Di dahadapan para peserta pengajian rutin hari Selasa di Aula Kankemenag Kab. Cilacap (10/2) Kasi Bimas Islam Kankemenag Kab. Cilacap Moech Tongat menjelaskan hasil Rapat bersama Pansus V DPRD Cilacap yang dipimpin Ketua Pansus, Sugeng Riyadi, Senin (9/2) membahas Raperda tentang Pencegahan dan Penanggulangan HIV/AIDS di Kabupaten Cilacap. Rapat dihadiri oleh Kepala Kantor Kementerian Agama Kabupaten Cilacap yang didelegasikan kepadanya, Kepala Dinas Pendidikan, Pemuda dan Olahraga (Disdikpora) Warsono, Ketua Komisi Penanggulangan AIDS (KPA) Sarjono, dan pejabat yang lain.
Moech Tongat menjelaskan bahwa atas petunjuk Kakankemenag, pihaknya mempersilakan calon pengantin untuk diperiksa HIV/AIDS dengan syarat pemeriksaan HIV/AIDS, harus sudah dipenuhi, ketika calon pengantin mengurus persyaratan di tingkat desa. Sehingga, ketika calon pengantin datang ke Kantor Urusan Agama (KUA) sudah membawa persyaratan lengkap termasuk bukti hasil pemeriksaan HIV/AIDS. Lebih lanjut Moech Tongat menegaskan bahwa Kementerian Agama tidak mau dituding mempersulit orang yang hendak menikah dan karena Persyaratan tersebut sebenarnya merupakan ranah Dinas Kesehatan (Dinkes), sehingga yang menyosialisasikanpun juga Dinas Kesehatan dan Pemerintah Desa.
Yang diantisipasi adalah Imbas dari rencana peraturan daerah tersebut akan memunculkan kesan bahwa, jika masyarakat belum bisa mendaftar menjadi calon pengantin karena belum memiliki hasil pemeriksaan HIV/AIDS, merupakan aturan KUA yang mempersulit proses pencatatan nikah. Padahal, peraturan tersebut berasal dari Pemerintah Kabupaten bukan Kementerian Agama.
Apakah Mempersulit?
Ketua KPA Cilacap, Sarjono, mengatakan bahwa pada rapat sebelumnya muncul usulan anggota Pansus V agar pemeriksaan HIV/AIDS dimasukkan sebagai persyaratan menikah bagi pasangan calon pengantin. Usulan itu didasari fakta, bahwa beberapa waktu lalu ditemukan lima pasangan calon pengantin yang diketahui terinfeksi HIV/AIDS, setelah yang bersangkutan diperiksa di Voluntary Counseling Testing (VCT) HIV/AIDS RSUD Cilacap.
Selain itu, anggota Pansus juga mengusulkan agar materi HIV/AIDS, dimasukkan ke dalam kurikulum pendidikan. Namun usulan itu ditolak Disdikpora, dengan alasan bahwa kurikulum pendidikan merupakan kebijakan pemerintah pusat. Walau demikian, menurut kepala Disdikpora, Warsono, materi HIV/AIDS masih dapat dimasukkan ke dalam proses pembelajaran di sekolah, yaitu melalui penyuluhan kesehatan kepada siswa.
Anggota Pansus V, Rokhim mengatakan, pemeriksaan HIV/AIDS menjadi syarat bagi calon pasangan pengantin karena di Cilacap sudah ditemukan lima pasangan calon pengantin yang ketika diperiksa kesehatan diketahui terinfeksi HIV/AIDS. “Kami tidak akan mempersulit yang akan menikah. Tetapi ketentuan tersebut untuk kebaikan semua, terutama kebaikan bagi pasangan calon pengantin. Apa jadinya kalau ternyata salah satu pasangan pengantin diketahui terinfeksi HIV dan hal itu baru diketahui setelah mereka menikah dan sudah punya anak. Lebih baik sebelum menikah, keduanya periksa kesehatan dulu,” katanya. (on)