Bantuan sosial untuk madrasah yang berasal dari anggaran pemerintah daerah segera cair. Hal tersebut dikatakan Kepala Disdikpora Warsono, Senin (29/2) pada acara Rapat Koordinasi kepala madrasah di Aula BKM Daarussalam Cilacap.
Dalam UU no 23 tahun 2014 tentang mekanisme penyaluran bantuan sosial pada pemerintah daerah salah satunya mensyaratkan lembaga harus berbadan hukum. Badan hukum tersebut harus terdaftar di Kemenkumham. Dijelaskan bahwa tidak dibenarkan adanya badan hukum pendidikan, yang bisa berbadan hukum adalah lembaga atau yayasan. “Kami mohon maaf karena adanya hal tersebut bansos untuk madrasah tahun 2015 tidak bisa cair yang disebabkan belum ketemunya pemahaman yang pasti. Setelah dipelajari lebih lanjut kami sudah dapatkan solusinya, yakni madrasah mengusulkan melalui yayasan. Saya menjamin tahun 2016 ini bisa cair,” ungkapnya.
Sementara itu, KaKanKemenag Cilacap Mughni Labib, dalam pemaparannya menegaskan bahwa di madrasah sudah tidak ada bantuan sosial. Sejak tahun 2015 akun 57 yang berbunyi belanja sosial telah diubah menjadi akun 52 yakni belanja barang dan jasa. “Tidak ada masalah apapun terkait mekanisme pendanaan di Kemenag. Terkait dana aspirasi atau dengan istilah lain adalah BOS pendamping, kami melalui Seksi Pendidikan madrasah sudah memfasilitasinya. Akan tetapi kemudian terbentur aturan di Pemkab itu di luar wewenang kami. Namun yang pasti tidak ada masalah yang tidak bisa diselesaikan. Yang jelas usaha membutuhkan waktu,”tuturnya.
Koordinasi
Lembaga Pendidikan (LP) Ma’arif sebagai payung hukum madrasah mengambil langkah kongkrit dengan menghadirkan Kepala Disdikpora dan Kakankemenag. Rois Syuriah Nahdlatul Ulama KH. Sungada mengimbau seluruh pengurus madrasah di bawah LP Ma’arif menjaga komitmen. Semangat kebersamaan membangun umat harus terus dipertahankan, dan setiap ada permasalahan harus segera dikomunikasikan sehingga tidak ada miskomunikasi.
Sebagai sesepuh di Ma’arif, pihaknya mengingatkan para kepala madrasah agar tidak terburu-buru mengambil langkah. Selain tidak dibenarkan dalam agama, tindakan terburu-buru bisa mengakibatkan efek negatif. Karenanya musyawarah sebagai wujud koordinasi dalam koridor silaturahmi menjadi sebuah solusi dalam segala aspek permasalahan.(on)