Berlangsung di Aula Kantor Kementerian Agama Kabupaten Cilacap, Jumat (27/2) sebanyak 45 peserta sarasehan yang terdiri atas tokoh lintas agama dan penyuluh honorer eks Kotip Cilacap, mendiskusikan program deradikalisasi dalam kepenyuluhan.
Kakankemenag Kab. Cilacap, Mughni Labib dalam sambutannya menegaskan, bahwa istilah radikal secara khusus ditujukan kepada kelompok organisasi masa Islam tertentu yang menganut tata cara pemahaman Islam berbeda, merupakan sebuah fenomena yang telah terjadi sejak lama dan terjadi tidak hanya pada umat Islam, tetapi juga pada umat yang lain. Namun, sejak peristiwa 11 September 2001, istilah kelompok Islam radikal alias garis keras menjadi menggaung di dunia.
Pada dasarnya, sesuai ajaran agama Islam, tidak ada yang menyuruh untuk bermusuhan, karena di dalam Al-Quran dijelaskan bahwa manusia diciptakan untuk berbuat baik, saling mengenal, bersaudara, saling membantu dan mengasihi satu sama lain. Dan secara umum, tidak ada agama yang mengajarkan untuk berbuat buruk, untuk itu, konteks deradikalisasi sebenarnya sudah dilaksanakan sejak adanya Islam, hanya saja istilahnya berbeda dan sasarannya sekarang diperjelas.
Untuk itu, penyuluh dituntut agar cerdas menggunakan matode, cara, waktu, materi, dan sasaran yang tepat dalam memberikan penyuluhan sesuai situasi dan kondisi masyarakat di lingkungan kerjanya.
Radikalisme individu
Sementara itu, Ketua Forum Kerukunan Umat Beragama Kabupaten Cilacap, Mohammad Taufick Hidayatulloh menegaskan, bahwasannya kekerasan tersebut tidak berpangkal dari agama Islam sebagaimana telah dijelaskan oleh Kakankemenag, akan tetapi kembali kepada individu-individu tertentu yang memang mempunyai cara pandang yang radikal terhadap segala sesuatu, dan hal tersebut tidak tidak hanya ada di dalam ormas Islam, tetapi juga terdapat pada ormas agama yang lain.
Dari analisa tersebut, maka radikalisasi tidak hanya menjadi tanggung jawab penyuluh agama Islam saja, melainkan tanggung jawab seluruh umat beragama karena akibat yang ditimbulkannya juga sangat luas, lintas agama dan lintas masyarakat.
Ketua Kelompok Kerja Penyuluh (POKJALUH) Kabupaten Cilacap, Aid Mustakim menyampaikan hal yang berbeda, bahwa salah satu faktor timbulnya radikalisme di Kab. Cilacap yaitu dari umat itu sendiri yang kurang peduli terhadap potensi munculnya paham-paham radikal. Oleh sebab itu, penyuluh sebagai leading sektor program deradikalisasi harus lebih gigih lagi dalam memberikan penyuluhan dengan metode dan teknik yang lebih jitu, sesuai situasi dan kondisi masyarakat di wilayah kepenyuluhannya, guna memberikan pencerahan yang lebih mengena dan tepat sasaran. Dengan langkah tersebut diharapkan, akan bisa menekan lajunya radikalisme, dan berangsur-angsur masyarakat yang damai bisa dipulihkan kembali.(on)