski banyak kepala madrasah dari guru PNS yang harus mundur, namun dia berpesan agar tetap tanggung jawab penuh terhadap kemajuan pendidikan di Kementerian Agama. Menurut dia, ini hanya soal posisi saja, semangat membagi ilmu kepada anak didik tetap harus menjadi prioritas.(On)