Kementerian Agama Kabupaten Cilacap
  • Beranda
  • Profil
    • Sejarah
    • Tugas dan Fungsi
    • Visi dan Misi
    • Struktur Organisasi
    • Nilai Budaya Kerja
  • Layanan Umum
    • Jadwal Shalat
    • LPSE
    • SAPK
    • PUPNS
    • emis kemenag
    • Info Haji
    • Informasi Lowongan
  • Berita
    • Penyelenggara Haji Dan Umroh
    • Penerangan Agama Islam Zakat Dan Wakaf
    • Urusan Agama Islam Dan Pembinaan Syariah
    • Pendidikan Agama Islam
    • Pendidikan Diniyah Dan Pondok Pesantren
    • Pendidikan Madrasah
    • Pembimbing Masyarakat Katolik
  • Pengaduan
  • PPID
Tidak ada Hasil
Tampilkan Semua Hasil
  • Login
Kementerian Agama Kabupaten Cilacap
  • Beranda
  • Profil
    • Sejarah
    • Tugas dan Fungsi
    • Visi dan Misi
    • Struktur Organisasi
    • Nilai Budaya Kerja
  • Layanan Umum
    • Jadwal Shalat
    • LPSE
    • SAPK
    • PUPNS
    • emis kemenag
    • Info Haji
    • Informasi Lowongan
  • Berita
    • Penyelenggara Haji Dan Umroh
    • Penerangan Agama Islam Zakat Dan Wakaf
    • Urusan Agama Islam Dan Pembinaan Syariah
    • Pendidikan Agama Islam
    • Pendidikan Diniyah Dan Pondok Pesantren
    • Pendidikan Madrasah
    • Pembimbing Masyarakat Katolik
  • Pengaduan
  • PPID
Tidak ada Hasil
Tampilkan Semua Hasil
  • Login
Kementerian Agama Kabupaten Cilacap
Tidak ada Hasil
Tampilkan Semua Hasil
Beranda Profil

BIDAH

oleh admin
23-Sep-2015
Dalam Kategori Profil
Durasi Membaca: 20 Menit
A A

BID’AH

Oleh: Drs. H. Mughni Labib, MSI

A. Pengertian

1. Secara Etimologi

Kata bid’ah berasal dari (الفعل الْماضى) bada’a (بدَع) dan a’in fi’il mudlori’nya dibaca fathah (يَبْدَعُ). Secara etimologi bid’ah bermakna “yang pertama” atau yang “mengawali”. Makna ini didasarkan kalimat yang terdapat pada al-Qur’an Suratal-Ahqāf (46) : 9

قُلْ مَا كُنتُ بِدْعاً مِّنْ الرُّسُلِ وَمَا أَدْرِي مَا يُفْعَلُ بِي وَلاَ بِكُمْ إِنْ أَتَّبِعُ إِلاَّ مَا يُوحَى إِلَيَّ وَمَا أَنَا إِلاَّ نَذِيرٌ مُّبِيْنٌ﴿الأحقاف{46}:9﴾

Katakanlah: “Aku bukanlah rasul yang pertama di antara rasul-rasul dan aku tidak mengetahui apa yang akan diperbuat terhadapku dan tidak (pula) terhadapmu. Aku tidak lain hanyalah mengikuti apa yang diwahyukan kepadaku dan aku tidak lain hanyalah seorang pemberi peringatan yang menjelaskan”. Q.S. al-ahqāf (46) : 9.

2.Secara Terminologi

Menurut al-Imam Muhyiddin Abu Zakariya Yahya bin Syarofan-Nawawi dalam karyanya :
تَهذيب الأسـماء واللغات pada juz 3 halaman 22 menyatakan :

هِىَ إِحْدَاثُ مَا لَمْ يَكُنْ فِى عَهْدِ رَسُوْلِ اللهِ

“Bid’ah adalah melakukan atau melaksanakan sesuatu yang belum pernah dilakukan pada zaman Nabi SAW.”.

Makna bid’ah dengan kandungan arti yang sama dikemukakan oleh al-Imam Badruddin Mahmud bin Ahmad al-Aini dalam karyanya عمدة القارئjuz 11 halaman 126 :

وَالْبِدْعَةُ فِى اْلأَصْلِ إِحْدَاثُ أَمْرٍ لَمْ يَكُنْ فِى زَمَنِ رَسُوْلِ اللهِ

“Bid’ah pada mulanya adalah mengerjakan sesuatu yang belum pernah ada pada zaman Rasulullah SAW.

Menurut Syekh al-Imam ‘Izzuddin binAbdussalam dalam kitabقواعد الأحكام فى مصالح الأنام juz 2 halaman 172 menyatakan :

الْبِدْعَةُ فِعْلُ مَا لَمْ يُعْهَدْ فِى عَصْرِ رَسُوْلِ اللهِ

“Bid’ah adalah mengerjakan sesuatu yang tidak pernah terjadi pada masa Rasulullah SAW.

Dengan susunan redaksi berbeda tapi memiliki maksud sama, syekh al-Imam Ibnu Hajar al-Asqolaniy dalam kitabnyaفتح البارئ شرح صحيح البخارى juz 4 halaman 253 menyatakan :

الْبِدْعَةُ أَصْلُهُ مَا أَحْدَثَ عَلَى غَيْرِ مِثَالٍ سَابِقٍ

“Bid’ah adalah sesuatu yang dikerjakan tanpa mengikuti contoh sebelumnya”.

B.    Hukum Bid’ah

Dalam menyikapi bid’ah, terdapat dua pandangan berbeda yang saling kontradiktif. Pertama yang menyikapinya dengan menyatakan bahwa hukum bid’ah adalah mutlak haram seperti golongan Wahabi. Kedua yang menyatakan bahwa hukum bid’ah ada yang halal dan ada yang haram seperti golongan ahlussunnah waljama’ah.

Dalam memastikan hukum bid’ah ini sebaiknya kita merujuk kepada sabda Nabi Muhammad SAW. yang pernah disampaikan pada waktu haji wada’ :

عَنْ جَابِرِ بْنِ عَبْدِ اللهِ رَضِىَ اللهُ عَنْهُ قَالَ : كَانَ رَسُوْلُ اللهِ يَقُوْلُ : أَمَّا بَعْدُ فَإِنَّ أَصْدَقَ الْحَدِيْثِ كِتَابُ اللهِ وَأَفْضَلُ الْهَدْىِ هَدْىُ مُحَمَّدٍ وَشَرُّ اْلأُمُوْرِ مُحْدَثَاتُهَا وَكُلُّ مُحْدَثَةٍ بِدْعَةٌ وَكُلُّبِدْعَةٍ ضَلاَلَةٌ وَكُلُّضَلاَلَةٍ فِى النَّارِ. أخرجه أحمد ومسلم والنسائى وابن ماجه.

“Dari Jabir bin Abdullah R.A. berkata : Rasulullah SAW. bersabda : “Sesungguhnya sebaik-baik perkataan yang benar adalah Kitabullah dan seutama-utamanya petunjuk adalah petunjuk Muhammad SAW. dan sejelek-jelek perkataan adalah yang memperbaharuinya dan setiap yang baru adalah bid’ah dan setiap bid’ah adalah sesat dan setiap yang sesat masuk neraka”. (H.R. Ahmad, Muslim, an-Nasa’i dan Ibnu Majah).

Untuk mengetahui makna kata bid’ah pada hadits tersebut dibutuhkan kehati-hatian dan ketelitian. Kata bid’ah di sini mengandung makna  مُحْدَثَاتُهَاartinya membuatnya menjadi baru, dalam arti memperbaharui Kitab Allah dan hadits Rasulullah SAW. sehingga menjadi berubah dan rusak ajarannya. Jadi tidak semua bid’ah itu sesat, tapi hanya bid’ah yang sifatnya المُحْدَثَاتsaja. Sebagaimana sabda Nabi Muhammad SAW. :

عَنْ عَائِشَةَ رَضِىَ اللهُ عَنْهَا قَالَتْ، قَالَ رَسُوْلُ اللهِ  : مَنْ أَحْدَثَ فِى أَمْرِنَا هٰذَا مَا لَيْسَ مِنْهُفَهُوَ رَدٌّ. رواه البخارى ومسلم وأبو داود وأحمد.

“Dari Aisyah R.A. berkata,: bahwa Rasulullah SAW. bersabda : “Barangsiapa yang merubah permasalahan agamaku sehingga menjadi ajaran yang tidak terdapat dalam ajaranku maka ajaran itu tertolak”. (H.R. al-Bukhori, Muslim, Abu Dawud dan Ahmad).

Mengada-ada (bid’ah) dalam soal urusan agama ada dua macam, yaitu bid’ahmuhdatsat dan bid’ahghoirumuhdatsat.

1.Bid’ah Muhdatsat

Bid’ahMuhdatsat ialah bid’ah yang sifatnya mengubah ajaran yang sudah ditetapkan oleh Rasulullah SAW. baik bersumber dari al-Qur’an maupun al-Hadits. Segala bid’ah jenis ini hukumnya haram mutlak. Inilah yang disebut bid’ahdlalalah. Misalnya menambah atau mengurangi jumlah rakaat dalam shalatfardlu. Thowaf mengelilingi ka’bah diganti mengelilingi pojok Keraton Yogyakarta. Ini dipertegas oleh firman Allah SWT. :

أَمْ لَهُمْ شُرَكَاء شَرَعُوا لَهُمْ مِّنَ الدِّينِ مَا لَمْ يَأْذَن بِهِ اللهُ وَلَوْلاَ كَلِمَةُ الْفَصْلِ لَقُضِيَ بَيْنَهُمْ وَإِنَّ الظَّالِمِـيْنَ لَهُمْ عَذَابٌ أَلِيمٌ. ﴿الشورى{42}:21﴾

“Apakah mereka mempunyai sembahan-sembahan selain Allah yang mensyariatkan untuk mereka agama yang tidak diizinkan Allah? Sekiranya tak ada ketetapan yang menentukan (dari Allah) tentulah mereka telah dibinasakan. Dan sesungguhnya orang-orang yang zalim itu akan memperoleh azab yang amat pedih”. Q.S. as-SyÅ«rā (42) : 21.

Ayat ini memberi penjelasan bahwa membuat syariat, hukum atau perbuatan baru dalam agama yang bertentangan dengan syariat yang sudah ada, hukumnya haram. Inilah yang dimaksud dengan bid’ahdlalalah atau bid’ahmuhdatsat.

2.Bid’ahGhoiru Muhdatsat

Bid’ahGhoiruMuhdatsat ialah bid’ah yang bersifat tidak merubah ajaran Rasulullah SAW. Bid’ah semacam ini hukumnya boleh dan disebut bid’ahhasanah / mahmudah.

Imam Syafi’i ketika memberikan penjelasan tentang hadits :
مَنْ أَحْدَثَ فِى أَمْرِنَا هٰذَا مَا لَيْسَ مِنْهُ فَهُوَ رَدٌّmenyatakan bahwa :

مَا أَحْدَثَ وَخَالَفَ كِتَابًا أَوْ سُنَّةً أَوْ إِجْمَاعًا أَوْ أَثَرًا فَهُوَ الْبِدْعَةُ الضَّالَّةُ. وَمَا أُحْدِثَ مِنَ الْخَيْرِ وَلَمْ يُخَالِفْ شَيْئًا مِنْ ذٰلِكَ فَهُوَ الْبِدْعَةُ الْمَحْمُوْدَةُ.

“Sesuatu yang diperbaharui dan bertentangan dengan al-Qur’an, as-Sunnah, Ijma dan atsar(sahabat) maka dinamakan bid’ah yang sesat. Sedangkan pembaharuan dalam kebaikan yang tidak bertentangan dengan hal-hal di atas dinamakan bid’ahmahmudah”(إعانة الطالبين ج1ص 594)

Syekh NabilHusaini dalam karyanya (البدعة الحسنة وأصلها من الكتاب والسنة ص 28)
menyatakan bahwa para ahli ilmu telah membahas persoalan ini kemudian membaginya menjadi dua bagian. Yakni bid’ahhasanah dan bid’ahdlalalah. Yang dimaksud dengan bid’ahhasanah adalah perbuatan yang sesuai dengan Kitab Allah SWT. dan Sunnah Rasulullah SAW. Keberadaan bid’ahhasanah ini masuk dalam bingkai sabda Nabi Muhammad SAW. :

مَنْ سَنَّ فِى اْلإِسْلاَمِ سُنَّةً حَسَنَةً فَلَهُ أَجْرُهُ وَأَجْرُ مَنْ عَمِلَ بِهَا بَعْدَهُ وَلاَ يَنْقُصُ مِنْ أُجُوْرِهِمْ شَيْئٌ،وَ مَنْ سَنَّ فِى اْلإِسْلاَمِ سُنَّةً سَيِّئَةً فَعَلَيْهِ وِزْرُهَا وَوِزْرُ مَنْ عَمِلَ بِهَا بَعْدَهُ وَلاَ يَنْقُصُ مِنْ أَوْزَارِهِمْ شَيْئٌ.
رواه مسلم عن جرير.

“Siapa saja yang membuat sunnah yang baik (sunnahhasanah) dalam agama Islam, maka ia akan mendapatkan pahala dari perbuatan tersebut serta pahala dari orang-orang yang mengamalkannya setelah itu, tanpa mengurangi sedikitpun pahala mereka. Dan barangsiapa yang merintis sunnah yang jelek (sunnahsayyiah) dalam agama Islam, maka ia akan mendapatkan dosa dari perbuatan itudan dosa-dosa orang-orang yang meniru perbuatan tersebut, tanpa sedikitpunmengurangi dosa-dosa mereka”.(H.R. Muslim dari Jarir R.A.)

Dari hadits tersebut dapat diketahui bahwa bid’ah terbagi menjadi dua. Pertama bid’ahhasanah, yakni bid’ah yang tidak dilarang dalam agama karena mengandung unsur yang tidak bertentangan dengan ajaran agama. Termasuk dalam konteks ini adalah pernyataan Umar bin al-Khaththab R.A. setelah menyatukan jamaah tarowih pada satu imam :

نِعْمَتِ الْبِدْعَةُ هٰذِهِ.

“Sebaik-baikbid’ah adalah ini (yakni sholattarowih dengan berjama’ah)”.
Contoh lain bid’ahhasanah adalah menterjemahkankhutbah ke dalam bahasa Indonesia/Jawa, memulai acara dengan membaca Basmalah bersama, memberi nama pengajian dengan kultum dan sebagainya.

Kedua bid’ahsayyi’ah (dlalalah) yaitu bid’ah yang mengandung unsur negatif dan dapat merusak ajaran dan norma agama Islam.
Lebih jauhal-Imam Abu Muhammad ‘Izzuddin bin Abdissalam dalam karyanya:

(قواعد الأحكام فى مصالح الأنام ج 1 ص 173)
menyatakan sebagian besar ulama membagi bid’ah menjadi lima :

1.    Bid’ahWajibah, yakni bid’ah yang dilakukan untuk mewujudkan hal-hal yang diwajibkan oleh syara’, seperti mempelajari ilmu nahwu, shorof, balaghah dan lain-lain, sebab hanya dengan ilmu ini seseorang dapat memahami al-Qur’an dan Hadits Nabi Muhammad SAW. secara sempurna.

2.    Bid’ahMuharromah, yaknibid’ah yang bertentangan dengan syara’, seperti madzhabJabariyah dan Murji’ah

3.    Bid’ahMandubah, yakni segala sesuatu yang baik tapi tidak pernah dilakukan pada masa Nabi SAW. misalnya : ShalatTarowihberjama’ah, mendirikan madrasah dan pondok pesantren.

4.    Bid’ahMakruhah, seperti menghiasi masjid dengan hiasan yang berlebihan dan mengkhususkan malam Jum’ah untuk beribadah malam.

5.    Bid’ahMubahah, yakni seperti berjabat tangan setelah shalat.
Jadi hadits Nabi SAW. كُلُّ بِدْعَةٍ ضَلاَلَةٌdalam kata كُلّtidak selamanya diartikan keseluruhan namun ada kalanya berarti sebagian. Misalnya dalam firman Allah SWT.

وَجَعَلْنَا مِنَ الْمَاء كُلَّ شَيْءٍ حَيٍّ ﴿ الأنبياء{٢١} :30﴾

“Dan dari air Kami jadikan segala sesuatu yang hidup”. Q.S. al-anbiyā (21) : 30.
Ternyata di dalam ayat lain Allah menciptakan jin bukan dari air tapi dari nyala api.

وَخَلَقَ الْجَانَّ مِنْ مَّارِجٍ مِّنْ نَّارٍ﴿ الرحمن {٥٥}: ١٥﴾

“Dan Dia menciptakan jin dari nyala api “. Q.S. ar-Rahmān (55) : 15.
Demikian pula dalamfirman Allah SWT.

وَكَانَ وَرَاءهُم مَّلِكٌ يَأْخُذُ كُلَّ سَفِينَةٍ غَصْباً﴿الكهف{١٨}: ٧٩﴾

“Karena di hadapan mereka ada seorang raja yang merampas tiap-tiap bahtera”. Q.S. al-Kahfi (18) : 79.

Akan tetapi perahu yang dinaiki Nabi Musa dan Hidir tidak dirampas.
Sehingga kataكُلّdalam dua ayat di atas ternyata ada perkecualiannya.

والله أعلم

Tags: kemenag, cilacap, bidah, muhgni labib
ShareTweetSend
Artikel Sebelumnya

KEMENAG GELAR SOSIASILASI SOP

Artikel Selanjutnya

KHUTBAH ARAFAH

Artikel Terkait

Purnawidya 2022 MTsN 3 Cilacap
Profil

Purnawidya 2022 MTsN 3 Cilacap

oleh admin
21 Mei 2022
0

Humas—Sabtu (21/05/2022) Kepala Kantor Kementerian Agama Kabupaten Cilacap, Imam Tobroni melalui sambungan whatssapp mengapresiasi acara Purnawidya dan Anugrah Peserta Didik...

Selanjutnya
Purnawidya 2022 MTsN 3 Cilacap, Hari ini Digelar.

Purnawidya 2022 MTsN 3 Cilacap, Hari ini Digelar.

21 Mei 2022
MTsN 3 Cilacap Siap Pimpin Pemulihan Dan Bergerak Untuk “Merdeka Belajar”

MTsN 3 Cilacap Siap Pimpin Pemulihan Dan Bergerak Untuk “Merdeka Belajar”

13 Mei 2022

Inovasi Agen Perubahan

17 Mar 2022

Daftar nama Agen Perubahan

17 Mar 2022
Artikel Selanjutnya

KHUTBAH ARAFAH

TELADANI KURBAN MENUJU BANGSA YANG KUAT

TELADANI KURBAN MENUJU BANGSA YANG KUAT

SATGAS PPIH PEMULANGAN HAJI DEBARKASI SOC DIRESMIKAN

SATGAS PPIH PEMULANGAN HAJI DEBARKASI SOC DIRESMIKAN

Recommended

  • Berita
  • Informasi Penting

Kebijakan Penyelenggaraan Haji 2017

3 Juli 2017

JAM KERJA PNS SELAMA BULAN RAMADHAN

3 Juni 2016
Kemenag Menggelar Rakor Transportasi Ibadah Haji Daerah 2018

Kemenag Menggelar Rakor Transportasi Ibadah Haji Daerah 2018

11 Mei 2018

𝗞𝗲𝗷𝗮𝗸𝘀𝗮𝗮𝗻 𝗧𝗶𝗻𝗴𝗴𝗶 𝗝𝗮𝘄𝗮 𝗧𝗲𝗻𝗴𝗮𝗵 𝗕𝗲𝗿𝗶𝗸𝗮𝗻 𝗣𝗲𝗻𝗲𝗿𝗮𝗻𝗴𝗮𝗻 𝗛𝘂𝗸𝘂𝗺 𝗣𝗮𝗱𝗮 𝗔𝗦𝗡 𝗞𝗲𝗺𝗲𝗻𝗮𝗴 𝗖𝗶𝗹𝗮𝗰𝗮𝗽

12 Juli 2023
PEMBATALAN HAJI HANYA DALAM HITUNGAN MINGGU

PEMBATALAN HAJI HANYA DALAM HITUNGAN MINGGU

10 Mei 2016
  • Macam-macam Najis dan Cara Mensucikannya

    0 shares
    Share 0 Tweet 0
  • MAKNA KATA AULIYA DALAM SURAH AL MAIDAH AYAT 51

    0 shares
    Share 0 Tweet 0
  • BIDAH

    0 shares
    Share 0 Tweet 0
  • PROSEDUR NIKAH

    0 shares
    Share 0 Tweet 0
  • Riba dalam Perspektif Agama dan Sejarah

    0 shares
    Share 0 Tweet 0
Ikuti Kami
Lokasi Kantor
Kantor Kementerian Agama Kabupaten Cilacap

Jl. Perwira No.14A, Cilacap, Sidanegara, Kec. Cilacap Tengah, Kabupaten Cilacap, Jawa Tengah 53212

Kontak Kami

Telp : (0282) 534609

Whatsapp : 08112968686

Jam Kerja

Senin - Kamis 07.30 - 16.00

Jum'at            07.30 - 16.30

© 2025 Kementerian Agama Kabupaten Cilacap

Tidak ada Hasil
Tampilkan Semua Hasil
  • Beranda
  • Berita
    • Penyelenggara Haji Dan Umroh
    • Penerangan Agama Islam Zakat Dan Wakaf
    • Urusan Agama Islam Dan Pembinaan Syariah
    • Pendidikan Agama Islam
    • Pendidikan Diniyah Dan Pondok Pesantren
    • Pendidikan Madrasah
    • Pembimbing Masyarakan Kristen
    • Pembimbing Masyarakat Katolik
    • Pembimbing Masyarakan Hindu
    • Pembimbing Masyarakat Buddha
  • Profil
  • PPID
  • Login

© 2025 Kementerian Agama Kabupaten Cilacap

Welcome Back!

Login to your account below

Forgotten Password?

Retrieve your password

Please enter your username or email address to reset your password.

Log In
Translate »
Situs web ini menggunakan cookie. Dengan terus menggunakan situs web ini, Anda memberikan persetujuan terhadap penggunaan cookie. Kunjungi Kebijakan Privasi dan Cookie kami.